Selamat Membaca & Semoga Bermanfaat

Sabtu, 13 Juni 2015

Trading Forex Dalam Perspektif Hukum Bisnis Syariah

Kemunculan internet secara umum dan World Wide Web (WWW) secara khusus telah mengakibatkan revolusi yang besar dalam aktivitas-aktivitas bisnis yang ada di dunia. Teknologi informasi telah menghasilkan produk-produk baru, mengarahkan kepada pembentukan proses produksi yang baru, bentuk organisasi bisnis yang berbeda, dan peluang pasar yang berbeda. Salah satunya, internet dan teknologi informasi telah membawa bentuk baru perdagangan yang disebut dengan Electronic Commerce atau E-Commerce.
E-Commerce berasal dari dua suku kata yaitu E adalah singkatan dari Electronic dan Commerce. Secara bahasa, Electronic berarti ilmu elektronika, alat-alat elektronik, atau semua hal yang berhubungan dengan dunia elektronika dan teknologi. Sedangkan commerce berarti perdagangan atau perniagaan.
Menurut Association for Electronic Commerce secara sederhana mendefinisikan E-Commerce sebagai mekanisme bisnis secara elektronis. Commerce Net, sebuah konsorsium industri memberikan definisi yang lebih lengkap yaitu penggunaan jaringan komputer sebagai sarana penciptaan relasi bisnis sehingga terjadi proses pembelian dan penjualan jasa/pertukaran dan distribusi informasi antara dua pihak di dalam satu perusahaan dengan menggunakan internet.
Sedangkan Onno W. Purbo dan Aang Arif Wahyudi mendefinisikan E-Commerce sebagai satu set dinamis teknologi, aplikasi, dan proses bisnis yang menghubungkan perusahaan, konsumen, komunitas tertentu melalui transaksi elektronik dan perdagangan barang, pelayanan, dan informasi yang dilakukan secara elektronik.
Dari berbagai definisi yang ditawarkan dan dipergunakan oleh berbagai kalangan, dapat disimpulkan bahwa E-Commerce merupakan bisnis online yang menggunakan media elektronik yang keseluruhan baik pemasaran, pemesanan, pengiriman, serta transaksi jual beli kesemuanya dilakukan dalam ruang maya yaitu melalui internet.
Ringkasnya E-Commerce adalah transaksi atau aktifitas perdagangan/jual-beli dengan menggunakan media elektronik (jaringan internet) atas barang dan jasa dengan sistem pembayaran elektronik pula. E-Commerce menggambarkan cakupan yang sangat luas karena berhubungan dengan teknologi, proses transaksi dan praktek perdagangan tanpa tatap muka langsung antara penjual dan pembeli. Dari berbagai definisi yang disebutkan di atas, terdapat kesamaan yang menjelaskan bahwa E-Commerce memiliki karakteristik sebagai berikut:
1. Adanya transaksi antara dua pihak.
2. Adanya pertukaran barang maupun jasa atau informasi.
3. Internet merupakan medium utama dalam perdagangan tersebut.
Dengan demikian, transaksi E-Commerce merupakan dampak dari adanya perkembangan teknologi informasi yang mempengaruhi manusia dalam berinteraksi dengan yang lainnya khususnya dalam aspek perdagangan. Teknologi merubah banyak aspek bisnis dan aktivitas pasar.
Dalam bisnis perdagangan misalnya, kemajuan teknologi telah melahirkan metode transaksi yang dikenal dengan istilah E-Commerce (electronic commerce). Kemajuan teknologi informasi dan telekomunikasi ini jelas dirasakan manfaatnya oleh kalangan pelaku bisnis. Manfaat diartikan sebagai akumulasi dari kemudahan yang didapat dari internet, khususnya dalam berbisnis.
Keuntungan bisnis di internet antara lain memudahkan komunikasi intern dan ekstern, globalisasi bisnis dan keunggulan kompetitif, mengurangi biaya komunikasi dan mendapat feedback, memperluas jaringan kerja sama, marketing, dan sales, memudahkan pencarian informasi yang cepat dan murah, dapat mempelajari perilaku visitor, menambah image atau performance perusahaan dan website adalah showroom termurah dan paling praktis Secara sederhana, proses E-Commerce dapat dilakukan dengan cara konsumen berkunjung ke website merchant untuk melihat memilih produk yang diinginkan. Lalu, konsumen setuju untuk membeli di merchant dan memberi instruksi pembelian online ke merchant.
Setalah itu, prinsip pembayarannya tidak jauh berbeda dengan dunia nyata, hanya saja semua metode yang ditawarkan menggunakan teknologi canggih. Cara pembayaran yang digunakan antara lain melalui transfer ATM (automatic teller machine), pembayaran tanpa perantara, pembayaran dengan pihak ketiga (kartu kredit/cek), micropayment (uang receh), electronic money (e-money) atau Anonymous digital cash.
Perkembangan E-Commerce selangkah di belakang perkembangan jaringan internet yang dimulai dari proyek Amerika Serikat ketika membuka penelitian jaringan komunikasi antara beberapa universitas dan lembaga penelitian pada tahun 1969 yang disebut Arpa Net. Dalam perkembangannya program ini diperluas dengan munculnya jaringan khusus militer yang dinamakan dengan Milnet dan Arpa Net sendiri digunakan untuk komunikasi internet non-militer.

