Selamat Membaca & Semoga Bermanfaat

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Selasa, 23 Juni 2015

 Nilai Spiritual-Sosial Ramadhan

Pendahuluan
Puasa dalam bahasa Arab adalah shaum.  Shaum secara bahasa berarti  imsak (menahan) dan secara istilah syari’ah, menahan diri dari makan, minum, hubungan seksual dan hal-hal lain yang membatalkannya sejak subuh hingga terbenam matahari dengan niat ibadah. Ibadah puasa Ramadhan pertama kali disyariatkan pada tanggal 10 Sya`ban ditahun kedua setelah hijrah Nabi Muhammad SAW ke Madinah sesudah diturunkannya perintah penggantian kiblat dari masjidil Al-Aqsha ke Masjid Al-Haram. Puasa Ramadhan merupakan bagian dari rukun Islam yang ke tiga. Maka jika kewajiban tersebut tidak dilaksanakan termasuk bagian daripada mengingkari rukun Islam yang berakibat gugurnya keIslaman seseorang. Dasar hukum kewajiban menjalankan puasa Ramadhan bersumber dari al-Qur’an, as-Sunnah dan Ijma’:
Dalam al-Qur’an disebutkan: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan bagi kamu berpuasa sebagaimana telah diwajibkan bagi orang-orang sebelummu, agar kamu bertakwa” (Q.S. al-Baqarah [2]: 183).

Sementara Rosulullah SAW telah bersabda:
بُنِيَ الْإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لاَ إلهَ إِلاَّ الله ُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ الله، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ، وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ، وَالْحَجِّ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ.
"Islam dibangun di atas lima perkara: Syahadat, bahwa tiada Tuhan yang berhak disembah, kecuali Allah dan bahwa Muhammad adalah Rasulullah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, haji, dan puasa Ramadhan." (H.R. Bukhari dan Muslim)

Dalam hadist lainnya yang diriwayatkan oleh Bukhori, Muslim, Abu Daud, dan An-Nasa’i Rosulullah SAW juga telah bersabda tentang kewajiban puasa Ramadhan:
Dari Thalhah bin Ubaid ra bahwa seseorang datang kepada Nabi SAW dan bertanya,” Ya Rasulullah SAW , katakan padaku apa yang Allah wajibkan kepadaku tentang puasa?” Beliau menjawab,”Puasa Ramadhan”. “Apakah ada lagi selain itu?”. Beliau menjawab, “Tidak, kecuali puasa sunnah” (H.R. Bukhori, Muslim, Abu Daud, dan An-Nasa’i).

Sedangkan dalam Ijma’ yang berarti kesepakatan para mujtahid Islam tentang hukum syari’ah setelah meninggalnya Rosulullah SAW, umat Islam telah sepakat atas kewajiban melaksanakan ibadah puasa Ramadhan.

Keistimewaan Bulan Ramadhan
Bulan Ramadhan adalah bulan yang sangat istimewa dan selalu dinanti oleh kaum muslimin dan muslimat karena didalamnya Allah SWT telah membuka semua pintu surga dan ditutup seluruh pintu neraka dan syaitan-syaitan dibelenggu. Bahkan Allah SWT juga menjanjikan rahmatNya dan ampunan serta hari pembebesan dari neraka. Pada bulan tersebut segala pikiran dan tindakan orang-orang beriman juga akan selalu terkontrol oleh diri mereka sendiri karena betul-betul sedang menjalankan suatu ibadah yang sangat istimewa dan hanya diberikan bagi umat Islam yang beriman.  Rasulullah SAW bersabda:
إِذَا جَاءَ رَمَضَانُ فُتِّحَتْ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ وَغُلِّقَتْ أَبْوَابُ النَّارِ وَصُفِّدَتِ الشَّيَاطِينُ
”Apabila Ramadhan tiba, pintu surga dibuka, pintu neraka ditutup, dan setan pun dibelenggu.” (H.R. Bukhori dan Muslim)
Selain itu  Allah SWT menjadikan Ramadhan sebagai bulan diturunkannya al-Qur’an sebagaimana dijelaskan dalam surat al Baqarah ayat 185:
“(beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil)”. (Q.S. al-Baqarah [2]: 185).

Ramadhan  disebut juga sebagai bulan al-Qur’an. Rasulullah SAW. pernah bersabda tentang faidah puasa dan al-Qur’an yang akan memberikan syafaat kepada hamba dihari kiamat. ”Puasa akan berkata, ‘Ya Rabbi, aku telah menghalangi-nya dari makan dan syahwat, maka perkenankanlah aku memberikan syafa‘at untuknya.’ Sedangkan al-Qur’an akan berkata, ‘Ya Rabbi, aku telah menghalanginya dan tidur di malam hari, maka perkenankan aku memberikan syafaat untuknya” (H.R. Imam Ahmad dan at-Thabrani).

Pada sepuluh hari terakhir dibulan tersebut terdapat malam yang penuh kemuliaan dan keberkahan yaitu suatu malam yang lebih baik dari seribu bulan ialah lailatul qadar. Karena di antara sepuluh malam terakhir itulah diturunkannya al-Qur’an.
”Sesungguhnya kami telah menurunkannya (al-Quran) pada malam kemuliaan, dan tahukah kamu apakah malam kemuliaan itu?, yaitu malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan”. (Q.S. al-Qadr [97]: 1-3).
Dan Allah SWT juga berfirman:
”Sesungguhnya Kami menurunkannya pada suatu malam yang diberkahi dan sesungguhnya Kami-lah yang memberi peringatan.” (QS. ad-Dukhan [44]: 3).   
Ramadhan ternyata juga meruapakan salah satu waktu yang mustajab untuk  berdoa seperti sabda Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam:
إِنَّ لِلّهِ فِى كُلِّ يَوْمٍ عِتْقَاءَ مِنَ النَّارِ فِى شَهْرِ رَمَضَانَ ,وَإِنَّ لِكُلِّ مُسْلِمٍ دَعْوَةً يَدْعُوْ بِهَا فَيَسْتَجِيْبُ لَهُ
”Sesungguhnya Allah membebaskan beberapa orang dari api neraka pada setiap hari di bulan Ramadhan,dan setiap muslim apabila dia memanjatkan do’a maka pasti dikabulkan.” (H.R. al-Bazaar). 

Dalam riwayat lain beliau juga bersabda:
ثَلاَثَةٌ لاَ تُرَدُّ دَعْوَتُهُمُ الصَّائِمُ حَتَّى يُفْطِرَ وَالإِمَامُ الْعَادِلُ وَدَعْوَةُ الْمَظْلُومِ
“Tiga orang yang do’anya tidak tertolak: orang yang berpuasa sampai ia berbuka, pemimpin yang adil, dan do’a orang yang dizholimi”. (H.R at-Tirmidzi)
Apabila dibandingkan dengan ibadah lainnnya, puasa memiliki nilai keutamaan yakni mengajarkan manusia untuk hanya berserah diri kepada Allah SWT. Pada saat menjalankan ibadah puasa, seseorang dituntut secara sadar dan ikhlas bahwa segala niat, ucapan dan perbuatannya pasti akan diketahuai oleh Allah SWT sehingga ia akan menahan diri untuk melakukan hal-hal yang dapat membatalkan puasa dengan niat murni hanya mengharapkan ridhoNya.
Ulama Imam al Ghazali menempatkan tiga golongan orang yang berpuasa, yaitu:
1.    Shaum al ‘am; yaitu puasanya orang-orang yang hanya mampu menahan lapar dan syahwat biologis.
2.    Shaum al khash; yaitu puasanya oran-orang sholeh yang mampu menahan anggota tubuhnya dari enam perkara: pertama, menjaga mata dari melihat hal-hal yang tidak baik menurut agama; kedua, menjaga lisan dari perkataan dusta, fitnah dan keji; ketiga, menjaga telinga dari mendengar segala sesuatu yang tidak pantas dan haram untuk didengar; keempat, menjaga anggota tubuhnya dari perbuatan-perbuatan negatif; kelima, tidak berlebihan saat berbuka puasa; dan keenam, menjaga hati untuk senantiasa memiliki rasa takut dan harapan agar puasanya diterima oleh Allah SWT sehingga masuk dalam kelompok orang-orang yang beruntung.
3.    Shaum al khas al khas, yaitu puasa yang meliputi hati dari sesuatu yang hina dan rendah, urusan-urusan duniawi kecuali yang apa-apa yang menjadi bekal diakhirat nanti. Bentuk puasa ini hanya mampu dillaksanakan oleh para nabi, orang-orang yang jujur dan yang memiliki kedekatan dengan Allah SWT.
Hikmah Puasa Ramadhan
    Melalui kegiatan ibadah puasa Ramadhan secara tidak langsung bagi yang melaksanakanya akan merasakan dampak positif yang luar biasa terutama peningkatan iman dan takwa karena segala upaya dan daya dilakukan dengan sebaik mungkin dengan mengamalkan segala kebajikan dan berbagai anjuran ibadah untuk mencapai derajat yang paling mulia di sisi Allah SWT sebagaimana firman-Nya:


“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa” (Q.S. al-Baqarah [2]: 183).
    Selain sebagai bulan penuh anugerah, Ramadhan juga harus dijadikan sarana dan waktu yang tepat untuk belajar, melatih dan menempa diri terhadap segala tindakan yang tidak sesuai dengan norma-norma agama dan sosial. Karena dengan berpuasa kita diharuskan untuk bisa menahan godaan-godaan duniawi bahkan melalui ramadhan umat Islam diajarkan untuk saling mengerti, menghormati dan menghargai satu sama lainnya. Tingkat solidaritas sosial yang dipupuk dan dibina selama satu bulan penuh diharapkan mampu menciptakan manusia-manusia unggul yang bisa hidup berdampingan dalam kerangka keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan yang maha Esa. Kepedulian sosial juga terus ditanamkan dalam puasa Ramadhan seperti memperbanyak shodaqoh, amal jariyah, memberikan bantuan kepada yang membutuhkan tanpa mengharapkan imbalan, menyantuni kaum dhuafa dan sebagainya. Semua itu dilakukan dengan kesadaran diri karena pentingnya bulan Ramadhan. Apalagi kondisi sosial masyarakat Indonesia yang kini tengah mengalami berbagai krisis ekonomi selain krisis lainnya yang terus membuat masyarakat lemah terus terpuruk dan tingkat kemisikinan kian bertambah.
    Dengan kandungan nilai-nilai spiritual-sosial Ramadhan, maka sejatinya visi Islam sebagai agama pembawa rahmat bagi seluruh alam akan tercapai.
“Dan tiadalah kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam”. (Q.S. al-Anbiyaa’[21]: 107)
Kenapa demikian? Karena Islam dengan sangat jelas mengajak umatnya untuk hidup berdampingan dan menghargai terhadap sesamanya. Ketika menjalankan ibadah puasa yang dirasakan oleh semua tingkat sosial masyarakat adalah sama-sama lapar, haus dan dahaga dan menahan diri untuk tidak berbuat hal-hal yang merugikan diri dan ibadahnya serta orang lain. Apabila kebiasaan tersebut dapat dijalankan diluar bulan puasa maka alangkah indahnya kebersamaan dalam bermasyarakat.
Dr. Yusuf Qardhawi dalam kitabnya al-Ibadah fil Islam mengungkapkan lima manfaat puasa yang bisa kita rasakan dalam bulan Ramadhan, yaitu:
  1. Menguatkan jiwa. Dalam hidup hidup tidak sedikit manusia yang didominasi oleh hawa nafsunya, kemudian ia menuruti apapun yang menjadi keinginannya meskipun keinginan itu merupakan sesuatu yang bathil dan mengganggu serta merugikan orang lain. Karenanya, di dalam Islam ada perintah untuk memerangi hawa nafsu dalam arti berusaha untuk bisa mengendalikannya, bukan membunuh nafsu yang membuat manusia tidak mempunyai keinginan terhadap sesuatu yang bersifat duniawi. Apabila dalam peperangan ini mereka mengalami kekalahan, malapetaka besar akan terjadi karena manusia yang kalah dalam perang melawan hawa nafsu itu akan mengalihkan penuhanan dari kepada Allah SWT sebagai Tuhan yang benar kepada hawa nafsu yang cenderung mengarahkan kepada kesesatan. "Maka pernahkah kamu melihat orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai Tuhannya dan Allah membiarkannya berdasarkan ilmu-Nya dan Allah Telah mengunci mati pendengaran dan hatinya dan meletakkan tutupan atas penglihatannya? Maka siapakah yang akan memberinya petunjuk sesudah Allah (membiarkannya sesat). Maka Mengapa kamu tidak mengambil pelajaran? (Q.S. al-Jaatsiyah [45]: 23). Dengan ibadah puasa, maka manusia akan berhasil mengendalikan hawa nafsunya yang membuat jiwanya menjadi kuat, bahkan dengan demikian, manusia akan memperoleh derajat yang tinggi seperti layaknya malaikat yang suci dan ini akan membuatnya mampu mengetuk dan membuka pintu-pintu langit hingga segala do’anya dikabulkan oleh Allah SWT.
  2. Mendidik kemauan. Puasa mendidik seseorang untuk memiliki kemauan yang sungguh-sungguh dalam kebaikan, meskipun untuk melaksanakan kebaikan itu terhalang oleh berbagai kendala. Puasa yang baik akan membuat seseorang terus mempertahankan keinginannya yang baik, meskipun peluang untuk menyimpang begitu besar. Karena puasa itu sendiri bagian dari kesabaran.
  3. Kesehatan. Selain untuk kesehatan spiritual (rohani), puasa yang dijalani dengan baik dan benar akan mempengaruhi kesehatan fisik. Menurut para ahli kesehatan pada saat-saat tertentu perut harus diistirahatkan dari kerja memproses makanan yang masuk.
  4. Mengenal nilai kenikmatan. Dengan puasa manusia bukan hanya disuruh memperhatikan dan merenungi tentang kenikmatan yang sudah diperolehnya, tapi juga diajarkan untuk merasakan langsung betapa besar sebenarnya nikmat yang telah Allah berikan. Hal ini karena baru beberapa jam saja kita tidak makan dan minum sudah terasa betul penderitaan yang kita alami, dan pada saat kita berbuka puasa, terasa betul besarnya nikmat dari Allah meskipun hanya berupa sebiji kurma atau seteguk air. Disinilah letak pentingnya ibadah puasa guna mendidik kita untuk menyadari tinggi nilai kenikmatan yang Allah berikan agar kita selanjutnya menjadi orang yang pandai bersyukur dan tidak mengecilkan arti kenikmatan dari Allah meskipun dari segi jumlah memang sedikit dan kecil. "Dan (ingatlah juga), tatkala Tuhanmu memaklumkan; "Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), Maka Sesungguhnya azab-Ku sangat pedih".(Q.S. Ibrahim [14]: 7)
  5. Mengingat dan merasakan penderitaan orang lain. Merasakan lapar dan haus juga memberikan pengalaman kepada kita bagaimana beratnya  enderitaan yang dirasakan orang lain. Sebab pengalaman lapar dan haus yang kita rasakan akan segera berakhir hanya dengan beberapa jam, sementara penderitaan orang lain entah kapan akan berakhir. Dari sini, semestinya puasa akan menumbuhkan dan memantapkan rasa solidaritas kita kepada kaum muslimin lainnya yang mengalami penderitaan. Maka diakhir Ramadhan diwajibkan untuk membayar zakat yang bisa dimaknai sebagai simbol solidaritas. zakat itu tidak hanya bagi kepentingan orang yang miskin dan menderita, tapi juga bagi kita yang mengeluarkannya sebagai wujud pensucian jiwa dan harta kita yang dimiliki.
Dari uraian diatas sangat jelas sekali bahwa Islam merupakan agama yang mengajarkan keseimbagan hidup bagi pemeluknya yaitu kaum muslim yang beriman dari berbagai sudut pandang baik jasmani, rohani, sosial, hukum dan norma-norma lainnya yang mengajarkan kepada manusia untuk dapat menjalani hidup sesuai dengan tuntunan sunnah Rosulullah SAW yang diutus hanya untuk menyempurnakan ahlak. Dengan puasa dibulan Ramadhan diharapkan pula akan terlahir kembali manusia-manusia unggul yang memiliki keimanan yang kuat dan bertakwa kepada Allah SWT dan mempunyai jiwa sosialis yang tinggi.

