Selamat Membaca & Semoga Bermanfaat

Senin, 22 Juni 2015

Pengadilan Agama Dan Kewenangan Barunya

Pendahuluan
Di era reformasi kesadaran dan semangat untuk menerapkan lebih banyak lagi norma ajaran Islam melalui kekuasaan (legislasi) semakin tumbuh. Sementara semangat reformasi di dunia peradilan menumbuhkan tekad agar semua lembaga peradilan berada dalam satu wadah penyelenggara kekuasaan kehakiman di bawah Mahkamah Agung (one roof sistem), tanpa terkeuali Pengadilan Agama  Konsekuensinya Undang-undang mengenai lembaga peradilan harus direvisi sesuai dengan semangat satu atap dunia peradilan di Indonesia tersebut.
Bidang-bidang yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama sebelum berlakunya Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 yang diperjelas dalam Penjelasan Umum angka 2 alenia ketiga Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 meliputi bidang perkawinan, kewarisan, wasiat, dan  hibah, yang dilakukan berdasarkan hukum Islam serta waqaf dan shadaqah.
Download selengkapnyad di:  https://userscloud.com/0fy0zp9mwuvg
   
    Proses Litigasi Pengadilan
    Pembahasan
  1. Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman
  2. Kewenangan Baru Pengadilan Agama
Daftar Pustaka

Antonio, Muhammad Syafi’i, 2001, Bank Syariah Dari Teori ke Praktik, Jakarta: Gema Insani Press
Majalah Hukum Varia Peradilan, 2008, Tahun Ke XXIII No. 266, Januari, Jakarta : IKAHI
Undang-Undang Dasar 1945
http://www.badilag.net/data/ARTIKEL/EKONOMI%20SYARIAH/PARADIGMA%20PENYELESAIAN%20SENGKETA%20PERBANKAN%20SYARI.pdf. Diakses Rabu 10 April 2013.
http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol15990/mengurai-benang-kusut-badan-Arbitrase-syariah-nasional. Diakses Rabu 10 April 2013.


0 komentar:

Posting Komentar