Kalangan bisnis memilih untuk menerapkan konsep E-Commerce di dalam organisasinya dengan tujuan meminimalkan pengeluaran, meningkatkan efisiensi, dan memberikan jaminan pelayanan yang lebih baik kepada konsumen dan pihak-pihak yang turut bekerjasama, seperti pemasok. Saat ini, E-Commerce telah dianggap menjadi komponen yang semakin  penting dalam organisasi bisnis secara umum untuk mendapatkan keunggulan dalam berkompetisi dan mendapatkan akses terhadap pasar global yang luas.
Salah satu bentuk E-Commerce adalah Trading Forex sebagai salah satu efek terjadinya proses globalisasi keuangan yang memiliki signifikansi dan kekuatan yang sangat besar. Jika pada masa-masa sebelumnya arus keuangan lebih banyak di hubungkan dengan arus sumber riil dan arus investasi produktif jangka panjang, maka pada tahun-tahun belakangan ini arus keuangan lebih banyak didominasi oleh motif spekulatif yang nilainya bahkan telah jauh melebihi volume perdagangan dan investasi riil itu sendiri. Dengan kata lain proses globalisasi keuangan tidak lagi bersifat komplementer terhadap perdagangan dan investasi internasional, namun telah memiliki ruang tersendiri.
Perdagangan hanya sedikit memakai uang, karena uang telah menjadi barang dagangan itu sendiri. Namun, lebih dari separuh  transaksi keuangan dilakukan terhadap uang sebagai komoditi yang diperdagangkan yaitu transaksi uang secara internasional atau trading forex.
Dampak dari globlisasi keuangan adalah kemudahan transaksi finansial yang dapat dilakukan hampir tanpa kendala. Perpindahan modal dapat dilakukan dalam waktu sekejap dengan memanfaatkan teknologi dan informasi.
Trading forex merupakan bisnis yang sangat menggiurkan karena bisa memperoleh profit atau keuntungan yang cukup banyak dalam waktu yang relatif singkat melalui internet bahkan kerugian besarpun dapat dialami manakala tidak memiliki perhitungan yang matang bagi pelaku bisnis ini.
Dalam prakteknya, para trader (pelaku bisnis trading forex) dituntut untuk memahami dan menguasai teknik-teknik permainan yang ada untuk bisa memprediksi apa yang akan didapat atau menghindari kerugian dengan tidak aktif bahkan menjualnya pada saat tingkat fluktuasi meningkat. 
Transaksi dalam trading forex ini menjadi kendala tersendiri ketika ditinjau dari sudut pandang hukum bisnis syari’ah  karena ruang dan jarak serta waktu yang tidak memungkin para trader untuk bertemu langsung dan mengadakan akad jual beli serta tidak mengetahui kualitas dari komoditas yang ditransaksikan meskipun terdapat ketentuan nilai tukar masing-masing mata uang dari setiap negara yang ikut mentransaksikan mata uangnya di bursa atau pasar mata uang internasional.
Hal ini terjadi karena jenis komoditas barang tersebut adalah uang yang diperjual belikan dengan kesepakatan nilai  kurs masing-masing negara dengan cara penangguhan pembayaran (berjangka).
Akibat dari penangguhan itu adalah fluktuasi nilai tukar mata uang dapat berubah setiap saat. Ada kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi dalam perdagangan uang atau perdagangan berjangka komoditi (PBK) yaitu trading forex menimbulkan aspek-aspek spekulasi para trader untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya tanpa menghiraukan aturan perekonomian dalam Islam.
 Faktor ketidak jelasan nilai barang komoditi tersebut telah menciptakan tindakan spekulasi yang diimbangi dengan kenyataan bahwa pasar uang (trading forex) merupakan pasar yang tidak terorganisasi bahkan tidak memiliki badan pengawas tersendiri karena dilakukan melalui media telekomunikasi dan informasi seperti internet. Maka pasar ini disebut sebagai pasar abstrak yaitu pasar uang yang tidak memiliki tempat khusus seperti halnya bursa efek. 
Keuntungan dari perdagangan yang dilakukan secara curang dan manipulatif yakni dengan cara menyembunyikan cacat barang dagangan atau menawarkan barang dagangan dengan tampilan yang berbeda dari tampilan yang sebenarnya, dengan trik yang dapat mengelabuhi pembeli dan mengaburkan penglihatannya.
Konsep Islam memahami bahwa institusi ekonomi seperti pasar dapat berperan efektif dalam kehidupan ekonomi. Hal ini dapat berlaku bila prinsip persaingan bebas dapat berlaku secara efektif, dimana pasar tidak mengharapkan adanya intervensi dari pihak manapun, dan tak terkecuali negara dengan otoritas penentuan penentuan harga atau private sektor dengan kegiatan monopolistik. Harga sebuah komoditas (barang dan jasa) ditentukan oleh penawaran dan permintaan, perubahan yang terjadi pada harga yang berlaku juga ditentukan oleh terjadinya perubahan permintaan dan perubahan situasi pasar.
Harus diyakini nilai konsep Islam tidak memberikan ruang kepada intervensi dari pihak manapun untuk menentukan harga, kecuali  adanya kondisi darurat yang kemudian menuntut pihak-pihak tertentu untuk ambil bagian menentukan harga. Konsep ini juga kemudian menentukan bahwa pasar Islami harus bisa menjamin adanya kebebasan pada masuk atau keluarnya sebuah komoditi dipasar, berikut perangkat faktor-faktor produksinya. 
Sebagian umat Islam meragukan kehalalan praktik perdagangan   trading forex disebabkan adanya unsur-unsur yang meragukan atau ketidak pastian (gharar) menjadi masalah tersendiri sekalipun telah melalui perhitungan yang matang oleh para trader. Namun untung-untungan menjadi faktor utama dalam bisnis karena pada praktiknya trasnsaksi dilakukan tanpa adanya barang atau komoditi yang diperdagangkan ketika itu, yang ada adalah kepastian diadakan pada waktu yang diperlukan sehingga bisa diserahkan barang tersebut pada pembeli.
Dalam trading forex itu sendiri adalah seberapa besar trader memiliki modal untuk bisa bermain dipasar uang. Karena kemampuan keuangan yang besar juga mempengaruhi trader itu sendiri dalam bermain. Semakin besar modal yang dimiliki maka semakin besar pula kesempatan yang ada.