 



Senin, 22 Juni 2015

Pengadilan Agama Dan Kewenangan Barunya

Pendahuluan
Di era reformasi kesadaran dan semangat untuk menerapkan lebih banyak lagi norma ajaran Islam melalui kekuasaan (legislasi) semakin tumbuh. Sementara semangat reformasi di dunia peradilan menumbuhkan tekad agar semua lembaga peradilan berada dalam satu wadah penyelenggara kekuasaan kehakiman di bawah Mahkamah Agung (one roof sistem), tanpa terkeuali Pengadilan Agama  Konsekuensinya Undang-undang mengenai lembaga peradilan harus direvisi sesuai dengan semangat satu atap dunia peradilan di Indonesia tersebut.
Bidang-bidang yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama sebelum berlakunya Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 yang diperjelas dalam Penjelasan Umum angka 2 alenia ketiga Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 meliputi bidang perkawinan, kewarisan, wasiat, dan  hibah, yang dilakukan berdasarkan hukum Islam serta waqaf dan shadaqah.
Download selengkapnyad di:  https://userscloud.com/0fy0zp9mwuvg
   
    Proses Litigasi Pengadilan
    Pembahasan
  1. Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman
  2. Kewenangan Baru Pengadilan Agama
Daftar Pustaka

Antonio, Muhammad Syafi’i, 2001, Bank Syariah Dari Teori ke Praktik, Jakarta: Gema Insani Press
Majalah Hukum Varia Peradilan, 2008, Tahun Ke XXIII No. 266, Januari, Jakarta : IKAHI
Undang-Undang Dasar 1945
http://www.badilag.net/data/ARTIKEL/EKONOMI%20SYARIAH/PARADIGMA%20PENYELESAIAN%20SENGKETA%20PERBANKAN%20SYARI.pdf. Diakses Rabu 10 April 2013.
http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol15990/mengurai-benang-kusut-badan-Arbitrase-syariah-nasional. Diakses Rabu 10 April 2013.


Sabtu, 20 Juni 2015

Intelektualitas Dan Religiusitas Dalam Wacana Pemikiran Islam Dan Barat Dan HMI (Telaah Kritis Terhadap Posisi HMI Dalam Melihat Bentuk Intelektualitas dan Relegiusitas antara Pemikiran Islam dan Barat)

Pendahuluan
Kata Sejarah (History) yang kita gunakan pada sekarang bersumber daripada perkataan Arab yaitu Syajaratun yang berarti Pohon. Dari sisi lain, istilah history merupakan terjemahan dari kata dalam bahasa Yunani yakni Histories yang memberikan arti atau bermakna suatu penyelidikan ataupun pengkajian. Menurut “Bapak Sejarah” Herodotus, Sejarah ialah satu kajian untuk menceritakan suatu perputaran jatuh bangunnya seseorang tokoh, masyarakat dan peradaban. Mengikut definisi yang diberikan oleh Bapak ilmu pengetahuan, Aristotle, bahwa Sejarah merupakan satu sistem yang meneliti suatu kejadian sejak awal dan tersusun dalam bentuk kronologi. Pada masa yang sama, menurut beliau juga Sejarah adalah peristiwa-peristiwa masa lalu yang mempunyai catatan, rekod-rekod atau bukti-bukti yang konkrit.

Sejarah dalam artian lain digunakan untuk mengetahui masa lampau berdasarkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang sahih yang berguna bagi manusia dalam memperkaya pengetahuan agar kehidupan sekarang dan yang akan datang menjadi lebih cerah. Dengan demikian akan timbul sikap waspada (awareness) dalam diri semua kelompok masyarakat karena telah mempelajari Sejarah, hal ini dapat membentuk sikap tersebut terhadap permasalahan yang dihadapi agar peristiwa-peristiwa yang berlaku pada masa lampau dapat dijadikan pengajaran yang berguna. Pengertian Sejarah bisa dilihat dari tiga dimensi yaitu epistomologi (kata akar), metodologi (kaedah sesuatu sejarah itu dipaparkan) dan filsafat atau pemikiran peristiwa lalu yang dianalisa secara teliti untuk menentukan apakah ia benar atau tidak

Sejarah Intelektual
Sejarah Intelektual mengacu pada sejarah pemikiran manusia dalam bentuk tertulis. Sejarah ini tidak bisa dianggap tanpa pengetahuan tentang pria dan wanita yang dibuat, dibahas, menulis tentang dan dalam cara-cara lain yang terkait dengan ide-ide sejarah Intelektual erat terkait dengan sejarah filsafat dan ide-ide sejarah . Premis sentral adalah bahwa ide tidak berkembang di isolasi dari orang-orang yang membuat dan menggunakan mereka dan bahwa orang harus belajar ide-ide tidak sebagai proposisi abstrak tapi dari segi budaya, kehidupan dan konteks sejarah yang dihasilkan mereka.

Sejarah intelektual bertujuan untuk memahami ide-ide dari masa lalu dengan pemahaman mereka dalam konteks. Konteks Istilah '' dalam kalimat sebelumnya adalah ambigu: bisa politik, budaya, intelektual dan sosial.

Pertama, dapat membaca teks yang baik dalam hal konteks kronologis (misalnya, sebagai kontribusi terhadap disiplin atau tradisi seperti yang diperpanjang dari waktu ke waktu) atau dalam hal saat intelektual kontemporer (misalnya, sebagai berpartisipasi dalam debat tertentu ke waktu dan tempat tertentu). Kedua, tindakan kontekstualisasi adalah tipikal dari apa yang dilakukan sejarawan intelektual, atau mereka eksklusif. Secara umum sejarawan, intelektual berusaha untuk menempatkan konsep dan teks-teks dari masa lalu dalam beberapa konteks.

Adalah penting untuk menyadari bahwa sejarah intelektual bukan hanya sejarah intelektual. Ini studi ide seperti yang dinyatakan dalam teks, dan karena itu berbeda dari bentuk-bentuk lain dari sejarah budaya yang berhubungan juga dengan bentuk-verbal dan non visual bukti. Setiap ditulis jejak dari masa lalu dapat menjadi obyek sejarah intelektual. Konsep dari intelektual relatif baru, dan menyarankan orang profesional yang bersangkutan dengan pikiran. Sebaliknya, orang yang telah menggoreskan pena di atas kertas untuk mengeksplorasi pikirannya dapat menjadi obyek sejarah intelektual.

Sejarah Intelektual Barat
Pada tahun 1898 teradapat seorang perwira berpangkat Kapten keturunan Yahudi dipecat dari dinas ketentaraan Perancis karena dicuirgai bekerja sebagai mata-mata pihak asing. Namanya adalah Albert Dreyfus.  Kasus Dreyfus  inilah kemudian menjadikan masyarakat Prancis terbelah dua yang membela dan yang mengutuk.  Yang mengutuk Dreyfus disebut oleh yang pertama sebagai
anti-semit atau rasis dan pembela Dreyfus disebut sebagai les intellectuels dan déracinés oleh yang kedua. Diantara pembelanya seperti Emile Zola (1840-1902), Emile Durkheim (1858-1917) dan Anatole France (1844-1924), sedang yang mengutuk adalah seperti Maurice Barrés (1862-1923) dan Fedinand Brunetiére.
Nah, dari kasus inilah kemudian sebutan intelektual lebih merupakan pemburukan dari pada sanjungan, yang berlaku tidak hanya di Perancis, tapi juga di Inggris dan Amerika.

Macam-macam Teori Intelektual
Teori Intelektual Barat
Julien Benda (1867-1956), Lewat buku monumentalnya, La Trahison Des Clercs (1927), Benda memberi beberapa catatan tentang intelektual.
Diantaranya, seorang intelektual adalah pejuang kebenaran dan keadilan, tekun dan menikmati bidang yang digelutinya, tidak ditunggangi ambisius materi dan kepentingan sesaat, berani keluar dari sarangnya untuk memprotes ketidakadilan dan menyuarakan kebenaran, walau mahal resikonya, dan oleh itu ia tidak takut penjara atau hidup susah. Singkatnya, sosok-sosok semacam Socrates, Yesus, dan Spinoza adalah profil yang sangat pas bagi Benda.

Antonio Gramsci (1891-1937) yang membagi intelektual menjadi dua macam; intelektual “tradisional” dan intelektual “organik”. Intelektual yang pertama adalah mereka para tokoh agama, guru/dosen, birokrat, dan seperti mereka inilah profil intelektual yang tidak membumi, hidup dalam ilusi dan utopia. Sedangkan yang kedua adalah intelektual yang aktif, tidak pernah diam, senantiasa berbuat sesuatu untuk masyarakatnya.

Di Inggris dan Amerika, istilah intelektual mempunyai konotasi negatif. Bagi masyarakat Inggris, intelektual itu sebutan bagi orang-orang yang irrasional, egois, ‘sok pintar’. Bahkan seorang sekretaris luar negeri di masa PM Margaret Thatcher, Sir Geoffrey Howe, menyifati Salman Rushdie (penulis buku “ayat-ayat setan”) sebagai ‘arrogant’, ‘a dangerous opportunist’, dan ‘amultiple renegade’. Lebih jauh lagi, Paul Johnson, lewat karyanya Intellectuals (1988), mengutuk kalangan inteletual dengan menyatakan, “no wises as mentors, or worthier as exemplars, than the witch doctors or priest of old” atau ‘tak layak jadi teladan.

Melihat akar sejarahnya, terlihat beberapa karakter penting ntelektual di Barat. Yakni: non-committal tak terikat dari segi ide; independent, tak terikat dari segi aksi; non-sectarian, untuk semua golongan; non-partisan, tidak memihak; non-conformis, pantang menyerah; rebellion, cenderung memberontak; oppositional, menentang arus; dan dissident, berani berbeda; resistent, menunjukkan perlawanan.

Teori Intelektual Islam
Kalau diperhatikan, ada makna universal dalam istilah intelektual, seperti ‘memperjuangkan keadilan dan kebenaran’, ‘pendirian kuat’, ‘tidak mudah terbawa arus’, dll. Makna universal ini ada di mana-mana, tidak saja di Barat.
Masalahnya adalah ketika makna universal diterapkan ke dalam partikular. Seperti menentang arus dalam konteks di dunia Kristen tidak akan sama kasusnya dengan menentang arus dalam konteks di dunia Islam. Membela kebenaran dalam konteks dunia Barat tidak sama dengan membela kebenaran dalam konteks dunia Islam.
Dengan demikian, dengan melepaskan makna partikulernya dan mengambil makna unversalnya, maka pemateri mengajak melihat makna-makna universal itu dalam Islam. Ternyata, kata pemateri, cendekiawan dan intelektual sejati itu dalam Islam adalah para Nabi dan penerusnya, waratsat al-Ambiya’ (pewaris para nabi)
dan penerus risalah profetis.

Periwayatan sejarah tentang pertumbuhan dan wacana kaum intelektual Muslim di Dunia Islam belum lagi tersedia secara memadai. Memang ada monografi-monografi tentang kaum intelektual Muslim di wilayah atau negara tertentu. Tetapi, sekali lagi, sejarah yang relatif lengkap dan komprehensif tentang kaum intelektual di Dunia Muslim secara keseluruhan sangat sulit ditemukan.

Padahal, kaum intelektual Muslim yang terpencar-pencar dalam berbagai lingkungan geografis terpisah sangat jauh, juga terhubungkan bukan hanya secara keimanan, tetapi juga secara intelektual. Bahkan, ketika kekuatan-kekuatan Eropa semakin mencengkeramkan kekuasaannya atas banyak wilayah Dunia Muslim sejak akhir abad ke-19 sampai Perang Dunia II, kaum intelektual Muslim yang terpencar-pencar itu justru semakin terkait dalam kepedulian yang sama; membebaskan kaum Muslimin dari penjajahan. Dan penjajahan itu bukan hanya berlangsung secara fisik, bahkan juga sangat boleh jadi juga secara intelektual.

Makna Religi (Religius)
Religi atau relegre (Latin) mengandung arti mengumpulkan, membaca. Tetapi menurut pendapat lain kata itu berasal dari religari yang berarti mengikat. Agama memang mepunyai sifat-sifat yang mengikat manusia. din dari bahasa Arab dan kata religi dari bahasa Eropa. Agama berasal dari kata sankrit. Kata itu tersusun dari dua kata, a = tidak dan gam = pergi, jadi tidak pergi tetap ditempat. Agama memang mempunyai sifat yang demikian.

Din dalam bahasa semit (Arab) berarti undang-undang atau hukum. Dalam bahasa Arab kata ini mengandung arti menguasai, patuh, kebiasaan.
Intisari yang terkandung dalam istilah-istilah diatas adalah ikatan. Agama mengandung arti ikatan-ikatan yang harus dipegang dan dipatuhi manusia. Oleh karena itu agama diberi definisi-definisi sebagai berikut:

1.    Pengakuan terhadap adanya hubungan manusia dengan kekutan gaib yang harus dupatuhi manusia
2.    Pengakuan terhadap adanya kekuatan gaib yang menguasai manusia.
Mengikat diri pada suatu bentuk hidup yang mengandung pengakuan pada suatu sumber yang berada di luar diri manusia dan yang mempengaruhi perbuatan-perbuatan manusia.
3.    Percaya pada suatu kekuatan gaib yang menimbulkan cara hidup yang tertentu.
Suatu sistem tingkah laku (code of conduct) yang berasal dari suata kekuatan gaib.
Pengakuan terhadap adanya kewajiban-kewajiban yang diyakini bersumber dari kekuatan gaib.
4.    Pemujaan terhadap kekuatan gaib yang timbul dari perasaan lemah dan perasaan takut terhadap kekuatan misterius yang terdapat dalam alam sekitar manusia.
5.    Ajaran-ajaran yang diwahyukan Tuhan kepada manusia melalui seorang Rasul.

Intelektualitas dan Religiusitas Kader HMI
Salah satu ciri intelektual adalah tidak pernah puas dengan realitas yang ada. Intelektual senantiasa berpikir dan bertindak untuk mengubah keadaan menjadi lebih baik. Terlebih lagi, kader HMI dituntut untuk menjadi bagian dari solusi atas persoalan – persoalan tersebut. Hal ini sudah ditegaskan dalam salah satu tujuan HMI, yakni turut bertanggung jawab atas terwujudnya tatanan masyarakat yang diridhai Allah SWT.

Komitmen HMI pada Islam sebagai ajaran dan umat Islam sebagai entitas empirisnya musti benar-benar berupaya diwujudkan. Hal ini bisa dilakukan dengan beberapa hal yakni: Pertama, melanjutkan upaya pembaharuan pemikiran Islam di Indonesia. Ini hanya mungkin apabila HMI membangkitkan kembali wacana-wacana keislaman. HMI harus semakin mampu memainkan perannya untuk memproduksi gagasan-gagasan baru tentang Islam yang rasional, modern dan inklusif. Kedua, dengan senantiasa memperjelas identitas empiris ditengah-tengah dunia kemahasiswaan. Hal ini penting untuk menangkis gejala yang mulai berkembang di beberapa kampus-kampus umum: “Islam Yes, HMI No”. Kecenderungan itu muncul karena minimal HMI dikesan sebagai kurang jelas identitas keislamannya, pada peringkat empiris. Ketiga, memperkuat ruh spiritualitas dalam dinamika organisasi untuk mengimbangi perkembangan rasionalitas yang kadangkala terlalu maju. Artinya, harus ditegaskan bahwa kualitas seorang kader, salah satunya, diukur dari dimensi-dimensi spiritualitasnya.

Referensi
http://yoelit4.multiply.com/journal/item/1, akses 13 Mei 2010
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/01/biografi-aristoteles-bapak-ilmu-pengetahuan/, akses 13 Mei 2010
http://setracrew.multiply.com/journal/item/4/definisi_sejarah, akses 13 Mei 2010
http://translate.googleusercontent.com/translate_c?hl=id&langpair=en|id&u=http://en.wikipedia.org/wiki/Intellectual_history&rurl=translate.google.co.id&usg=ALkJrhhX2IvsNoJllfPopz_aCaI_lGHWWg#Prominent_Individuals, akses 13 Mei 2010
http://donnyreza.net/lib/INSISTS/Tradisi_Intelektual_di_Dunia_Barat_dan_Islam.pdf, akses 13 Mei 2010
Benda, Julien, Penghianatan Kaum Cendekiawan, http://perpus.habibiecenter.or.id/index.php/catalogue/detail/id/1026
Diskusi anatara Dr. Adi Setia, Khalif Muammar, MA., Malki Abd. Natsir, MA., Nirwan Syafrin, MA., dan beberapa senior INSISTS ikut menikmati ramuan ilmiah sang pemateri, Dr. Syamsuddin Arif, seorang yang sempat singgah di Frankfurt, Jerman, untuk menempuh program doctor keduanya yang berlangsung di Kuala Lumpur, hari ke-23 bulan September 2007. Ditulis oleh Gunawan dalam http://grelovejogja.wordpress.com/2007/09/26/tradisi-%E2%80%9Dintelektual%E2%80%9D-di-dunia-barat-dan-islam/
Azra, Azyumardi, Intelektual Muslim di Dunia Islam, dalam http://www.cmm.or.id/cmm-ind_more.php?id=A2970_0_3_0_M
http://dakwah-muslim.blogspot.com/2007/10/arti-agama.html, Akses 13 Mei 2010
http://pbhmi.net/index.php?option=com_content&view=article&id=566:sambutan-ketua-umum-hmi-cabang-sleman&catid=66:pidato&Itemid=168
http://www.insancita.4t.com/resensibuku/menggagasinklusivismereligius.html

Tantangan Hukum Islam Dalam Menghadapi Dunia Global

Pengantar
Seiring munculnya negara modern pada abad ke-19 di Eropa, hukum pun menjadi bersifat rasional dan liberal. Segala provisi hukum dituntut dapat dinalar dan diterima oleh semua pihak yang ada dalam ikatan kontrak sosial negara modern. Konsep negara dan hukum modern seperti ini merambah pula negara-negara muslim. Kodifikasi hukum negara mulai menggantikan pendapat-pendapat hukum para fuqoha. Bahkan, sejumlah gerakan sekular ikut pula mendorong dan menfasilitasi adanya pembelokan hukum dari para pendapat ahli hukum islam.

Dalam pusaran perubahan yang demikian, otoritas para ilmuwan hukum Islam menjadi terpojokkan “hanya” pada masalah-masalah ritual, ibadah, dan spiritualitas, sedangkan otoritas di bidang hukum lainnya pelan-pelan terkikis. Inilah yang menjadi tantangan masyarakat muslim saat ini: bagaimana membumikan “hukum langit” pada arus kehidupan negara bangsa (modern)? Dalam konteks Indonesia, tantangan itu mewujud pada pelbagai upaya untuk mensinergikan keislaman dan keindonesiaan untuk membentuk hukum nasional yang lebih kokoh dan realistis. Salah satu caranya adalah melakukan rekonstruksi internal atas hukum Islam itu sendiri. Namun nampaknya permasalahan dan solusinya hukum islam saat ini harus bersifat general (globa) seiring dengan kemajuan zaman yang menuntut adanya formulasi hukum islam yang mencakup semua lini kehidupan sehingga dapat diterima di tengah kondisi pluralitas bangsa dan dunia global. Reformulasi hukum islam sudah saat segera harus dilakukan mengingat tekanan hukum yang berasal dari barat lebih dominant. Bahkan bagi Indonesia bisa dikatakan sampai saat ini belum memiliki hukum sendiri karena hukum yang ada sampai sekarang merupakan warisan zaman kolonial belanda.

Reformulasi Hukum Islam, Sebuah Keharusan?
Jawaban terhadap pertanyaan tersebut adalah "ya". Sejarah Indonesia telah membuktikan pergeseran dan perubahan format acara, scope dan otoritas hukum Islam (bukan perubahan substansi materi). Menguatnya dua bentuk hukum, hukum adat dan hukum Islam, pada masa formatif menjadi model awal hubungan hukum di Indonesia. Hal ini kemudian bergeser menjadi penguatan dua kutub kepentingan yang berfokus pada subyek yang berbeda, yakni negara dan masyarakat. Kalau pada masa awal terjadi persaingan, disamping proses akulturatif, antara hukum adat dan hukum Islam, maka pada masa-masa berikutnya sampai pada masa Orde Baru persaingan kekuatan itu berubah menjadi persaingan antara kepentingan masyarakat untuk tetap tunduk pada otoritas teks fikih klasik yang mentradisi melawan kehendak pemerintah untuk melakukan unifikasi hukum. Persaingan ini menjadi parameter ekspresi baru yang cukup sensitif antara state dan society. Kecenderungan persaingan seperti yang terakhir ini menjadi sangat jamak di banyak negara Muslim.

Pergeseran semacam tersebut di atas, dalam konteks Indonesia, secara jelas digambarkan oleh munculnya secara berurutan teori receptio in complexu, teori receptie dan teori receptio a contrario; teori-teori yang mengindikasikan perdebatan otoritas penerapan hukum Islam. Sudah pasti bahwa penerapan teori-teori tersebut di atas mempunyai pengaruh terhadap format hukum Islam yang selalu direformulasi sesuai dengan kehendak kekuasaan.

Usaha reformulasi hukum Islam pada masa ini sangat mempunyai peluang, sedikitnya karena empat alasan. Pertama, nuansa perpolitikan yang kerap kali menjadi hambatan manifestasi ide-ide baru pembaharuan hukum tampak mulai melunak dan membuka pintu perubahan. Terjadinya krisis legitimasi di kalangan elite politik, menurut Daniel S. Lev, seringkali menjadi peluang nyata bagi munculnya reformasi atau reformulasi hukum. Kedua, menguatnya kelas menengah (middle class) yang terdiri dari kaum intelektual, mahasiswa dan profesional. Kelas yang disebut sebagai linchpin oleh Lev dalam menjelaskan gerakan hukum ini menjadi the determining factor dalam perubahan-perubahan hukum di Eropa dan juga di Asia dan Afrika paska kolonial. Indonesia sendiri tentu bukan sebuah pengecualian. Munculnya pemikiran hukum yang cukup baru dan berani di kalangan yang kerap kali dicap sebagai tradisional serta maraknya kajian-kajian ilmiah di kalangan mahasiswa, plus demonstrasinya, merupakan salah satu qarinah bangkitnya kelas menengah ini. Ketiga, adanya semangat yang utuh untuk bergerak menuju terciptanya masyarakat madany (civil society) yang berarti pula pemberdayaan masyarakat sipil. Maka, mau tidak mau, perubahan-perubahan menuju keberpihakan terhadap masyarakat sipil menjadi suatu keniscayaan. Dan yang terakhir, munculnya sejarah baru perkembangan teori hukum yang mendukung perubahan hukum untuk kepentingan sosial di Indonesia, seperti teori sociological jurisprudence dalam hukum umum dan teori ‘urf dan maslahah dalam hukum Islam.