II.    Trading Forex
Foreign exchange atau disingkat forex atau dalam bahasa Indonesia adalah pasar bursa valuta asing yaitu merupakan suatu jenis perdagangan atau transaksi yang memperdagangkan mata uang suatu negara terhadap mata uang negara lainnya  yang melibatkan pasar-pasar uang utama di dunia selama 24 jam secara berkesinambungan. Jadi forex berarti membeli atau menjual kurs mata uang terhadap mata uang lainnya dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan dari selisih nilai kurs.
III.    Sistem Perdagangan Trading Forex
a.    Sistem Perdagangan Fisik
Perdagangan fisik adalah salah satu bentuk perdagangan yang terdapat dalam trading forex dan tidak jauh berbeda dengan perdagangan lain pada umumnya hanya jenis perdagangan  di sini dilakukan dengan cara cash and carry atau spot trading, yaitu investor atau trader menukarkan mata uang yang bertindak sebagai mata uang dengan mata uang yang bertindak sebagai barang.
Akan tetapi dalam perkembangannya pasar bursa valuta asing tidak selamanya merupakan pasar fisik dimana antara pembeli dan penjual dapat bertemu secara langsung di suatu tempat, tetapi hanya melakukan hubungan melalui jaringan komunikasi.
b.    Sistem Perdagangan Margin
Dalam bursa pasar perdagangan valuta asing margin trading merupakan bagian yang sangat penting dan wajib dipahami oleh setiap investor. Yang terdapat dalam pasar saham, margin merupakan fasilitas yang diberikan perusahaan pialang saham kepada investor. Dikatakan fasilitas, karena memang perusahaan saham memberikan semaca pinjaman kepada investor, namun pinjaman tersebut tidak harus dikembalikan secara terjadwal, sebagaimana pinjaman dari bank.
Investor baru mengembalikan apabila berhasil menjual saham yang dibelinya dengan harga yang lebih tinggi dari harga belinya atau sebaliknya, berhasil melikuidasi posisi jualnya (short selling), yaitu dengan membeli dengan harga lebih rendah dari harga jual. Maka sebagai imbalan atas fasilitas yang diberikan oleh perusahaan pialang berjangka itu, investor harus membayar bunga atas pinjaman dan fee.
Berbeda dengan pasar saham, dalam bursa pasar perdagangan valuta asing, margin bukanlah fasilitas yang diberikan oleh perusahaan pialang berjangka, akan tetapi margin merupakan uang jaminan yang disetorkan investor kepada perusahaan pialang berjangka, sehingga investor bisa melakukan transaksi melalui prusahaan pialang berjangka tersebut. Konsep ini berbeda disebabkan pada bursa pasar perdagangan valuta asing yang bersifat future market tidak memerlukan penyerahan barang yang menjadi subjeknya seperti saham.
Dengan demikian prinsip pada perdagangan forex dengan sistem margin hanyalah pertukaran  atau perdagangan mata dengan mata uang lainnya dalam satu kontrak dengan jaminan transaksi (necessary margin) yaitu perdagangan yang tidak melibatkan fisik dari mata uang, malainkan hanya nilainya saja. Maka dalam hal ini investor tidak perlu menyetor modal sebesar nilai fisik transaksinya.
IV.    Para Pelaku Perdagangan Trading Forex
Pasar bursa valuta asing dalam kegiatannya melibatkan pihak-pihak tertentu yang berada pada pihak pembeli dan penjual. Mereka itulah yang disebut dengan para pelaku dalam perdagangan trading forex yang dibedakan menjadi:
1.    Pemerintah
Untuk berbagai alasan, pemerintah dari berbagai negara ada kalanya berperan sebagai peserta perdagangan valuta asing tanpa melalui bankirnya, yaitu bank sentral. Keperluannya hanya berupa pembayaran bunga dan cicilan hutang.
2.    Bank Sentral
Keterlibatan bank sentral dalam kegiatan transaksi trading forex berupa tindakan intervensi dalam usaha menstabilkan nilai tukar mata uangnya. Maka selain mencetak uang, lembaga ini juga bertanggung jawab memelihara stabilitas pasar terutama pada saat floating exchange rate system, yaitu dimana kurs mata uang sangat dipengaruhi oleh kekuatan permintaan dan penawaran.
3.    Bank Internasional
Bank-bank internsional merupkan peserta yang paling besar dalam trading forex. Mereka dapat dikategorikan menjadi:
a.    Trading Banks
Bank-bank internasional yang besar umumnya aktif di pasar valuta asing dan pasar uang. Transaksi-transaksi yang dilakukan bisa untuk kebutuhan nasabahnya maupun untuk kebutuhan posisinya sendiri baik dengan membeli maupun menjual mata uang-mata uang terhadap USD.
c.    Commercial Banks
Bank-bank umum yang aktif di pasar valuta asing semata-mata hanya untuk menjaga posisinya agar kebutuhan transksi komersial dapat dilakukan oleh nasabahnya.
4.    Bank Pembangunan
5.    Perusahaan dan Lembaga Keuangan
6.    Nasabah-Nasabah
V.    Kontrak (akad) dalam Trading Forex
Trading forex hanyalah salah satu dari sekian banyak jumlah jenis perdaganggan internasional yang menggunakan teknologi informasi dalam proses transaksinya secara elektronik (E-Commerce) dengan memanfaatkan kemajuan teknologi saat ini. Untuk dapat mengikuti trading forex, trader atau investor harus mengetahui dahulu akad-akad atau kontrak perjanjian antara trader dengan penyedia layanan (broker) dan konten-konten perdagangan uang di dunia yang bergerak selama 24 jam penuh tiada henti seperti Marketiva yang merupakan konten penyedia layanan trading forex dengan pengguna terbesar dari Indonesia. 
Bentuk kontrak yang ditawarkan tidak berbeda dengan kontrak dalam perdagangan lainnya yaitu terdapat pasal-pasal yang mengatur antara trader dan broker atau penyelenggara trading.
Dalam perjanjian yang dilakukan secara online,(elektronik) trader atau investor cukup hanya dengan mengisi nomor account yang dimiliki pada saat registrasi. Data-data berisi tentang profile atau idntitas trader secara lengkap dan sesuai dengan identitas yang dimilliki seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Memang disebutkan secara jelas dalam perjanjian itu terhadap berbagai kemungkinan dan berdasarkan kesepakatan masing-masing pihak dan telah disebutkan pula mekanisme yang akan ditempuh jika terjadi hal-hal melanggar perjanjian tersebut.
VI.    Sistem Operasional Trading Forex
Seperti perdagangan pada umumnya, trading forex juga memiliki mekanisme sendiri yang harus sudah difahami dan dimiliki oleh trader sebelum melakukan transaksi. Proses awal yang harus dilalui adalah mendaftar pada perusahaan atau broker yang menyediakan layanan trading seperti Marketiva. Pada saat mendaftar harus mengisi data-data diri dengan benar sesuai dengan kartu identitas yang berlaku mulai dari nama lengkap, alamat, nomor telepon, kode pos, kota dan Negara. Apabila terjadi pemalsuan data atau asal-asalan oleh user (pengguna) maka secara otomatis akan terhapus oleh sistem. Karena setiap orang hanya diperbolehkan membuat satu account saja. Bahkan identitas diri seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Driving License (SIM) akan diminta dan dikirimkankan hasil scan identitas nantinya untuk mencocokkan data-data yang digunakan pada saat mendaftar. Ini dilakukan untuk menghindari terjadinya penipuan-penipuan dalam dunia maya yang sering terjadi penipuan dan tentunya untuk keperluan transaksi baik transfer ataupun withdraw (penarikan) dana yang telah disetorkan dan ditransaksikan. Sebagai bahan pertimbangan, penyusun mengambil contoh konten penyedia uang elektronik ialah Liberty Reserve yang dipercaya dan banyak digunakan oleh trader – trader Indonesia yang menyediakan jasa transfer dengan rekening bank – bank terkemuka di Indonesia.
Setelah calon trader memahami berbagai ketentuan tentang trading forex dan telah memiliki rekening maya tersebut serta siap untuk bermain forex sebaiknya mencoba dulu untuk trading yang sifatnya masih latihan dan dimodali dengan uang virtual oleh merchant atau konten penyedia trading sebagai bekal untuk trading live (transaksi sesungguhnya). Langkah pertama yang harus dilakukan adalah menyiapkan dan memilih sarana pendukung seperti perangkat komputer yang terkoneksi jaringan internet yang stabil dan kemampuan akses yang cepat. Bila hal ini sudah terpenuhi maka faktor fisik dan psikologi trader juga harus dipersiapkan dengan baik dan harus siap menerima kekalahan. Untuk memperluas informasi, hendaklah trader memperluas pergaulannya didunia maya melalui mailist yang sama – sama melakoni bisnis ini.
Langkah selanjutnya yaitu merupakan proses untuk bermain trading forex yang dilakukan dengan alat bantu berupa Streamster yakni software yang mampu membaca pergerakan fluktuasi pasar uang dunia dan ia bisa melakukan pembelian atau penjualan dengan sendirinya, akan tetapi alat ini juga tidak menjamin trader akan menang atau kalah. Streamster ini diperoleh dengan cara download (mengunduh) di Marketiva. Bagi pemain yang sudah mahir akan melakukan jenis trading berupa  trading dengan pewaktu pemesanan atau sistem tunda yaitu pesanan order yang hanya akan dilaksanakan jika posisi nilai mata uang menyentuh pada angka yang telah  trader tetapkan sebelumnya. Order market dilakukan apabila ingin melakukan transaksi jual atau beli saat itu juga pada posisi pasar yang ada sehingga otomatis order akan langsung tereksekusi masuk ke dalam pasar yang sedang berjalan. Sedangkan order stop dilakukan jika ada keinginan membuka posisi beli di atas harga pasar atau membuka posisi jual di bawah harga pasar yang sedang bergerak.
Proses ini dilakukan berdasarkan keyakinan bahwa arah grafik akan terus ke atas sehingga memungkinkan untuk melakukan order beli, sedangkan  yakin bahwa arah grafik akan terus ke bawah maka order jual harus dilakukan untuk menghindari kerugian. order stop dilakukan jika Anda meperkirakan arah grafik akan terus menembus angka tertentu sesuai arahnya, dengan kemungkinan jika tidak dapat menembus angka tersebut maka arah grafik akan berbalik arah. Begitu juga dengan order limit yang  dilakukan jika prediksi arah grafik memantul ke arah sebaliknya dan akan terus menembus angka tertentu,  di sinilah keuntungan akan didapatkan dengan melakukan transaksi pada saat perbalikan arah terjadi melalui prediksi yang matang.
Setelah memperoleh keuntungan trader memiliki pilihan untuk menambah modalnya atau tidak. Semakin besar modal yang dimiliki maka semakin besar pula kemungkinan mendapatkan keuntungan yang besar.
Bila ingin deposit menggunakan Liberty Reserve, trader harus membeli Liberty Reserve dari exchanger atau situs yang menyediakan jual beli Liberty Reserve. Setelah mendaftar di exchanger tertentu maka ia bisa membeli Liberty Reserve dengan cara transfer uang dengan internet banking, transfer tunai dari bank, atau lewat ATM ke rekening bank milik exchanger.
Alur pembelian Liberty Reserve untuk deposit dibayar  bayar dalam bentuk rupiah ke rekening bank milik exchanger  kemudian exchanger mengirim uang ke rekening Liberty Reserve trader,  Dana yang telah masuk ke rekening Liberty Reserve dan siap kirimkan ke broker. Adapun alur penjualan LibertyReserve untuk di rupiah kan, trader membayar dalam bentuk Liberty Reserve kerekening Liberty Reserve milik exchanger, kemudian exchanger mengirim rupiah ke rekening bank trader selanjutnya dana masuk ke rekening bank trader dalam bentuk rupiah.
Dalam prakteknya, perdagangan ini mengutamakan kemampuan modal yang dimiliki oleh trader di samping kemampuan pribadinya yang merupakan faktor pendukung dalam transaksi serta kondisi negara yang dijadikan pasangan dalam jual beli uang tersebut. Adanya anggapan trading forex termasuk dalam kategori perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) karena menganggap bahwa uang adalah barang komoditi yang dapat diperjual belikan seperti barang komoditas lainnya.
Meskipun sama obyek yang menjadi barang transaksi yaitu uang, terdapat perbedaan sistem dalam pelaksanaannya. Dalam trading forex itu, keuntungan didapatkan dari selisih nilai tukar mata uang yang tidak dijelaskan apakah keadaan saat itu nilai tukarnya lagi naik atau justru lagi turun. Penjelasan yang didapatkan hanyalah perbandingan nilai selisih antara mata uang yang satu dengan mata uang yang lain.
Cara bermainnyapun tidak sama dengan proses jual beli yaitu adanya kenyakinan oleh pembeli terhadap barang yang dijual sehingga tidak menimbulkan keraguan untuk membelinya. Akan tetapi cara yang digunakan dalam trading forex hanya cukup memprediksi nilai tukar mata uang yang akan dimainkan dengan memperhatikan teknik-teknik analisa, seperti teknik analisa fundamental yakni aspek psikologi trader yang disandarkan pada analisa teknikal yaitu dengan memperhatikan stabilitas negara-negara yang mata uangnya masuk dalam pasar valuta asing. 
Analisa teknikal ini bisa berupa grafik, berita-berita dari berbagai media, pengalaman dan lain sebagainya. Semua itu tidak bisa dijadikan jaminan untuk bisa menang atau kalah sehingga unsur spekulasi lebih dominan daripada pertimbangan (khiyar) hak untuk meneruskan transaksi atau tidak. Dikatakan demikian karena tidak ada istilah lain dalam trading forex selain profit and loss (menang dan kalah) layaknya perjudian.
Apabila trader ketika bermain yakin akan menang, maka ia akan menaruh uangnya sebagai barang jaminan dengan harapan akan memperoleh keuntungan yang berlipat yang nilainya sama dengan jumlah uang jaminan tersebut meskipun diperbolehkan untuk tidak menaruh semua uangnya, namun jika ternyata prediksinya tidak tepat maka iapun akan mengalami kekalahan berupa hilangnya semua modal  yang ditaruh sebagai jaminan.
Uang adalah alat tukar yang memiliki nilai komoditas atau bisa diperjual belikan apabila barang tersebut digunakan bukan sebagai uang. Namun tidak semua barang bisa menjadi uang, agar suatu barang bisa dijadikan uang antara lain:
1.     Persediaan barang terbatas yang menyebabkan kelangkaan
2.     Memiliki daya tahan yang lama
3.     Memiliki nilai tinggi dalam transaksi
Dalam sistem perekonomian manapun, fungsi utama uang adalah sebagai alat tukar yang kemudian diturunkan fungsi-fungsi lain seperti uang sebagai standard of value (pembakuan nilai), store of value (penyimpan kekayaan), unit of account (satuan penghitungan), dan standart of deffered payment (pembakuan pembayaran tangguh). 
Pada sistem kapitalis uang dapat diperjual belikan dengan kelebihan baik on the spot maupun secara tangguh bahkan dapat disewakan. Akan tetapi dalam Islam, apapun yang berfungsi sebagai uang, maka fungsinya hanyalah sebagai medium of change. Karena ia bukanlah suatu komoditas yang bisa diperjual belikan dengan kelebihan baik secara on the spot maupun bukan. Karakteristik uang adalah bahwa ia tidak diperlukan untuk konsumsi, ia tidak diperlukan untuk membeli barang yang lain sehingga kebutuhan manusia dapat terpenuhi.
Ketika uang diperlakukan sebagai barang komoditas oleh sistem kapitalis, berkembanglah apa yang disebut pasar uang. Terbentuknya pasar uang ini menghasilkan dinamika yang khas dalam perekonomian konvensional, terutama pada sektor moneternya. Pasar uang ini kemudian berkembang dengan munculnya pasar derivatif yang merupakan turunan dari pasar uang. Pasar derivatif ini menggunakan instrumen bunga sebagai harga dari produk-produknya. Maka transaksi dipasar uang dan pasar turunannya tidak berlandaskan motif transaksi yang riil sepenuhnya, bahkan sebagian besar di antaranya mengandung unsur spekulasi.
Permintaan uang dalam suatu sistem perekonomian yang Islami akan dipengaruhi oleh motif seorang muslim dalam memegang uang. Menurut Metwally, ada dua motif utama seorang muslim dalam memegang uang yaitu motivasi transaksi dan motivasi berjaga-jaga. Dengan demikian motif permintaan uang untuk tujuan spekulasi tidak ada dalam suatu sistem perekonomian yang Islami. 
Metwelly berpendapat bahwa permintaan uang dalam sistem ekonomi Islam dipengaruhi oleh tingkat pendapatan sehingga besarnya persediaan uang tunai akan berhubungan dengan tingkat pendapatan dan frekuensi pengeluaran. Motivasi berjaga-berjaga meskipun dibenarkan namun tidak boleh berlebihan dari perkiraan biaya transaksi yang mungkin akan muncul atau dengan kata lain boleh untuk berjaga-jaga namun dengan jumlah yang terbatas.
Jual beli uang (sharf) pada prinsipnya diperbolehkan dalam Islam, baik transaksinya dilakukan di bursa valuta asing dan di bursa efek maupun ditempat lain apabila dalam transaksinya telah memenuhi syarat dan rukun jual beli sesuai dengan syara’, antara lain:
1.    Adanya ijab dan kabul jual beli yang ditandai dengan cash and cary, yakni penjual menyerahkan barangnya  dan pembeli membayar tunai. Ijab kabul tersebut dapat dilakukan dengan lisan, tulisan atau dengan utusan.
2.    Kedua belah pihak mempunyai wewenang penuh dalam melakukan tindakan-tindakan hukum yakni telah dewasa dan sehat akal pikirannya.
3.    Valuta asing telah memenuhi syarat untuk menjadi obyek transaksi jua beli karena:
a.    Suci barangnya
b.    Dapat dimanfaatkan
c.    Dijual oleh pemiliknya sendiri atas seizin pemiliknya
d.    Dapat diserahterimakan barangnya secara nyata.
e.    Dapat diketahui barangnya dan harganya dengan jelas
f.    Barangnya sudah berada di tangan pemiliknya, jika barang tersebut diperoleh dengan imbalan.
Menurut para ulama syarat yang harus dipenuhi dalam jual beli mata uang adalah sebagai berikut:
1.    Pertukaran tersebut dilakukan secara  tunai (spot), artinya masing-masing pihak harus memenuhi atau menyerahkan masing-masing mata uang pada saat yang bersamaan.
2.    Motif pertukaran adalah dalam rangka mendukung transaksi komersial, yaitu transaksi perdagangan barang dan jasa antar bangsa, bukan dalam rangka spekulasi.
3.    Harus dihindari jual beli bersyarat, misalnya A setuju membeli barang B hari ini dengan syarat B harus membelinya kembali pada tanggal tertentu dimasa yang akan datang.
4.    Transaksi berjangka harus dilakukan dengan pihak-pihak yang diyakini mampu menyediakan valuta asing yang dipertukarkan.
5.    Tidak dibenarkan menjual barang yang belum dikuasai, atau jual beli tanpa hak kepemilikan.
Timbulnya pendapat yang menyatakan bahwa trading forex termasuk dalam kajian perdagangan komoditi berjangka dan juga dikategorikan dalam jual beli salam karena melihat pada aspek adanya komoditi yang diperdagangkan yaitu uang itu sendiri serta penyerahan uang yang dilaksanakan tidak dalam satu waktu ketika akad terjadi.
Adapun perdagangan salam yaitu perdagangan dengan sistem pemesanan barang untuk kemudian baru dibayarkan jika pesanan tersebut telah selesai. Seperti diketahui bahwa dalam jual beli salam menunjukkan secara jelas jenis dan sifat-sifat barang yang akan dibeli sehingga apabila hal itu telah terpenuhi maka jual beli tersebut diperbolehkan sekalipun barang tersebut belum ada pada penjual pada saat transaksi tapi harus ada pada waktu yang ditentukan.
Melihat tidak adanya kejelasan status hukum trading forex dalam Islam telah menjadikan kaum muslim berkecimpung di dalamnya mendapatkan informasi yang jauh dari kebenaran bahkan informasi itu sangat mendasar sekali seperti artikel-artikel yang beredar luas di internet yang hanya mengambil intisari dari diperbolehkannya jual beli valuta asing dalam Islam yang dikutip dari buku karangan Masjfuk Zuhdi. Adanya ketidak pastian tersebut membuat penulis merasa perlu memberikan gambaran terhadap trading forex, apakah termasuk dalam perdagangan komoditi berjangka, perdagangan salam, atau bentuk perdagangan yang lain.
Hadis Rosulullah saw  dari Hakim ibn Hizam yang diriwayatkan oleh  Nasa’i:
لاَ تَبِعْ مَالَيْسَ عِنْدَكَ
“Janganlah engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu”
Menurut ibn Qoyyim al Jauziyah, ulama yang bermadzab Hambali ini, tidak benar jual beli barang yang tidak ada dilarang, baik dalam al Qur’an maupun sunnah dan fatwa sahabat. Dalam hadis yang ada hanyalah larangan menjual barang yang belum ada, sebagaimana larangan jual beli terhadap beberapa jenis barang yang sudah ada pada waktu akad. Causa legis (illat) bukan pada ada atau tidak adanya barang waktu akad melainkan kemungkinan terjadinya gharar (penipuan).  Gharar di sini diartikan dengan ketidak pastian tentang apakah barang yang diperjual-belikan dapat diserahkan atau tidak. Dengan demikian, meskipun pada waktu akad barangya tidak ada, namun ada kepastian diadakan pada waktu diperlukan sehingga dapat diserahkan kepada pembeli, maka jual beli tersebut dianggap sah. Sebaliknya, kendati barangnya sudah ada tapi karena terdapat hal yang tidak mungkin diserahkan kepada pembeli, maka jual beli tersebut tidak sah.
Ditinjau dari segi hukum Islam, trading forex ini merupakan masalah fiqh kontemporer yang belum memiliki landasan hukum dalam al Qur’an maupun hadis sehingga dalam membahas dan menentukan status hukum memerlukan metode tersendiri yaitu ijtihad yang diikuti dengan qiyas (analogi).
Dalam masalah hukum perdagangan berjangka komoditi, ijtihad dapat merujuk pada teori perubahan hukum yang diperkenalkan oleh Ibn Qoyyim al Jauziyah. Ia menjelaskan, fatwa hukum dapat berubah karena beberapa variabel perubahnya, yakni:
1.    Waktu
2.    Tempat
3.    Niat
4.    Tujuan, dan,
5.    Manfaat
 Teori tersebut merupakan turunan dari teori yang dibawa oleh ibn Taymiyah, guru ibn Qoyyim al Jauziyah yang menyatakan;
الحَقِيْقَةُ فِى الأَعْيَنِ لاَ فِى الأَعْظَنِ
  “Kebenaran itu ditemukan dalam kenyataan empirik, bukan dalam alam pikiran”.
Perdagangan berjangka komoditi jelas bukan gharar, sebab dalam kontrak berjangkanya, jenis komoditi yang diperjual-belikan sudah ditentukan. Begitu juga dengan jumlah, mutu, tempat dan waktu penyerahannya berjalan pada aturan resmi yang ketat sebagaimana dalam undang-undang perdagangan berjangka komoditi no.37 tahun 1997 yang mengatur seluruh praktik perdangan berjangka komoditi.
Teori perubahan hukum di atas menunjukkan elastisitas hukum Islam dalam kelembagaan dan praktek perekonomian, maka masalah perdagangan berjangka komoditi ini dapat dianalogikan dangan bay’ as salam ‘ajl bi l ‘ajl, yakni memperjual-belikan sesuatu dengan ketentuan sifat-sifatnya yang terjamin kebenaraannya. Dalam transaksi seperti ini, penyerahan ra’s al mal dalam bentuk uang sebagai nilai tukar didahulukan daripada penyerahan penyerahan komoditi yang dimaksud. Ulama Syafi’iyah dan Hanabilah mendefinisikannya dengan akad komoditas jual beli yang diberi sifat terjamin yang ditangguhkan (berjangka) dengan harga jual yang ditetapkan dalam bursa akad. Keabsahan transaksi jual beli berjangka, ditentukan oleh terpenuhinya rukun dan syarat sebagai berikut:
1.    Rukun sebagai unsur-unsur utama yang harus ada dalam suatu peristiwa akad. Unsur-unsur utama dalam bay’ as salam adalah:
a.    Pihak-pihak yang melakukan transaksi (‘aqid ) yang disebut dengan muslim dan musli ‘alaihi
b.    Obyek transaksi (ma’qud ‘alaihi) yakni barang-barang komoditi berjangka dan harga ditukar
c.    Kalimat transaksi (sighat) yakni ijab dan kabul.
Ijab dan kabul dinyatakam dalam bahasa dan kalimat yang jelas menunjukkan transaksi berjangka. Karena itu ulama syafi’iyah menekankan penggunaan istilah as salam atau as salaf di dalam kalimat transaksi itu dengan alasan bahwa akad salam adalah bay’ al ma’dum dengan sifat dan cara berbeda dari akad jual dan beli.
2.    Yang menyangkut persyaratan obyek transaksi adalah bahwa obyek tersebut harus memenuhi kejelasan mengenai:
a.    Jenisnya
b.    Sifatnya
c.    Ukurannya
d.    Jangka penyerahannya
e.    Harga tukar, dan
f.    Tempat penyerahannya
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh harga tukar (tsaman) adalah:
1.    Kejelasan jenis alat tukar, yaitu jenis-jenis mata uang yang diperdagangkan atau barang-barang yang dapat ditimbang
2.    Kejelasan jenis timbangan yang dipakai dalam pertukaran antar mata uang apakah menggunakan rupiah, dollar Amerika, dollar Singapura dan lain sebagainya
3.    Kejelasan tentang obyek transaksi apakah kualitasnya baik atau tidak.
4.    Kejelasan jumlah harga tukar.
Syarat-syarat tersebut ditetapkan dengan maksud untuk menghilangkan jahalah fi l aqdi atau alasan ketidak tahuan kondisi-kondisi barang pada saat transaksi. Apabila syarat-syarat di atas ditiadakan akan mengakibatkan terjadinya perselisihan antara pelaku transaksi  yang bisa merusak nilai transaksi.
Penulis melihat bahwa analogi yang dipakai dalam menghukumi trading forex adalah bahwa trading forex dikategorikan dalam perdagangan berjangka tidak lah demikian, karena dalam pelaksanaannya yaitu ketika terjadi transaksi jual beli apabila menang, keuntungan dapat ditransfer ketika itu juga melalui media on line rekening bank pemain trading forex sehingga tidak membutuhkan waktu lama namun hanya dalam hitungan menit. Begitu juga ketika terjadi kekalahan bagi pelaku trading forex, maka ketika itu juga uangnya yang dipertaruhkan akan tertarik secara otomatis kepada pihak lawan main. Hanya saja sebelum bermain terlabih dulu harus memiliki rekening eloktronik virtual (rekening maya) yang berupa e-gold untuk mencairkannya harus melalui jasa penyedia pencairan mata uang asing ke rupiah yang dilakukan secara on line juga seperti indochager dan lain sebagainya untuk kemudian dapat dirupiahkan ke rekening bank konvensional Indonesia seperti Bank Mandiri, BCA, BNI dan bank-bank lainnya yang disediakan oleh counter pertukaran mata uang asing on line. Apabila melihat pada bentuk perdagangan dalam trading forex jelas sekali unsur spekulasi menjadi prioritas utama. Maka penulis berpijak pada hadis Rosulullah saw tentang perniagaan terhadap barang yang sejenis dengan ketentuan harus sama jenis dan nilai takarnya sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Abi Sa’id al Khudzri r.a:
لاَ تَبِيْعُوا الذَّهَبَ باِلذَّهَبِ إلاَّ مِثْلاًبِمِثْلٍ وَلاَ تُشِفُّوا بَعْضَهاَ عَلىَ بَعْضٍ وَلاَ تَبِيْعُوا الْوَرِق باِلْوَرِق إلاَّ بِمِثْلٍ  وَلاَ تُشِفُّوا بَعْضَهاَ عَلىَ بَعْضٍ وَلاَ تَبِيْعُوا مِنهاَ غاَإباً بِناَجِزٍ
“Janganlah kamu jual emas dengan emas melainkan sesuatu yang sama  dengan sesuatu yang sama, dan janganlah kamu tambah sebagian atas sebagian, dan janganlah kamu jual perak dengan perak melainkan sesuatu yang sama  dengan sesuatu yang sama, dan janganlah kamu tambah sebagian atas sebagian, dan janganlah kamu jual yang hadirnya dengan yang ghaibnya”.
Dari hadis itu, jika dimaknai secara harfiah adalah sudah jelas bahwa barang yang dimaksud dalam jual beli adalah anatara emas dengn emas, perak dengan perak dan barang yang sejenisnya serta tidak diperbolehkan menukarkan barang yang berbeda dan menambahkannya. Dalam pengambilan hukum Islam tidak bisa hanya mengandalkan pengertian secara etimologi saja, melainkan ada salah satu cara dalam berijtihad yakni qiyas (analogi). Ada golongan ulama yang menqiyaskan emas dengan uang, karena dalam konteks nabi mengucapkan hadis tersebut, emas merupakan mata uang Arab waktu itu.
Dalam hadis lain yang juga diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari An Nu’man r.a:
الْحَلاَلُ بَيِّنٌ وَ الْحَرَامُ بَيِّنٌ وَ بَيْنَهُمَا مُشْتَبِهَةٌ, فَمَنْ تَرَكَ مَا يَشْتَبِهُ عَلَيْهِ مِنَ الإِثْمِ كَانَ لِمَا اسْتَبَانَ اَتْرَكُ وَمَنِ اجْتَرَأَ عَلَى مَا يَشُكُّ فِبْهِ مِنَ الإِثْمِ اَوْ شَكَّ اَوْ يُوَاقِعَ مَااسْتَبَانَ. وَالْمَعَاصِى حِمَى اللهِ مَنْ يَرْتَعُ حَوْلَ الْحِمَى يُوْشِكُ اَنْ يُوَاقِعَهُ.
”Yang halal itu jelas, dan yang haram juga jelas. Diantara keduanya syubhat, siapa yang meninggalkan barang yang tidak jelas berupa dosa, maka terhadap yang sudah jelas dosa lebih pantas ditinggalkan. Dan siapa yang melakukan barang yang tidak jelas, ia diragukan akan jatuh pada hal-hal yang sudah jelas. Maksiat itu ( laksana) pengembalaan Allah, orang yang berada disekitar itu dihawatirkan akan jatuh ke tempat itu.