Terbuka lebarnya peluang untuk melakukan reformasi dan reformulasi hukum ini tentunya harus dimanfaatkan dengan melakukan sebuah pilihan bentuk reformulasi hukum yang diharapkan untuk terwujud. Tentunya, reformulasi hukum Islam yang diharapkan harus tetap mencerminkan karakter hukum Islam itu sendiri, yang bersifat elastis, adaptable dan applicable, yang bermuara pada terciptanya maqasid al-shari’ah, yakni kemaslahatan umum.
Untuk itu, maka reformulasi hukum Islam hendaknya lebih terfokus kepada kajian konteks, ketimbang kajian text. "Gugatan" terhadap dominasi teks fikih klasik yang banyak dianut secara buta sangat layak untuk dilakukan dengan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut. Yang pertama, teks fikih klasik tidak memiliki klasifikasi yang cukup rapi dan ditulis dalam style abad pertengahan, sehingga kurang mendukung efektifitas dan efisiensi administratif. Kedua, concern kajiannya lebih banyak tentang hal-hal dan isu yang tidak relevan lagi dengan kondisi umat Muslim kontemporer. Dan ketiga, adanya tendensi scholastic isolation yang melahirkan fanatisme madzhab dengan menutup diri untuk respek pada kontribusi pemikiran-pemikiran kelompok lain.

Tentu saja, gugatan terhadap teks itu bukan berarti meninggalkan teks itu tidak tersentuh, melainkan membacanya secara komprehensif dengan melepaskannya dari konteksnya untuk kemudian ditata kembali secara progresif berdasarkan tuntutan konteks yang baru. Reinhart Kosselleck menyatakan: "Without the ability to read the past events and texts at several levels, that is to separate them from their original context and proggressively reorder them, an advanced interpretation of confusing historical reality would not have been possible."

Ketika kita berbicara tentang teks dan konteks, pelepasan konteks lama dan pengaplikasian dalam konteks yang baru, kerangka kerja interpretatif yang meliputi penggunaan teori dan pendekatan multidisipliner mutlak diperlukan, baik pendekatan dari disiplin ilmu ekonomi, sosial, politik dan sebagainya. Pendekatan-pendekatan seperti ini sangat jarang digunakan dalam pembuatan hukum di Indonesia, baik dalam praktek formal di Pengadilan Agama ataupun dalam praktek kemasyarakatan. Konsekuensinya adalah terciptanya gap yang begitu lebar antara what ought to be (apa yang seharusnya) dan what is (apa yang terjadi), atau antara law on the books dengan law in action yang terwujud dalam adat/ tradisi (the living law).

Dalam perkembangan terakhir, yakni munculnya KHI (kompilasi Hukum Islam), pendekatan sosiologis sudah tampak dengan jelas penggunaanya melalui pasal-pasalnya yang banyak melakukan kompromi dengan adat kebiasaan yang berlaku. Meskipun demikian, sebuah bentuk metodologi yang baku dan konsisten masih belum terlihat dalam KHI, sehingga ketidak ajegan istinbath hukum Islam kerap kali terjadi. Kerancuan metodologi hanya akan lebih banyak mewariskan kebingungan dari pada merangsang kreatifitas untuk berijtihad dan menciptakan kepastian hukum (legal necessity).

Ketidak pastian metodologi pengambilan hukum dalam KHI ini bisa jadi juga disebabkan oleh munculnya tekanan kepentingan politik yang begitu kuat, sehingga mengharuskan suatu pilihan hukum yang berbeda dengan pilihan hukum yang wajar yang akan didapat dari metodologi yang diambil secara normal.

Untuk itu, reformulasi hukum Islam mendatang mestinya membebaskan diri dari suatu keterpaksaan politik atau kekuasaan, walaupun kepentingan politik tetap menjadi suatu pertimbangan sebagaimana kepentingan sosial dan lainnya yang berada dalam konteks, dan mengarah kepada, kemaslahatan umum. Lebih dari itu, reformulasi tersebut harus berangkat dari suatu kepastian metodologi yang disepakati untuk dipakai dalam penetapan aturan-aturan formal. Metodologi istinbath hukum yang memberikan keluwesan pilihan hukum yang sesuai dengan konteks ke-Indonesiaan tentu harus menjadi pilihan. Sedangkan dalam penetapan putusan hukum di lembaga fatwa, seperti MUI, atau organisasi-organisasi keagamaan, seperti Muhammadiyah, PERSIS dan NU, dipersilahkan saja untuk menggunakan preference-nya masing-masing dalam hal penggunaan metodologi.

Tantangan dan Hambatan
Banyak pengamat hukum yang menyatakan bahwa unifikasi dan kodifikasi hukum dalam satu sisi memang menguntungkan karena ia menawarkan kepastian hukum, namun di sisi lain ia telah menjadikan hukum lamban untuk berubah, karena perubahan atau reformulasi hukum yang sudah dikodifikasikan akan memakan waktu yang sangat panjang. Pergeseran rujukan dari 13 kitab pilihan kepada KHI sebagai rujukan standard putusan PA saja telah membutuhkan waktu yang tidak kurang dari 32 tahun, termasuk pula upaya perubahan KHUP yang sampai saat ini masih terkatung-katung.

Dalam tataran pemikiran teoritisnya pun, ide-ide baru yang cukup bagus juga membutuhkan waktu yang lama untuk dipahami dan diterima oleh masyarakat. Ide Indonesiasi fikih yang dilontarkan oleh Hasbi Ash-Shiddiqie pada tahun 1960-an baru mendapatkan tanggapan positif secara umum pada awal tahun 1990-an. Berikut pula ide-ide Hazairin dan Munawir Sadzali yang sempat ditanggapai secara sinis dan negatif. Kenyatan ini harus dianggap sebagai sebuah tantangan dan hambatan bagi mereka yang akan melakukan reformulasi hukum Islam.

Tantangan dan hambatan berikutnya adalah kenyataan bahwa Undang-undang dan peraturan yang ada tidak sepenuhnya efektif pemberlakuannya dalam masyarakat. Hal ini dibuktikan dalam penelitian yang dilakukan oleh Mac Cammack tentang hukum perkawinan di Indonesia. Ketidak efektifan ini bisa dilihat dari dua sisi. Bisa jadi hal tersebut disebabkan karena kurang pahamnya masyarakat akan Undang-Undang dan peraturan tersebut atau juga karena Undang-Undang dan peraturannya yang kurang bisa diterima secara sosial. Kalau kemungkinan pertama yang menjadi sebab, maka solusinya adalah pelaksanaan sosialisasi UU dan peraturan yang ada serta peningkatan pengetahuan masyarakat tentang hukum. Jika kemungkinan yang kedua yang terjadi, maka perlu diadakan perombakan metodologis dalam reformulasi hukum itu sendiri.

Kekentalan penganutan terhadap teks fikih klasik di kalangan masyarakat kebanyakan bisa merupakan obstacle bagi tersosialisasinya unifikasi hukum seperti KHI, yang tidak hanya mencampur adukkan penggunaan empat madzhab yang populer, melainkan pula menggunaan pendapat di luar madzhab tersebut. Oleh karena itu, untuk mempertemukan dua kutub ini, maka sebuah reformulasi hukum sangat baik jika dimulai dengan pemasaran ide-ide dasar metodologisnya.

Hambatan dan tantangan tersebut di atas sesungguhnya hanya bersifat normatif-sosiologis yang masih bisa secara bertahap diminimalisir, sedangkan secara psikologis, selama pilihan hukumnya benar-benar berpihak kepada kemaslahatan umum, reformulasi hukum Islam tidak akan mengalami hambatan internal yang cukup berarti.

Kesimpulan
Secara singkat uraian di atas dapat disimpulkan sebagai berikut:
  1. Reformulasi hukum Islam merupakan suatu keharusan dalam rangka perbaikan aplikasi hukum Islam yang mengarah kepada terwujudnya kemaslahaan umum. Disamping itu, reforlmulasi juga dibutuhkan dalam rangka mempertegas eksistensi dan peranan hukum Islam di Indonesia serta memperjelas posisinya dalam peta pemikiran Islam di Indonesia, khususnya, dan dalam pemikiran hukum secara umum.
  2. Upaya reformulasi hukum Islam di era reformasi memiliki peluang yang cukup besar, disamping adanya suatu tuntutan, ternyata juga didukung oleh teori-teori hukum yang ada. Hambatan-hambatan yang ada kebanyakan hanya bersifat normatif-sosiologis yang bisa diatasi secara bertahap.
  3. Hendaknya reformulasi hukum Islam tidak lagi hanya berfokus kepada pilihan materi hukum, melainkan secara tegas harus memberikan penekanan pada kepastian metodologi istinbath hukumnya.


Sertifikasi Guru, Antara Profesionalitas Dan Kualitas Pendidikan Indonesia Serta Konsekuensinya Terhadap Undang-Undang Guru 2006

Bangkitlah, bangkitlah guruku, kehadiranmu tidak tergantikan
Biarlah dunia ini menjadi saksi:
Kau bukan guru negeri, kau bukan guru swasta
Kau adalah guru bangsa
(Dikutip dari Prof. Dr. Winarno Surakhmad, M. Sc., Ed.)


Abstrak
Dengan adanya sertifikasi guru diharapkan akan memajukan dunia pendidikan indonesia terutama sumber daya manusianya yang kelak akan memimpin bangsa ini. namun pada tataran praksis sertifikasi tersebut terkesan hanya sebatas pada tindakan formalitas untuk memperlihatkan bahwa duniai pendidikan Indonesia akan mengarah pada perbaikan. Hal ini tenunya memunculkan stigma bahwa menjadi pendidik dan pengajar tidaklah mudah bahkan lebih memperlihatkan nilai materiil yang akan didapatkan oleh seorang guru ketika telah mendapatkan sertifikat mengajar sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa melihat perkembangan pendidik dan anak didik serta pendidikan itu sendiri  setelah proses sertifikasi dilalui.

Key words : Sertifikasi, Guru, Profesionalitas, Pendidikan dan Konsekuensi

Pendahuluan
Dunia pendidikan di negeri ini selalu menyisakan berbagai permasalahan yang berdampak pada kualitas pendidikan dan sumber daya manusia yang dihasilkan. Hal itu terjadi karena sampai saat ini pendidikan masih dipandang sebelah mata ketimbang sektor ekonomi yang menempati prioritas utama dalam pengelolaan bangsa ini. Kenyataan yang sungguh miris adalah politisasi dunia pendidikan yang bertendensi pada nilai komersil dengan berbagai intervensi dan hegemoni politik terhadap dunia pendidikan indonesia yang sampai saat ini masih berlangsung dengan minimnya anggaran untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan membangun manusia seutuhnya sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1989, Bab Ii Pasal 4 Tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyebutkan : Pendidikan nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap tuhan yang maha Esa dan berbudi pekerti luhur,memiliki pengetahuan dan keterampilan, sehat jasmani dan rohani, berkepribadian mantap dan mandiri serta rasa tanggungjawab kemasyarakatan kebangsaan.

Jelas sekali dalam rumusan pendidikan nasional tersebut menunjukkan dan memberikan ruang tersendiri bagi sekolah dan lembaga pendidikan lainnya untuk ikut andil berperan dalam mengemban tugas pendidikan. Karena pendidikan merupakan persoalan penting bagi semua umat dan menjadi tumpuan harapan untuk mengembangkan individu dan masyarakat. Selain itu pendidikan merupakan alat untuk memajukan peradaban, mengembangkan masyarakat dan membuat generasi mampu berbuat banyak bagi kepentingan mereka dan bangsa. Untuk mencapai tujuan pendidikan nasional, dibutuhkan sumber daya manusia yang memiliki kemampuan dan kompetensi khususnya guru yang mampu mengajar dengan baik dan sesuai dengan standar yang diberlakukan sehingga dalam proses belajar-mengajar tidaklah seperti apa yang ada sekarang ini yakni mengajar tanpa memiliki kompetensi dan profesionalisme kependidikan.