Perlu ditegaskan bahwa penyerahan mata uang secara future atau masa depan harus dilakukan dengan perjanjian pada waktu sekarang seperti pada perdagangan berjangka komoditi. Menurut penyusun, perdagangan uang tidak bisa disamakan dengan perdagangan berjangka komoditi, sebab Rosulullah saw menyebut “emas dengan perak harus dipertukarkan dengan yang sama nilai dan waktunya” dikarenakan pada kondisi zaman Rosulullah saat itu, mata uang atau alat tukar yang digunakan adalah emas dan perak yang nilainya stabil. Dengan demikian tidak akan terjadi ketidak stabilan ekonomi karena emas dan perak sebagai alat tukar bersifat tidak fluktuasi seperti uang yang dapat berubah-rubah nilainya setiap saat dikarenakan kondisi keadaan yang sedang terjadi pada setiap bangsa yang otomatis akan mempengaruhi kadar mata uangnya yang berdampak pada inflasi dan devaluasi. 
Perdagangan uang adalah salah satu bentuk riba yang lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya. Fungsi uang yang sebenarnya telah dijalankan dalam konsep Islam, yakni sebagai alat pertukaran dan satuan nilai, bukan sebagai salah satu barang komoditi dan sesungguhnya uang itu hanyalah sebagai perantara untuk menjadikan suatu barang kepada barang yang lain. Ibn Taymiyah menyebutkan apabila uang digunakan sebagai barang komoditi dalam kitab “Majmu’ Fatwa Syaikhul Islam” akan berdampak pada inflasi, hilangnya kepercayaan publik terhadap stabilitas nilai mata uang sehingga akan mengurungkan niat seseorang untuk melakukan kontrak jangka panjang dan mendzalimi masyarakat yang berpenghasilan tetap seperti pegawai dan karyawan, perdagangan dalam negeri akan menurun karena kekhawatiran stabilitas nilai mata uang dan menurunkan perdagangan internasional serta mengalirkan logam mulia ke luar negeri yang sebelumnya merupakan nilai intrinsik mata uang.
Riba yang terdapat dalam perdagangan uang adalah riba nasi’ah
 Kaidah fiqhiyah yang tepat untuk menggambarkan tentang tidak diperbolehkannya trading forex dalam Islam adalah sebagai berikut:
دَرْءُ الْمَفَاسِد مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِح
“Menolak kemafsadatan, lebih didahulukan dari pada menarik maslahat”
Di sini penulis menilai secara tegas uang bukanlah barang komoditi yang layak untuk diperjual belikan secara future (berjangka) seperti yang berlaku pada perdagangan berjangka komoditi. Dengan demikian pengambilan hukum ini sama dengan haramnya heroin yang pada zaman nabi tidak ada yang dapat memabukkan bagi penggunanya. Dalam hal ini penulis mengambil pendapat dari fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang tidak menghalalkan secara menyuluruh terhadap transaksi trading forex yang merupakan hasil dari ijtihad kolektif ulama. Sebagaimana diketahui ulama adalah pewaris kenabian, jadi jika terdapat masalah hukum yang belum pernah ada pada masa nabi, maka untuk menemukan solusinya adalah merujuk kepada mereka yang benar-benar mengetahuinya.
Pada prinsipnya jual beli valuta asing (trading forex) dalam syariat Islam diperbolehkan dengan syarat-syarat seperti:
1.    Tidak untuk spekulasi (untung-untungan)
2.    Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan)
3.    Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis, maka nilainya harus sama dan secara tunai (at taqabudh)
4.    Apabila berlainan jenis, maka harus dilakukan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.
Syarat-syarat di atas tidak sepenuhnya melarang trading forex, akan tetapi diperbolehkan pada batas-batas tertentu saja termasuk dalam jenis transaksinya, antara lain:
a.    Transaksi Spot, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing (valas) untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesainnya paling lambat dalam jangka waktu dua hari,hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesain yang tidak bisa dihindari  (مِمَّا لاَ بُدَّ مِنْهً) dan merupakan transaksi internasional.
b.    Transaksi Forward, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2 x 24 jam sampai dengan satu tahun, hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa’adah) dan penyerahannya dilakukan dikemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).
c.    Transaksi Swap, yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward, hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
d.    Transaksi Option, yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tententu, hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
Jenis-jenis transaksi tersebut terdapat dalam praktik perdagangan jual beli valuta asing (trading forex) sehingga pada dasarnya jual beli valuta asing atau trading forex  adalah boleh selama tidak mengandung unsur-unsur perjudian yaitu spekulasi dengan tujuan mencari keuntungan sebanyak-banyaknya tanpa menghiraukan aturan syari’at Islam yang menjunjung tinggi nilai-nilai kehidupan termasuk dalam berekonomi yang Islami.
Ekonomi Islam merupakan suatu konsep yang utuh sebagai suatu sistem yang jika diterapkan secara kaffah akan mampu mengatasi persoalan – persoalan ekonomi yang mungkin muncul. Hanya saja sayangnya, belum yang banyak menyadarinya termasuk dalam masalah trading forex.
Dalam perekonomian modern permintaan dan penawaran mata uang asing tidak hanya ditujukan untuk keperluan transaksi, akan tetapi juga digunakan untuk tujuan spekulatif guna mendapatkan keuntungan dari fluktuasi nilai kurs seperti dalam trading forex. Tujuan spekulatif inilah yang dilarang oleh hukum Islam dalam kerangka ekonomi Islam, karena uang bukanlah barang komoditi untuk diperjualbelikan tetapi sebagai alat tukar (medium of change for transaction) dan satuan nilai (unit of account).
Al – Qur’an secara tegas menekankan pada kejujuran dan keadilan nilai, termasuk juga uang yang berfungsi sebagai satuan nilai. Karenanya setiap erosi signifikan dan terus – menerus dalam dalam nilai riilnya akan berdampak buruk bagi keadilan sosial dan kesejahteraan umum. Salah satu contoh dari praktik mengubah nilai riil mata uang adalah dengan penerapan sistem fixed exchange rate mata uang. Penegasan mekanisme ini dilarang karena tidak menncerminkan nilai riil sebenarnya. Perubahan – perubahan harga barang dan jasa tentunya akan berpengaruh pada nilai mata uang yang akibatnya akan mengubah penawaran dan permintaannya. Dalam ekonomi Islam mekanisme pertukaran ini disebut sharf dan diperbolehkan selama dalam kerangka yang adil dan jujur, bukan untuk spekulasi. Tindakan spekulasi dalam trading forex ini adalah menimbun dan melakukan penawaran semu. Penimbunan mata uang untuk dilepaskan pada saat tertentu untuk mendapatkan keuntungan dari depresiasi mata uang dilarang, karena termasuk dalam kateagori ikhtiar atau rekayasa penawaran untuk mengambil keuntungan di atas normal.
Jenis permintaan semu melalui forward transaction yang dikombinasikan dengan margin trading tidak diperbolehkan karena seakan – akan mata uang tersebut meningkat tajam. Pelaku bisnis biasanya melakukan hedging dengan mengadakan transaksi forward, artinya barang dan jasa diperjualbelikan tidak pada nilainya saat itu (spot). Akan tetapi tujuan spekulasi dengan melakukan permintan semu jelas – jelas dilarang, karena termasuk dalam ba’i najasy yaitu rekayasa permintaan untuk mengambil keuntungan di atas normal.
VII.    Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan pada bab – bab sebelumnya, maka penyusun mengambil kesimpulan sebagai berikut:
1.    Bahwa trading forex adalah bagian dari perjudian dan mengandung unsur riba, maka hukumnya ditinjau dari perpsektif hukum Islam adalah haram karena tidak sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam yang berasaskan keadilan dan adanya akad yang tidak jelas dalam bertransaksi yang mengarah kepada perbuatan gharar dan maysir (perjudian) yang dilakukan secara maya atau virtual didukung oleh unsur spekulasi yang sangat dominant serta terdapat riba dalam transaksinya yang jelas sangat diharamkan oleh hukum Islam.
2.     Begitu juga aspek mudharatnya yang lebih besar daripada manfaatnya apabila uang dijadikan barang komoditas untuk diperjual-belikan, karena ini dapat mempengaruhi keadaan suatu negara yang terlibat dalam transaksi bisa mendorong terjadinya fluktuasi pasar yang tidak menentu sehingga dapat memicu terjadinya berbagai krisis terutama krisis ekonomi.