Kompetensi guru dalam mengajar kini telah menjadi acuan utama untuk memberikan lisensi atau sertifikat dalam mengajar.  Dengan demikian, bagi seorang guru untuk memperoleh sertifikasi tersebut tentunya harus memiliki profesioanlitas dan kualitas yang baik dan unggul dalam segala kemampuan berupa kompetensi paedagogik, kepribadian, profesioanlitas dan sosial.  Apakah semua itu sudah dimiliki oleh guru-guru di Indonesia dalam mengajar? Inilah yang menarik bagi penulis untuk mengangkatnya menjadi sebuah wacana dan bahasan yang diharapkan nantinya bisa memberikan kontribusi dan perubahan serta kemajuan dalam dunia pendidikan Indonesia dengan menghasilkan out put yang baik dan mampu bersaing dalam kancah pendidikan internasional. Maka sejak undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen disahkan pada Desember 2005, sertifikasi telah menjadi istilah yang sangat popular dan menjadi topik pembicaraan yang hangat di masyarakat terutama dalam dunia pendidikan. Dengan diberlakukannya undang-undang tersebut, maka terdapat tiga fungsi, pertama, sebagai landasan yuridis bagi guru dari pebuatan dan tindakan semena-mena dari berbagai pihak, kedua, untuk meningkatkan profesionalisme guru dalam mengajar dan ketiga, untuk meningkatkan kesejahteraan guru.
Hakikat Guru Sebagai Profesi

Guru merupakan suatu profesi yang berarti suatu jabatan yang memerlukan keahlian khusus sebagai guru dan tidak dapat dilakukan oleh sembarang orang di luar bidang pendidikan, walaupun pada kenyataannya masih terdapat hal-hal tersebut di luar bidang kependidikan. Untuk itu, guru harus mengetahui dan dapat menerapkan beberapa prinsip mengajar agar dapat melaksanakan tugasnya secara profesional, antara lain :

  1. Guru harus dapat membangkitkan perhatian peserta didik pada materi pelajaran yang diberikan dengan menggunakan berbagai media dan sumber pembelajaran yang bervariasi.
  2. Guru harus dapat membangkitkan minat peserta didik untuk aktif dalam berpikir serta mencari dan menemukan sendiri pengetahuan.
  3. Guru harus dapat membuat urutan (squence) dalam pemberian pelajaran dan penyesuaiannya dengan usia dan tahapan tugas perkembangan peserta didik.
  4. Guru perlu menghubungkan pelajaran yang akan diberikan dengan pengetahuan yang dimiliki peserta didik (kegiatan apersepsi), agar peserta didik menjadi mudah dalam memahami pelajaran yang diterimanya.
  5. Sesuai dengan prinsip repetisi dalam proses pembelajaran, diharpakan guru dapat menjelaskan unit pelajaran secara berulang-ulang hingga tanggapan peserta didik menjadi jelas.
  6. Guru wajib memperhatikan dan memikirkan korelasi atau hubungan antara mata pelajaran dan atau praktik nyata dalam kehidupan sehari-hari.
  7. Guru harus tetap menjaga konsentrasi belajar para peserta didik dengan cara memberikan kesempatan berupa pengalaman secara langsung, mengamati atau meneliti dan menyimpulkan pengetahuan yang didapatnya.
  8. Guru harus mengembangkan sikap peserta didik dalam membina hubungan sosial, baik di dalam kelas maupun di luar kelas.
  9. Guru harus menyelidiki dan mendalami perbedaan peserta secara individual agar dapat melayani siswa sesuai dengan perbedaannya tersebut.
Guru dapat melakukan evaluasi yang efektif serta menggunakan hasilnya untuk mengetahui prestasi dan kemajuan siswa serta dapat melakukan perbaikan dan pengembangan. Sejalan dengan kemajuan teknologi informasi yang telah demikian pesat, guru tidak lagi hanya bertindak sebagai penyaji informasi, tetapi juga harus mampu bertindak sebagai fasilitator, motivator dan pembimbing yang lebih banyak memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mencari dan mengolah sendiri informasi. Dengan demikian keahlian seorang guru harus terus dikembangkan dan tidak hanya terbatas pada penguasaan prinsip mengajar saja. Guru juga harus bisa menjadi contoh atau tauladan bagi anak didiknya karena guru memiliki pengaruh terhadap perubahan perilaku peserta didiknya.
Kenyataan Empiris Guru di Indonesia Berdasarkan Tuntutan Syarat Guru sebagai Profesi
Melihat kenyataan kondisi guru di indonesia saat ini sungguh jauh dari apa yang diharapakan yaitu adanya kesenjangan social hidup seperti kesejahteraan dan kenyamanan dalam mengajar. Hal ini didasarkan pada banyaknya tuntutan guru-guru yang meminta perbaikan nasib mereka dan keluarga. Terlepas dari kondisi demikian, kenyataan empiris guru di Indonesia berdasarkan tuntutan syarat guru sebagai profesi adalah :
Melihat kenyataan di atas terdapat perbedaan yang cukup signifikan dalam kehidupan guru ketika dihadapkan pada persoalan guru dalam profesinya. Terdapat kesenjangan antara harapan dan kenyataan. Dalam undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dinyatakan tentang hak-hak pendidik dan tenaga kependidikan yaitu berhak memperoleh pengahasilan dan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai, penghargaan yang sesuai dengan tugas dan prestasi kerja, perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual dan kesempatan untuk menggunakansarana, prasarana dan fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas. Hak-hak tersebut dalam kenyataan keseharian mungkin masih dalam bentuk harapan dan belum menjadi kenyataan.

Walaupun demikian keadaan pendidikan Indonesia, namun pemerintah melalui menteri pendidikan nasional tetap menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan yang dijadikan alat untuk menilai kepatutan guru dalam mengajar yang sesuai dengan tingkat kompetensi dan profesioanlisme kependidikan.

Tim kerja Universitas Pendidikan Indonesia merumuskan tentang standar kompetensi guru yang berupa kompetensi paedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial.
Kompetensi paedagogik merupakan kemampuan dalam : (a) Penguasaan ilmu pendidikan yang meliputi penguasaan landasan pendidikan, perkembangan peserta didik dan cara-cara membimbing peserta didik; (b) Pembelajaran bidang studi yang meliputi konsep dan metode belajar dengan pembelajaran bidang studi, evaluasi pembelajaran bidang studi, perencanaan pembelajaran bidang studi dan penelitian bagi bagi peningkatan pembelajaran bidang studi; (c) Praktik pendidikan dan pembelajaran bidan studi.

Kompetensi kepribadian merupakan integritas seluruh aspek guru yang meliputi seluruh aspek fisik-motorik, intelektual, sosial, konatif maupun afektif.

Kompetensi sosial meruapakan kemampuan dalam menjalin hubungan sosial secara langsung maupun menggunakan media di sekolah dan di luar sekolah.
Kompetensi professional merpakan kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara lebih luas dan mendalam yang memungkinkan membimbing peserta didik dan mencapai standar kompetensi.

Standar Kompetensi dan sertifikasi Sebagai Upaya Pemberdayaan Guru
Dalam standar kompetensi dan sertifikasi guru, pemberdayaan dimaksudkan untuk mengangkat harkat dan martabat guru dalam kesejahteraannya, hak-haknya, dan memiliki posisi yang seimbang dengan profesi lain yang lebih mapan hidupnya. Melalui standar kompetensi dan sertifikasi guru sebagai proses pemberdayaan, diharapkan adanya perbaikan tata kehidupan yang lebih adil, demokratis serta tegaknya kebenaran dan keadilan di kalangan guru dan tenaga kependidikan. Maka dari itu, diharapkan guru dapat melaksanakan pendidikan sesuai dengan kebutuhan, perkembangan zaman, karakteristik lingkungan dan tuntutan global. Kindervetter memberikan batasan pemberdayaan sebagai peningkatan pemahaman manusia untuk meningkatkan kedudukannya dimasyarakat. Peningkatan kedudukan itu meliputi kondisi-kondisi sebagai berikut:
  1. Akses, memiliki peluang yang cukup besar untuk mendapatkan sumber daya dan sumber dana
  2. Daya pengungkit, meningkat dalam hal daya tawar kolektifnya
  3. Pilihan-pilihan, mampu dan memiliki peluang terhadap bebagai pilihan
  4. Status, meningkatnya citra diri, kepuasan diri dan memiliki perasaan yang positif atas identitas budayanya
  5. Kemampuan refkeksi kritis, menggunakan pengalaman untuk mengukur potensi keunggulannya atas berbagai peluang pilihan-pilihan dalam pemecahan masyarakat
  6. Disiplin, menetapkan sendiri standar mutu untuk pekerjaan yang dilakukan orang lain, dan
  7. Persepsi kreatif, sebuah pandangan yang lebih positif dan inovatif terhadap dirinya dan lingkungannya.
Kondisi-kondisi tersebut dapat dipandang sebagai hasil dari proses pemberdayaan. Dengan perkataan lain, pemberdayaan dikatakan berhasil jika pada diri khalayak sasaran menunjukkan indikator tersebut.

Dalam dunia pendidikan, pemberdayaan merupakan cara yang sangat praktis dan produktif untuk medapatkan hasil yang terbaik dari kepala sekolah (manajer), para guru dan para pegawai. Proses yang ditempuh untuk mendapatkan hasil terbaik dan produktif tersebut adalah dengan membagi tanggungjawab secara proporsional kepada para guru. Satu hal yang penting dalam proses pemberdayaan ini adalah melibatkan guru dalam proses mengambil keputusan dan tanggungjawab. Melalui proses pemberdayaan itu diharapkan guru memiliki kepercayaan diri.

Yang dimaksud dengan pemberdayaan dalam standar kompetensi dan sertifikasi adalah untuk memperbaiki kinerja sekolah melalui kinerja guru agar dapat mencapai tujuan secara optimal, efektif dan efisien. Di sisi lain, untuk memberdayakan sekolah harus pula ditempuh upaya-upaya memberdayakan peserta didik dan masyarakat setempat, di samping merubah paradigma pendidikan yang dimiliki oleh para guru dan kepala sekolah. Mereka perlu tahu terlebih dahulu, memahami akan hakikat, manfaat dan proses pemberdayaan peserta didik. Maka standar kompetensi dan sertifikasi guru sebagai proses pemberdayaan  merupakan cara untuk membangkitkan kemauan dan potensi guru agar memiliki kemampuan mengontrol diri dan lingkungannya untuk dimanfaatkan bagi kepentingan peningkatan kesejahteraan. Prinsip yang harus dipakai dalam pemberdayaan guru melalui standar tersebut terjadi melalui beberapa tahapan. Pertama, guru harus mengembangkan kesadaran awal bahwa mereka dapat melakukan tindakan untuk meningkatkan kehidupannya dan memperoleh keterampilan agar mampu bekerja dengan baik. Kedua, mereka akan mengalami pengurangan perasaan ketidak mampuannya dan mengalami peningkatan kepercayaan diri. Ketiga, seiring dengan tumbuhnya kepercayaan dan keeterampilan, para guru bekerja sama untuk berlatih lebih banyak mengambil keputusan dan memilih sumber daya yang akan berdampak pada kesehateraan dan mampu mencapai tingkat profesionalitas sebagai tenaga kependidikan.

Menurut Chamberlin, tingkat-tingkat professional terdiri dari cadet teacher, executive teacher, lead teacher, master teacher, provisional teacher, profesioanl teacher, regualar teacher, senior teacher, special teacher, teacher assistant, teacher intern dan team leader. Yang termasuk dalam kategori guru professional adalah senior teacher, master teacher, lead teacher dan professional teacher. Guru professional merupakan orang yang telah menempuh program pendidikan guru dan memiliki tingkat master serta telah mendapat ijazah negara dan telah berpengalaman dalam mengajar pada kelas-kelas besar. Guru-guru ini diharapkan dapat dan dikualifikasikan untuk mengajar di kelas yang besar dan bertindak sebagai peimpinan para anggota staf lainnya dalam membantu persiapan akademis sesuai dengan minatnya. Profesionalitas menurut Pasal 7 ayat 1 Undang–undang Guru tahun 2006 dinyatakan sebagai bidang pekerjaan yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut:
a.    Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa dan idealisme
b.    Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaann dan akhlak mulia
c.    Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas
d.    Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas
e.    Memiliki tanggungjawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan
f.    Memperoleh penhasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja
g.    Memilki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat
h.    Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan dan
i.    Memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.
Undang-undang pasal 7 ayat 1 di atas memilki konsekuensi terhadap kualifikasi, kompetensi dan profesi guru yaitu menyiapkan calon guru yang kualified (berkualitas) dengan memberi bekal bidang studi, ilmu pendidikan dan ilmu keguruan beserta praktek persekolahan yang memadai untuk jenis guru yang diperlukan. Oleh karena itu mereka harus disiapkan untuk mempelajari ilmu pendidikan dan dan bidang studi, Karena keduanya mendukung kompetensi paedagogik, kompetensi bidang studi dan ilmu keguruan beserta praktek nyata disekolah. Ini merupakan media untuk melatih calon guru professional, terampil mengolah cara pembelajaran dan cara evaluasi, cara membaca kurikulum, cara membuat, memilih dan menggunakan media pembelajaran dan cara evaluasi, baik dengan tes maupun observasi. Melalui proses pembinaan ini akan terbentuk kompetensi personal dan hal lain yang diinginkan.
Terhadap konsekuensi kesejahteraan, sebagaiamana diatur dalam undang-undang guru tahun 2006 sudah sangat terperinci dengan persyaratannya masing-masing, namun akan menimbulkan efek kecemburuan sosial di antara guru yang berada dalam satu sekolah. Karena tunjangan hanya diberikan kepada guru yang telah mendapat sertifikasi seperti yang telah diatur dalam undang-undang guru pasal 16 ayat 1, padahal makna sertifikat itu tampaknya lebih mengarah pada formalitas dan kurang substansial, terutama bagi guru-guru yang telah mengajar sekian lama yang masih dalam status sebagai guru honorer. Begitu juga dengan konsekuensi sertfikasi yang tidak memberikan sertifikasi kepada guru yang merupakan lulusan pendidikan keguruan tentunya akan mengundang pertanyaan, bagaimana nasib mereka? apakah mereka harus mengulang lagi apa yang telah mereka pelajari saat mempelajari kurikulum pendidikan professional guru karena tidak lulus ujian sertifikasi? Kalau demikian berarti telah terjadi kemubadziran, baik waktu, tenaga maupun dana. Bila calon guru telah lulus dari pendidikan guru, artinya ia telah menyelesaikan semua persyaratan akademik dan keterampilan mengelola kelas berdasarkan kurikulum yang disediakan, sehingga bila sertifikasi diberikan di luar sistem pendidikan guru, maka akan terjadi pengulangan-pengulangan bahkan dapat mencemari hasil klinik pendidikan yang diperoleh guru selama bertugas di sekolah. Seharusnya guru juga memperoleh perlindungan hukum yang diperlukan, karena pada dasarnya ini merupakan perlindungan hukum bagi mereka dalam melaksanakan tugasnya. Terutama dalam melindungi dirinya dari tinddakan sewenang-wenang pimpinan sekolah, sesama guru, dengan siswa dan orang tuanya serta masyarakat. Payung hukum yang terpenting adalah yang terkait dengan terpenuhinya kesejahteraan yang telah diatur dalam undang-undang seperti, kenaikan pankat, terpenuhinya atas hak-haknya dan lain-lainya.