DAFTAR PUSTAKA
Adolf, Huala, 2005. Hukum Ekonomi Internasional; Suatu Pengantar. Ed.IV. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
Asqalani. Tt. Ibnu Hajar: Bulughul Maram. (terj.), Bulughul Maram. Bangil: CV. Pustaka Tamaam kerjasama dengan Pesantren Persatuan Islam Bangil.
Azwar, Saefuddin. 2001. Metode Penelitian, Ed. I, Pustaka Pelajar Offset, Yogyakarta, 2001
Badroen, Faisal. Et Al. 2006. Etika Bisnis Dalam Islam. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Dahlan, Zaini, 2004. Qur’an Karim dan Terjemahnya. Yogyakarta. UII Press
Dewi, Gemala dkk, 2005, Hukum Perikatan Islam di Indonesia, Jakarta: Prenada Media
Hadi, Sutrisno. 1990. Metodologi Research. Yogyakarta: Andi Offset.
Hasan, Ahmad,dkk. 2005. Mata Uang Islami.   (terj.)  Al – Iqtishad Al – Islamy; qimatuha wa ahkamuha. Jakarta: PT. Raja Graifindo.
_______________, 1991, Mata Uang Islami (terj.) Al Iqtishad Al Islamy,Jakarta: PT. Raja Graifindo,
Hidayat, Taufik. 2004. Learn To Earn Trading Valas Via Internet.  Yogyakarta: Penerbit Andi.
Heru, dalam http://heru-stan.blogspot.com/2007/06/fenomena-forex-halal-atau-haramkah.html. Akses pada 10 Juli 2008
Huda, Nurul, Et Al., 2008, Ekonomi Makro Islam; Pendekatan Teoretis Ed.I, Cet. I, Jakarta, Kencana Prenada Media Group
Mishri, Abdul Sami’.1990: Muqawwimat al Iqtishad al Islami. (terj.), Pilar-Pilar Ekonomi Islam. Yogyakarta. Pustaka Pelajar.
Mushlih, Abdullah dan Shalah As Shawi. 2001 Fikih Ekonomi Keuangan Islam. Basyir et al.(terj.) Ma La Yasa’ut Tajiru Jahluhu. Jakarta: Darul Haq.
Nabhani, Taqiyuddin. 1999. Membangun Sistem Ekonomi Alternatif Perspektif Islam. Surabaya: Risalah Gusti.
Hidayanto, Fajar, Et. Al., 2006, Pedoman Penulisan Skripsi, Yogyakarta: FIAI-UII
Shidieqy, Teungku Muhammad Hasbi. 1999. Pengantar Fiqh Muamalah,  Semarang : PT.Pustaka Rizki Putra,
Suhendi, Hendi, 2002. Fiqh Muamalah, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada,
Mu’allim, Amir. 2006. Yurisprudensi Peradilan Agama. Badan Litbang & Diklat Departemen Agama RI.
Rahman, Asmuni.A. 1976. Qa’idah-Qa’idah Fiqih. Jakarta. Bulan Bintang
Rasjid, Sulaiman.1998. Fiqh Islam,Cet. XXXII,  Bandung: PT. Sinar Baru Algensindo
Sabiq, Sayyid, 1996, Jilid 12, Cet. X, Fikih Sunnah, (Fiqh Sunnah) Terj. Bandung PT. Alma’arif, alih bahasa oleh kamaluddin A., Marzuki dkk
____________,1998, Jilid 12, Cet. II, Fikih Sunnah, (Fiqh Sunnah) Terj. Kamaluddin A. Marzuki Dkk, Cet.II, Jilid 12, Bandung, Alma’arif  
Siamat, Dahlan. 2004. Manajemen Lembaga Keuangan Ed.IV, Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.
Sudarsono. 2002. Kamus Hukum. Jakarta, Rineka Cipta.
Taufiq, Mohamad. AlQuran in MS-Word ver 0.0.1
Zuhdi, Masjfuk, 1994, Masail Fiqhiyah: Kapita Selekta Hukum Islam, Ed.II. Cet.7, Jakarta
http://www.asiafxonline.com/1new/index.php?option=basic&contentid=36. Akses 10 Mei 2008
http://www.badilag.net/index.php?option=com_content&task=view&id=89&Itemid=99. Akses 1 Juli 2008
http://www.bappebti.go.id/peraturan/uu-all.asp. akses 10 Mei 2008
http://www.basis-forex.blogspot.com/2005/11/strategi-trading-forex.html. akses 17 Juni 2008
http://belajar-forex-trading-valas.blogspot.com/2005/12/trading-valas-forex-trading-dalam.html. Akses pada 10 Juli 2008

http://www.belajarforex.com/forex-trading/konsep-analisa-pada-forex-trading.html. akses 18 Juni 2008
http://www.belajarmarkeativa.blogdetik.com. Akses 17 September 2008
http://www.bbroker2010.wordpress.com/2007/09/18/51/. Akses 21 April 2008
http://www.bluepips.blogspot.com/2008/02/sejarah-forex.html. Akses 4 Maret 2008
http://www.gizhel.wordpress.com/2008/06/29/transaksi-dalam-islam/ Akses 9 Agustus 2008
http://www.goldmediator.blogspot.com. Akses 18 Juli 2008
http: //www.ms.wikipedia.org/wiki/Forex.com, Akses  4 Maret 2008
____________, /Inflasi. Akses 18 Juli 2008
http://www.investasikuasik.890.com/files/kontrak.doc. Akses 17 September 2008
http://www.iroelnc.wordpress.com/2008/07/09/egold-cara-membuatnya/. Akses 18 Juli 2008.
http://jacksite.wordpress.con/2007/11/fungsi-uang-dalam-islam/. Akses 9 Agustus 2008
http://khairyan.blogspot.com/2005/10/trading-forex-valas-online-di.html. Akses 15 Januari 2008
http://www.marketiva.klikgratis.com/index.php?c=psikologi. Akses 17 Juni 2008
 _________________/index.ncre?page=open-account&gid=277. Akses 17 September 2008.
_________________purwochanger.com/cara-deposit-withdrawal. Akses 17 September 2008
http://mui.or.id/mui_in/product_2/fatwa.php?id=36&pg=2. Akses 21 Juli 2008
http://www.oeang.com/forex002.htm. Akses 17 September 2008
http://valasonline.blogspot.com/2005/12/apakah-indochanger-itu.html. Akses 18 Juli 2008