Akan tetapi perlu menjadi perhatian bahwa dalam kesejahteraan khususnya tentang sistem penggajian guru sebaiknya tidak diatur dalam PGPS yang diberlakukan bagi seluruh PNS, karena akan muncul kecemburuan antara gaji guru dengan anggota pegawai negeri yang lainnya terutama dalam bentuk kenaikan gaji khusus untuk guru tetap bisa menjadi sumber kecemburuan PNS yang lain. Oleh karena itu sebaiknya gaji guru diatur secara tersendiri, seperti seperti pemikiran “rekomendasi-rekomendasi untuk pemberdayaan guru dan tenaga kependidikan” oleh Anonim. Bagi guru di daerah terpencil gaji guru diberikan berdasarkan perjanjian dalam kontrak kerjanya agar rangsangan untuk mau bekerja di tempat yang terpencil, maka dibutuhkan insentif yang besar untuk mereka sehingga dari menjalankan kontrak itu mereka dapat menabung untuk hidup pasca kontrak. Sebaiknya gaji guru tidak diatur berdasarkan ijazah, akan tetapi berdasarkan umur atau pengalaman mereka atau prestasi mereka, karena kapasitas mereka sebagai guru berkembang dalam proses perjalanan berdasarkan pengalaman mereka dan tidak terjadi sesaat. oleh karena itu pengalaman guru menjadi ukuran imbalan mereka dalam menjalankan tugas bukan ijazah (entry-level ability), dan yang lebih operasional adalah umur atau masa kerja yang menjadi dasar penentuan gaji guru. Sedangkan ijazah untuk menentukan relevansi dijenjang dan jenis pendidikan  mana guru itu seharusnya mengajar, sesuai dengan kesiapan pendidikan jabatan mereka. Sedangkan pada tingkat entry-level ability, guru digaji sesuai dengan tingkat kebutuhan hidup berdasarkan rekomendasi-rekomendasi untuk pemberdayaan guru dan tenaga kependidikan. Meskipun demikian bukan berarti harus mengesampingkan pentingya sertifikasi, karena sertifikasi memang dibutuhkan untuk mengupayakan kualitas pendidikan yang bermutu, walaupun belum bisa memberikan jaminan akan kualitas guru yang mumpuni dan memiliki kemampuan yang baik. Karena sifatnya hanya masih terbatas pada sarana dan instrumen untuk mencapai suatu tujuan, sehingga untuk mencapai tujuan tersebut perlu adanya kesadaran dan pemahaman dari semua pihak bahwa sertfikasi adalah sarana untuk menuju perubahan berupa kualitas pendidikan yang bermutu. Oleh karena itu proses sertifikasi ini harus diikuti dengan langkah konkrit terhadap guru-guru yang belum atau tidak memiliki sertifikat agar tetap bisa mengajar apalagi bagi mereka yang telah lama mengabdikan dirinya menjadi tenaga pendidikan bertahun-tahun.

Kesimpulan
Proses sertifikasi guru menuju profesionalisasi pelakasaan tugas dan fungsinya sebagaimana diungkapkan Tilaar, harus dibarengi dengan kenaikan kesejahteraan guru, system rekruitmen guru, pembinaan dan peningkatan karir guru.
  1. Kesejahteraan guru dapat diukur dari gaji dan insentif yang diperoleh.  Gaji guru Indonesia saat ini masih relatif rendah dibandingkan dengan negara-negara lain. Rendahnya kesejahteraan guru bisa mempengaruhi kinerja, semangat dan pengabdian dan uapaya mengembangkan profesionalismenya dan berdampak pada kualitas yang rendah. Kenaikan gaji dilakukan bersamaan dengan perbaikan kesejateraan lain yaitu prosedur kenaikan pangkat, jaminan rasa aman, kondisi kerja, kepastian karir, penghargaan terhadap tugas atau peran keguruan. Kenaikan gaji tersebut juga sebaiknya tidak hanya dari pemerintah pusat, melainkan didukung oleh pemerintah daerah serta partisipasi masyarakt dan dunia usaha.
  2. Tunjangan fungsional yang merupakan insentif bagi guru sebaiknya diberikan dengan pertimbangan : (a) Kesulitan tempat bertugas, (b), Kemampuan, keterampilan dan kreativitas guru, (c) Fungsi, tugas dan peranan guru di sekolah, (d) Prestasi guru dalam mengajar, menyiapkan bahan ajar, menulis, meneliti, dan membimbing serta berhubungan dengan stakeholeder. Dalam hal ini guru perlu diberikan kesempatan bersaing untuk memperoleh penghargaan berbentuk insentif.
  3. Sistem rekruitmen guru dan penempatannya memerlukan kebijakan yang tepat mengingat banyak calon guru yang sering memilih tugas di tempat yang diinginkan dengan mempertimbangkan asal tempat calon guru, proses seleksi yang ketat, menetapkan batas waktu tugas untuk bisa mengajukan mutasi atau pindah, pemberian insentif dan jaminana bagi calon guru yang ditempatkan di daerah terpencil, memperrketat disiplin disertai sanksinya, berpartisipasi bersama masyarakat terhadap kesejahteraan, kenyamanan, tempat tinggal dan kesehatan terutama bagi guru yang berasal dari daerah lain.
  4. Untuk mengisi kekurangan guru SD, SLTP dan SLTA yang jauh dari kota, sebaiknya memberdayakan lulusan daerah setempat dengan legitimasi pemerintah setempat. Sedangkan bagi yang bukan berasal dari LPTK dapat menempuh langkah pendidikan akta mengajar atau program PGSD.
  5. Pendidikan dan pembinaan guru dapat dilakukan dengan cara pendidikan pra jabatan, pendidikan dalam jabatan dan pendidikan akta mengajar.
Daftar Pustaka
B. Uno, Hamzah, Profesi Kependidikan; Problema, Solusi dan Reformasi Pendidikan Indonesia, Jakarta : PT. Bumi Aksara, 2007.
E, Mulyasa, Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru, Bandung : PT. Remaja Rosda Karya, 2007.
Isjoni, Bersinergi Dalam Perubahan :Menciptakan Pendidikan Berkualitas di Era Global, Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2008
MS, Djohar, Guru, Pendidikan dan Pembinaannya : Penerapannya dalam Pendidikan dan UU Guru Yogyakarta : CV. Grafika Indah, 2006.
Noer Ali, Heru dan Munzier S,  Watak Pendidikan Islam, Jakarta : Friska Agung Insani, 2003.
Nurdin, muhammad, kiat menjadi guru profesioanl, yogyakarta : ar-ruz media, 2004.
Oemar Hamalik, Pendidikan Guru Berdasarkan Penndekatan Kompetensi, Jakarta :PT. Bumi Aksara, 2006.
Suparlan, Guru Sebagai Profesi, Yogyakarta : Hikayat Publishing, 2006.
Sanaky, Hujair AH., dalam Seminar Regional tentang “ Peningkatan Profesionalitas Guru Menunjang Keberhasilan Sertifikasi”, oleh Fakultas Ilmu Agama Islam-Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, 2008.
http://www.kopertis4.or.id/aturan/undang%20undang/uu%20ttg%20sisdikna%20no.%202%20th%201989/UU%20No.%202%20th%201989%20ttg%20sisdiknas.pdf. Akses 5 Oktober 2008.

Senin, 15 Juni 2015

Hukum Perbankan Syariah

Seiring laju perkembangan zaman yang dipengaruhi oleh berbagai faktor tanpa terkecuali faktor ekonomi berdampak pada hampir semua aspek kebutuhan manusia termasuk keuangan sehingga memaksa lahirnya suatu sistem lembaga keuangan sebagai sarana pendukungya yaitu perbankan.
Bahkan, perbankan dalam kehidupan suatu negara adalah salah satu agen pembangunan (agent of development). Hal ini dikarenakan  adanya fungsi utama dari perbankan  yaitu sebagai lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kembali dalam bentuk kredit atau pembiyaan. Fungsi ini lazim disebut sebagai intermediasi keuangan (financial intermediary function) yang diharapkan menjadi jembatan kemajuan ekonomi dan pembangunan nasional Indonesia.
Fungsi tersebut sejatinya harus selaras dengan tujuan pembangunan nasional Indonesia yaitu untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur sebagaimana disebutkan dalam alinea ke empat Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa pemerintah negara Republik Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Untuk mencapai tujuan masyarakat adil dan makmur tersebut berbagai upaya dilaksanakan oleh semua pihak termasuk perbankan nasional.
Dunia perbankan Indonesia kini tengah mengalami perkembangan pesat utamanya perbankan syariah yang sudah seharusnya dimiliki umat Islam Indonesia mengingat jumlahnya sangat besar. Akan tetapi, perbankan syariah yang tumbuh dan dikembangkan sebagai solusi alternatif bagi perbankan konvensional saat ini tidak lepas dari berbagai kendala baik dalam konsep maupun praktiknya sebagai bank yang berlandaskan pada ideologi Islam.
Hal ini menarik untuk dicermati mengingat agama Islam sebagaimana difahami adalah sebagai agama yang memberikan pedoman atau tuntunan segala aspek kehidupan masyarakat hendaknya difahami dan dilaksanakan dalam segala aspek kehidupan pemeluknya tanpa terkecuali dalam praktik ekonomi dan pembangunan.

Pengertian Perbankan Syariah
Berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998, pengertian perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha serta cara dan proses dalam melakukan kegiatan usahanaya. Sedangkan yang dimaksud dengan bank adalah berupa badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Sementara ditinjau dari sudut pandang hukum, ruang lingkup pengertian tersebut belum sampai pada kesimpulan apakah jenis kegiatan usaha yang dilakukan lembaga keuangan itu halal atau haram. Karena itu untuk menjamin kehalalan kegiatan usaha perbankan, maka dalam operasionalnya harus menggunakan prinsip-prinsip syariah, sehingga lembaga perbankan yang dalam kegiatan usahanya berdasarkan pada prinsip-prinsip syariah dapat dikatakan sebagai sebagai perbankan syariah.
Adapun bank syariah terdiri dari atas dua kata yaitu bank dan syariah. Bank bermakna suatu lembaga keuangan yang berfungsi sebagai perantara keuangan dua pihak, yaitu pihak yang berkelebihan dana dan pihak yang kekurangan dana. Syariah dalam perspektif bank syariah di Indonesia adalah aturan perjanjian berdasarkan yang dilakukan oleh dua pihak tersebut untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegaitan usaha dan kegiatan lainnya sesuai dengan hukum Islam.
Penggabungan kedua kata di atas menjadi bank syariah memiliki arti bahwa bank syariah adalah lembaga keuangan yang berfungsi sebagai perantara bagi pihak yang berkelebihan dana dengan pihak yang kekurangan dana untuk kegiatan usaha dan kegiatan lainnya sesuai dengan hukum Islam. Selain itu bank syariah juga disebut Islamic banking  atau interest fee banking, yaitu suatu sistem perbankan dalam pelaksanaan operasional tidak menggunakan sistem riba, maysir dan gharar.
Perbankan syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank syariah dan unit usaha syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.