http://vibiznews.com/1new/column.php?sub=column&id=312&page=stodex. Akses 10 Mei 2008
http://www.wealthindonesia.com/wealth-growth-and-accumulation/perdagangan-forex.html. akses 18 Februari 2008
http://ausweb.scu.edu.au/aw96/business/abell/paper.htm, tanggal akses 4 September 2009
http://ausweb.scu.edu.au/aw96/business/abell/paper.htm, tanggal akses 4 September 2009
http://ananganggarjito.blogspot.com/2008/07/e-commerce-dalam-perspektif-islam.html, tanggal 5 Desember 2008.








   

5 komentar:

  1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  2. Selamat Siang,
    saya sudah membaca blog anda, sangat mudah di pahami dan saya sangat tertarik untuk bekerja sama dengan anda, kami dari Forexmart menawarkan kerja sama affiliasi yang sangat menguntungkan untuk anda, jika anda berminat dan tertarik dengan penawaran ini bisa menghubungi email saya di hellokittykucing89@gmail.com dan saya akan memberikan informasi yang lebih lengkap mengenai penawaran kerjasama ini.
    Terima Kasih dan salam sukses untuk anda

    BalasHapus
  3. Halo! Selamat Siang,

    Perkenalkan sebelumnya, saya Elfira, dari Department Kemitraan Instaforex Company.
    Kami ingin menawarkan kerjasama program afiliasi yang memungkinkan Anda mendapatkan $ 15-53 dari setiap lot pasar standar pelanggan Anda.
    Jika Anda tertarik, silahkan hubungi saya dan saya akan memberikan rincian.

    InstaForex memberikan semua mitra dengan peluang berikut:

    - SUB-IB Program - menarik mitra dan mendapatkan komisi dari klien sub IB anda;
    - jangkauan terluas materi promosi;
    - konten gratis untuk situs web Anda;
    - Statistik link referral canggih dalam Kabinet Mitra Anda;
    - website siap pakai bebas untuk kenyamanan Anda;
    - bonus kupon untuk mendorong pedagang;
    - kampanye - "$ 500 Afiliasi Reward!";
    - hadiah untuk mitra: undian dari gadget mobile (iPad, iPhone, Blackberry, atau Samsung Galaxy Tab);
    - berbagai pilihan sistem pembayaran untuk account pengisian dan penarikan dana;
    - dukungan dan pendekatan individu untuk setiap mitra.

    Menjadi afiliasi sekarang dan mendapatkan materi informasi untuk situs web Anda dengan link afiliasi terintegrasi!
    Kami akan senang untuk membangun kerjasama yang saling menguntungkan dengan Anda.
    Terima kasih atas perhatian yang diberikan, jika ada pertanyaan atau sudah melakukan pendaftaran, silahkan hubungi saya kembali.

    Salam,
    Elfira

    Email:
    Partners Department Instaforex.
    InstaForex Group
    Facebook: Elfiraifx
    Skype: ElfiraIFX
    WA: 08111779906
    partners@mail4.instaforex.com

    BalasHapus
  4. Promo Bonus Natal & Tahun Baru Bolavita 2019/20

    Promo Bagi-Bagi Hadiah ! Event ini mulai 1–30 Desember 2019 !

    » Hp Samsung Galaxy S10
    » Hp Vivo V17 Pro
    » Hp Xiaomi Note 7
    » Hp Oppo Reno 2
    » Hp Advan G3

    Nikmati Juga Bonus Dibawah ini:

    » Bonus 10% Deposit Pertama
    » Bonus Cashback Mingguan s/d 10%
    » Bonus Referral 7% + 2%
    » Bonus Menang Beruntun 100%

    Tersedia Permainan :
    - Sabung Ayam
    - Casino online
    - Bolatangkas
    - Taruhan bola online / sportsbook
    - Poker Online
    - Tembak ikan
    - Slot Game
    - Togel online SGP / HK / KL

    Menerima Transaksi Linkaja | Gopay| Ovo | Pulsa & Semua Jenis Rekening Bank Di Indonesia. Klik saja salah satu dibawah ini :
    » Judi Online Via Ovo
    » Judi Online Via Gopay
    » Judi Online Via Pulsa
    » Judi Online Via Linkaja
    » Judi Online Via Rekening Bank

    Layanan Extra Cepat Klik Link : https://bit.ly/31SZvwy

    Kunjungi Informasi Lainnya :
    Daftar Sbobet Tanpa Rekening
    Agen Taruhan Bola Deposit Linkaja
    Judi Baccarat Live Deposit Linkaja

    BalasHapus
  5. Harrah's Casino Reno Hotel & Casino - Mapyro
    Find 경주 출장샵 harrah's casino raleigh, NC 성남 출장안마 Directions, and Harrah's Reno Hotel and Casino, Reno. Mapyro provides a brief history and 충주 출장마사지 information 전라남도 출장마사지 for your travel 아산 출장샵

    BalasHapus