Dasar Hukum Perbankan Syariah
Sebagai lembaga keuangan publik, keberadaan perbankan syariah secara legal state dan yuridis normatif ditopang oleh regulasi pemerintah berupa Undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, Undang-undang nomor 10 tentang Perubahan  atas Undang-undang nomor 7 tahun 1998 tentang Perbankan, Undang-undang nomor 3 tahun 2004 Tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, Undang-undang nomor 3 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Selain itu, secara yuridis empiris keberadaan perbankan syariah di Indonesia semakin diakui eksistensinya. Hal ini dapat dilihat dengan tumbuh dan perkembangannya yang secara umum telah mencakup wilayah setiap propinsi dan kabupaten di Indonesia,  Undang-undang nomor 23 tahun 2003,  Undang-undang nomor 21 tahun 2008.

Beberapa Peraturan Bank Indonesia mengenai Perbankan syariah, antara lain:
1.    PBI No.9/19/PBI/2007 tentang pelaksanaan prinsip syariah dalam kegiatan penghimpunan dana dan penyaluran dana serta pelayanan jasa bank syariah.
2.    PBI No.7/35/PBI/2005 tentang perubahan atas peraturan bank Indonesia No. 6/24/PBI/2004 tentang bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah
3.    PBI No.6/24/PBI/2004 tentang bank umum yang melaksnakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah

Bahkan sebagai lembaga keuangan yang mengacu pada ideologi Islam, perbankan syariah dalam operasionalnya juga langsung merujuk pada sumber hukum Islam utama yaitu al Qur’an sebagaimana dalam surat al Baqarah ayat 275 :
š“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu  (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. (Q.S. al Baqarah [2] : 275)

“Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).” (Q.S ar Rum [30] : 39)


Tujuan, Prinsip-prinsip Bank Syariah dan Perbedaan Bank Konvensional dengan Bank Syariah
Sebagai bagian dari sistem ekonomi Islam, dalam pembentukan bank syariah memiliki tujuan-tujuan, yaitu:
1.    Mengarahkan kegiatan ekonomi umat untuk bermuamalah secara Islam, khususnya yang berhubungan dengan perbankan agar terhindar dari praktik-praktik riba atau jenis-jenis usaha lain yang mengandung unsur gharar.
2.    Untuk menciptakan suatu keadilan di bidang ekonomi dengan jalan meratakan pendapatan melalui kegiatan investasi sehingga tidak terjadi kesenjangan yang amat besar antara pemilik modal dan pihak yang membutuhkan dana.
3.    Untuk meningkatkan kualitas hidup umat dengan jalan membuka peluang berusaha yang lebih besar terutama kelompok miskin.
4.    Untuk membantu pengentasan kemiskinan
5.    Untuk menjaga stabilitas ekonomi/moneter pemerintah. Dengan aktifitasnya, diharapkan bank syariah mampu menghindarkan inflasi akibat penerapan sistem bunga, menghindari persaingan tidak sehat antar lembaga keuangan dan pengaruh gejolak moneter dalam dan luar negeri.
6.    Untuk menyelematkan ketergantuang umat Islam terhadap bank konvensional yang menyebabkan mereka di bawah kekuasaan bank, sehingga umat Islam tidak dapat melaksanakan ajaran agamanya secara kafah, terutama dibidang kegiatan bisnis dan perekonomiannya.

Prinsip utama yang dianut oleh bank syariah adalah:
1.    Larangan riba (bunga) dalam berbagai bentuk transaksi
2.    Menjalankan bisnis dan aktivitas perdagangan berbasis pada memperoleh keuntungan yang sah menurut syari
3.    Menumbuhkembangkan zakat..
Berdasarkan prinsip-prinsip tersebut, maka secara operasional terdapat perbedaan-perbedaan substansial antara bank konvensional dengan bank syariah, yaitu:

Bank Syariah (Islam)    Bank Konvensional      
Akad & aspek legalitas    Hukum Islam & Hukum Positif    Hukum Positif      
Lembaga penyelesaian sengketa    BASYARNAS    BANI      
Struktur organisasi    Ada Dewan Syariah Nasional (DSN) & Dewan Pengawas Syariah (DPS)    Tidak ada DSN & DPS      
Investasi    Halal    Halal dan haram      
Prinsip operasional    Bagi hasil, jual beli, sewa    Perangkat bunga      
Tujuan     Profit & falah oriented    Profit oriented      
Hubungan nasabah    Kemitraan    Debitor dan kreditur   

Terdapat beberapa perbedaan mendasar dalam konsep pelaksanaan  pada kedua bank di atas, yakni perbedaan konsep antara bunga dan bagi hasil, perbedaan konsep antara investasi dengan membungakan uang, dan perbedaan konsep antara utang uang dan utang barang. Perbedaan tersebut adalaha sebagai berikut:
1.    Perbedaan konsep antara bunga dan bagi hasil

Bunga     Bagi Hasil      
Penentuan keuntungan     Pada waktu perjanjian dengan asumsi harus selalu untung     Pada waktu akad dengan pedoman kemungkinan untung-rugi      
Besarnya persentase    Berdasarkan jumlah uang (modal) yang dipinjamkan     Berdasarkan keuntungan yang diperoleh      
Pembayaran    Seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan untung-rugi    Bergantung pada keuntungan proyek apabila rugi ditanggung bersama      
Jumlah pembayaran    Tetap, tidak mengikat walau keuntungan berlipat    Sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan      
Eksistensi     Diragukan oleh semua agama    Tidak ada yang meragukan keabsahannya   

2.    Perbedaan konsep antara investasi dengan membungakan uang
a.    Investasi adalah kegiatan usaha yang mengandung resiko, karena berhadapan dengan unsur ketidakpastian. (perolehan kembaliannya tidak pasti dan tidak tetap)
b.    Membungakan uang adalah kegiatan usaha yang kurang mengandung resiko, karena perolehan kembalinya berupa bungan yang relatif pasti dan tetap.
3.    Perbedaan konsep antara utang uang dan utang barang.
Ada dua jenis utang yang berbeda satu sama lainnya, yakni utang yang terjadi karena pinjam-meminjam uang dan utang yang terjadi  karena pengadaan barang.
Utang yang terjadi karena pinjam-meminjam uang tidak boleh ada tambahan, kecuali dengan alas an yang jelas dan pasti, seperti biaya materai, biaya notaries dan studi kelayakan. Tambahan lain yang bersifat tidak pasti dan tidak jelas seperti inflasi dan deflasi tidak diperbolehkan.
Utang yang terjadi karena pembiayaan pengadaan barang harus jelas dalam satu kesatuan yang utuh (harga jual), yang terdiri dari harga pokok barang ditambah keuntungan yang disepakati, maka selamanya tidak boleh berubah naik karena akan masuk dalam riba fadl. Dalam transaksi perbankan Islam yang muncul adalah kewajiban dalam bentuk utang pengadaan barang, bukan utang uang.

Bentuk Produk, penghimpunan dan penyaluran dana Perbankan Syariah
1.    Bentuk-bentuk produk perbankan syari’ah
Pertumbuhan produk perbankan syari’ah dan LKS lainnya di Indonesia, jauh tertinggal dengan Amerika yang penduduk muslinya sangat kecil. Produk tersebut baru dikenal di Indonesia pada awal 1990-an, yaitu ketika bank Mu’amalat Indonesia berdiri sehingga saat ini kaum muslimin di negeri ini sudah dapat berinvestasi dengan berbagai bentuk secara syari’ah, yaitu:
a.    Pasar modal
Jika investor ingin berinvestasi secara syari’ah di bursa saham, maka saat ini terdapat dua cara yang bisa ditempuh. Pertama, membuat portofolio tersendiri dengan mengacu pada daftar saham halal Jakarta Islamic Index (JII) yang dikeluarkan oleh MUI. Kedua, melalui reksadana syari’ah.
b.    Reksadana syari’ah
Dalam reksadana syari’ah, manajer investasi akan menanamkan pada saham atau fixed income yang halal. Kemudian diperkenalkan pada investasi riil, bukan yang spekulatif. Meskipun demikian, resiko kerugian tetap ada.
c.    Pasar uang dan produk perbankan syari’ah
Pasar modal merupakan salah satu investasi yang dilakukan di pasar uang berdasarkan Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI). Untuk dapat mengaksesnya dapat dilakukan melalui reksadana syari’ah atau melalui tabungan  dan atau deposito di bank syari’ah. Perhitungan keuntungan berdasarkan pada sistem bagi hasil secara umum sekitar 10 %.
d.    Asuransi dan dana pensiun syari’ah
Sampai saat ini di Indonesia baru terdapat satu dana pensiun syari’ah, yaitu dana pensiun syari’ah yang dikeluarkan oleh PT Principal Indonesia. Dalam pengelolaannya serupa dengan pola simpanan atau tabungan.
e.    Gadai syari’ah
Gadai syari’ah merupakan salah satu cara untuk memperoleh uang melalui kantor pegadaian syari’ah dengan menahan salah satu harta milik nasabah bernilaii ekonomis sebagai barang jaminan atas utang atau pinjaman yang diperoleh dari kantor pegadaian syari’ah.    
2.    Penghimpunan dana perbankan syari’ah
Bank syari’ah memiliki beberapa bentuk penghimpunan dana berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
a.    Wadi’ah
Wadi’ah adalah transaksi penitipan dana atau barang dari pemilik kepada penyimpan dana atau barang dengan kewajiban bagi pihak yang menyimpan untuk mengembalikan dana atau barang titipan sewaktu-waktu. Wadi’ah terdiri dari dua jenis, yaitu wadiah yad al amanah dan Wadiah yad al Dhamanah.
b.    Mudharabah
Mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara shahibul maal (pemilik dana) dan mudharib (pengelola dana) dengan nisbah bagi hasil menurut kesepakatan dimuka. Jika usaha mengalami kerugian, maka seluruh kerugian ditanggung oleh pemilik dana, kecuali jika ditemukan adanya kelalaian atau kesalahan pengelola dana seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan dana.
Mudharabah terdiri dari dua bentuk yaitu Mudharabah Mutlaqah (investasi tidak terikat ) dan Mudharabah Muqayyadah (investasi terikat).
c.    Murabahah
Murabahah adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati dan tidak terlalu memberatkan pembeli. Dalam kontraknya, penjual harus memberitahukan harga produk yang ia beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai tambahannya.
Ketentuan umum murabahah dalam bank syari’ah:
1.    Bank dan nasabah harus melakukan akad murabahah yang bebas riba.
2.    Barang yang diperjualbelikan tidak diharamkan oleh syari’at Islam.
3.    Bank membiayai sebagian atau seluruh harga pembelian barang yang telah disepakati kualifikasinya.
4.    Bank membeli barang yang diperlukan nasabah atas nama bank sendiri, dan pembelian ini harus sah dan bebas riba.
5.    Bank harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian, misalnya jika pembelian dilakukan secara hutang.
6.    Bank kemudian menjual barang tersebut kepada nasabah (pemesan) dengan harga jual senilai harga beli plus keuntungannya. Dalam kaitan ini bank harus memberitahu secara jujur harga pokok barang kepada nasabah berikut biaya yang diperlukan.
7.    Nasabah membayar harga barang yang telah disepakati tersebut pada jangka waktu tertentu yang telah disepakati.
8.    Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan atau kerusakan akad tersebut, pihak bank dapat mengadakan perjanjian khusus dengan nasabah.
9.    Jika bank hendak mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barang dari pihak ketiga, akad jual beli murabahah harus dilakukan setelah barang, secara prinsip menjadi milik bank.
d.    Ba’i bi Saman ‘Ajil
Ba’i bi saman ‘ajil adalah suatu perjanjian pembiayaan yang disepakati antara bakn dengan nasabahnya dimana pihak bank menyediakan dana untuk pembelian barang atau asset yang dibutuhkan oleh nasabah untuk mendukung suatu usaha atau proyek. Selanjutnya nasabah akan membayar secara kredit dengan sistem mark-up yang didasarkan pada asas Opportunity Cost Project (OCP).
e.    Musyarakah
Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk melakukan suatu usaha tertentu. Masing-masing pihak dalam melakukan usaha tersebut saling memberikan kontribusi dana berdasarkan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai kesepakatan ketika melakukan akad. (Profit and Lost Sharing)

3.    Penyaluran dana perbankan syari’ah
Dalam menyalurkan dana pada nasabah, secara garis besar produk pembiayaan syariah terbagi ke dalam empat kategori yang dibedakan berdasarkan tujuan penggunaannya yaitu:
1.    Transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk memiliki barang dilakukan dengan prinsip jual beli.
2.    Transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk mendapatkan jasa dilakukan dengan prinsip sewa.
3.    Transaksi pembiayaan untuk usaha kerjasama yang ditujukan guna mendapatkan sekaligus barang dan jasa, dengan prinsip bagi hasil.
4.    Transaksi pembiayaan dengan prinsip akad pelengkap.

Pembiyaan dengan prinsip jual beli ditujukan untuk memiliki barang, sedangkan yang menggunakan prinsip sewa ditujukan untuk mendapatkan jasa. Sementara prinsip bagi hasil digunakan untuk usaha kerjasama yang ditujukan guna mendapatkan barang dan jasa sekaligus.
Pada kategori pertama dan kedua, tingkat keuntungan bank ditentukan di depan dan menjadi bagian harga atas barang atau jasa yang dijual. Termasuk dalam kategori ini adalah produk yang menggunakan prinsip jual beli seperti Murabahah, Salam dan Istishna. Sedangkan produk yang menggunakan prinsip sewa yaitu Ijarah dan Ijarah Muntahiya bi Tamlik.(IMbT)
Sedangkan pada kategori ketiga, tingkat keuntungan bank ditentukan dari besarnya keuntungan usaha sesuai dengan prinsip bagi hasil. Pada produk bagi hasil, keuntungan ditentukan oleh nisbah bagi hasil yang disepakati di muka. Produk perbankan yang termasuk ke dalam kelompok ini adalah Musyarakah dan Mudharabah.

Simpulan
Bank syariah memiliki peran sebagai lembaga perantara antara unit-unit ekonomi yang mengalami kelebihan dana dengan unit-unit yang lain yang mengalami kekurangan dana. Melalui bank, kelebihan tersebut dapat disalurkan kepada pihak-pihak yang memerlukan sehingga memberikan manfaat kepada kedua pihak. Kualitas bank syariah sebagai lembaga perantara ditentukan oleh kemampuan manajemen bank untuk melaksanakan perannya.
Dalam perbankan syariah, hubungan antara bank dengan nasabahanya bukan hubungan debitur dengan kreditur, melainkan hubungan kemitraan antara penyandang dana dengan pengelola dana. Oleh karena itu, tingkat laba bank syariah tidak saja berpengaruh terhadap tingkat bagi hasil untuk para pemegang saham saja tetapi juga berpengaruh terhadap bagi hasil yang diberikan kepada nasabah penyimpan dana. Hubungan kemitraan ini merupakan bagian yang khas dari proses berjalannya mekanisme bank syariah.
Untuk itu sudah saatnya umat Islam harus bangkit kembali salahsatunya melalui wadah perbankan syariah sebagai salah satu faktor penggerak roda perekonomian umat yang tidak menerapkan unsur-unsur yang bertenatangan dengan hukum Islam seperti riba, maysir dan gharar. 
Selain itu juga diperlukan kerja keras dan dukungan semua elemen bangsa untuk lebih menjadikan bank syariah menjadi lebih syar’i dan lebih baik lagi baik dalam aspek produk, penyaluran dan penghimpunan dana, SDM dan juga quality service yang lebih baik dan menjangkau semua lapisan masyarakat diseluruh Indonesia pada khususnya. Wallahu’alam bi showab



DAFTAR PUSTAKA

Ali, Zainuddin, Hukum Perbankan Syari’ah, Jakarta: Sinar Grafika, 2008
Dewi, Gemala, Aspek-Aspek Hukum dalam Perbankan Syariah dan Perasuransian Syariah di Indonesia, Jakarta: Kencana, Ed. Revisi, Cet. III, 2006.
Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia No: 04/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Murabahah.
Ghofur Anshori, Abdul, Perkembangan Hukum Perbankan di Indonesia, Makalah pada kuliah perdana mahasiswa MKn UGM, dalam Kapita Selekta Perbankan Syariah di Indonesia, Yogyakarta: UII Press, 2006
IAI, Kerangka Dasar Penyusunandan Penyajian Laporan Keuangan Bank Syari’ah, Jakarta,2002
Karim, Adiwarman, Bank Islam: Analisis Fiqh dan Keuangan, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, Ed. II, 2004.
Perwataatmadja, Karnaen dan Syafi’i Antonio,  Apa dan Bagaimana Bank Islam, Yogyakarta: PT Dana Bhakti Wakaf, 1997
Perwataatmaja , Karnaen dan H. Muhammad Syafi’i Antonio, Hukum Perbankan Syari’ah, Jakarta: Sinar Grafika, 2008
Software Qur’an in Word Ver 1.3 Created by Mohammad Taufiq
Sudarsono, Heri,  Bank dan Lembaga Keuangan Syariah: Deskripsi dan Ilustrasi, Yogyakarta: Ekonisia:, 2003
Sumitro, Warkum, Asas-asas Perbankan Islami & Lembaga-lembaga Terkait: BAMUI, TAKAFUL dan Pasar Modal Syariah di Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Perkasa, 2004, Cet. IV
Susanto, Burhanuddin, Hukum Perbankan Syariah di Indonesia, Yogyakarta : UII Press, 2008
Wirdyaningsih, dkk, Bank dan Asuransi Islam di Indonesia, Jakarta: Prenada Media dan Badan Penerbitan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
Wiroso, Penghimpunan Dana dan Hasil Usaha Bank Syari’ah, Jakarta: Grasindo, 2009
http://wrks.itb.ac.id/app/images/files_produk_hukum/uud_45.pdf.

Sabtu, 13 Juni 2015

Trading Forex Dalam Perspektif Hukum Bisnis Syariah

Kemunculan internet secara umum dan World Wide Web (WWW) secara khusus telah mengakibatkan revolusi yang besar dalam aktivitas-aktivitas bisnis yang ada di dunia. Teknologi informasi telah menghasilkan produk-produk baru, mengarahkan kepada pembentukan proses produksi yang baru, bentuk organisasi bisnis yang berbeda, dan peluang pasar yang berbeda. Salah satunya, internet dan teknologi informasi telah membawa bentuk baru perdagangan yang disebut dengan Electronic Commerce atau E-Commerce.
E-Commerce berasal dari dua suku kata yaitu E adalah singkatan dari Electronic dan Commerce. Secara bahasa, Electronic berarti ilmu elektronika, alat-alat elektronik, atau semua hal yang berhubungan dengan dunia elektronika dan teknologi. Sedangkan commerce berarti perdagangan atau perniagaan.
Menurut Association for Electronic Commerce secara sederhana mendefinisikan E-Commerce sebagai mekanisme bisnis secara elektronis. Commerce Net, sebuah konsorsium industri memberikan definisi yang lebih lengkap yaitu penggunaan jaringan komputer sebagai sarana penciptaan relasi bisnis sehingga terjadi proses pembelian dan penjualan jasa/pertukaran dan distribusi informasi antara dua pihak di dalam satu perusahaan dengan menggunakan internet.
Sedangkan Onno W. Purbo dan Aang Arif Wahyudi mendefinisikan E-Commerce sebagai satu set dinamis teknologi, aplikasi, dan proses bisnis yang menghubungkan perusahaan, konsumen, komunitas tertentu melalui transaksi elektronik dan perdagangan barang, pelayanan, dan informasi yang dilakukan secara elektronik.
Dari berbagai definisi yang ditawarkan dan dipergunakan oleh berbagai kalangan, dapat disimpulkan bahwa E-Commerce merupakan bisnis online yang menggunakan media elektronik yang keseluruhan baik pemasaran, pemesanan, pengiriman, serta transaksi jual beli kesemuanya dilakukan dalam ruang maya yaitu melalui internet.
Ringkasnya E-Commerce adalah transaksi atau aktifitas perdagangan/jual-beli dengan menggunakan media elektronik (jaringan internet) atas barang dan jasa dengan sistem pembayaran elektronik pula. E-Commerce menggambarkan cakupan yang sangat luas karena berhubungan dengan teknologi, proses transaksi dan praktek perdagangan tanpa tatap muka langsung antara penjual dan pembeli. Dari berbagai definisi yang disebutkan di atas, terdapat kesamaan yang menjelaskan bahwa E-Commerce memiliki karakteristik sebagai berikut:
1. Adanya transaksi antara dua pihak.
2. Adanya pertukaran barang maupun jasa atau informasi.
3. Internet merupakan medium utama dalam perdagangan tersebut.
Dengan demikian, transaksi E-Commerce merupakan dampak dari adanya perkembangan teknologi informasi yang mempengaruhi manusia dalam berinteraksi dengan yang lainnya khususnya dalam aspek perdagangan. Teknologi merubah banyak aspek bisnis dan aktivitas pasar.
Dalam bisnis perdagangan misalnya, kemajuan teknologi telah melahirkan metode transaksi yang dikenal dengan istilah E-Commerce (electronic commerce). Kemajuan teknologi informasi dan telekomunikasi ini jelas dirasakan manfaatnya oleh kalangan pelaku bisnis. Manfaat diartikan sebagai akumulasi dari kemudahan yang didapat dari internet, khususnya dalam berbisnis.
Keuntungan bisnis di internet antara lain memudahkan komunikasi intern dan ekstern, globalisasi bisnis dan keunggulan kompetitif, mengurangi biaya komunikasi dan mendapat feedback, memperluas jaringan kerja sama, marketing, dan sales, memudahkan pencarian informasi yang cepat dan murah, dapat mempelajari perilaku visitor, menambah image atau performance perusahaan dan website adalah showroom termurah dan paling praktis Secara sederhana, proses E-Commerce dapat dilakukan dengan cara konsumen berkunjung ke website merchant untuk melihat memilih produk yang diinginkan. Lalu, konsumen setuju untuk membeli di merchant dan memberi instruksi pembelian online ke merchant.
Setalah itu, prinsip pembayarannya tidak jauh berbeda dengan dunia nyata, hanya saja semua metode yang ditawarkan menggunakan teknologi canggih. Cara pembayaran yang digunakan antara lain melalui transfer ATM (automatic teller machine), pembayaran tanpa perantara, pembayaran dengan pihak ketiga (kartu kredit/cek), micropayment (uang receh), electronic money (e-money) atau Anonymous digital cash.
Perkembangan E-Commerce selangkah di belakang perkembangan jaringan internet yang dimulai dari proyek Amerika Serikat ketika membuka penelitian jaringan komunikasi antara beberapa universitas dan lembaga penelitian pada tahun 1969 yang disebut Arpa Net. Dalam perkembangannya program ini diperluas dengan munculnya jaringan khusus militer yang dinamakan dengan Milnet dan Arpa Net sendiri digunakan untuk komunikasi internet non-militer.

Kalangan bisnis memilih untuk menerapkan konsep E-Commerce di dalam organisasinya dengan tujuan meminimalkan pengeluaran, meningkatkan efisiensi, dan memberikan jaminan pelayanan yang lebih baik kepada konsumen dan pihak-pihak yang turut bekerjasama, seperti pemasok. Saat ini, E-Commerce telah dianggap menjadi komponen yang semakin  penting dalam organisasi bisnis secara umum untuk mendapatkan keunggulan dalam berkompetisi dan mendapatkan akses terhadap pasar global yang luas.
Salah satu bentuk E-Commerce adalah Trading Forex sebagai salah satu efek terjadinya proses globalisasi keuangan yang memiliki signifikansi dan kekuatan yang sangat besar. Jika pada masa-masa sebelumnya arus keuangan lebih banyak di hubungkan dengan arus sumber riil dan arus investasi produktif jangka panjang, maka pada tahun-tahun belakangan ini arus keuangan lebih banyak didominasi oleh motif spekulatif yang nilainya bahkan telah jauh melebihi volume perdagangan dan investasi riil itu sendiri. Dengan kata lain proses globalisasi keuangan tidak lagi bersifat komplementer terhadap perdagangan dan investasi internasional, namun telah memiliki ruang tersendiri.
Perdagangan hanya sedikit memakai uang, karena uang telah menjadi barang dagangan itu sendiri. Namun, lebih dari separuh  transaksi keuangan dilakukan terhadap uang sebagai komoditi yang diperdagangkan yaitu transaksi uang secara internasional atau trading forex.
Dampak dari globlisasi keuangan adalah kemudahan transaksi finansial yang dapat dilakukan hampir tanpa kendala. Perpindahan modal dapat dilakukan dalam waktu sekejap dengan memanfaatkan teknologi dan informasi.
Trading forex merupakan bisnis yang sangat menggiurkan karena bisa memperoleh profit atau keuntungan yang cukup banyak dalam waktu yang relatif singkat melalui internet bahkan kerugian besarpun dapat dialami manakala tidak memiliki perhitungan yang matang bagi pelaku bisnis ini.
Dalam prakteknya, para trader (pelaku bisnis trading forex) dituntut untuk memahami dan menguasai teknik-teknik permainan yang ada untuk bisa memprediksi apa yang akan didapat atau menghindari kerugian dengan tidak aktif bahkan menjualnya pada saat tingkat fluktuasi meningkat. 
Transaksi dalam trading forex ini menjadi kendala tersendiri ketika ditinjau dari sudut pandang hukum bisnis syari’ah  karena ruang dan jarak serta waktu yang tidak memungkin para trader untuk bertemu langsung dan mengadakan akad jual beli serta tidak mengetahui kualitas dari komoditas yang ditransaksikan meskipun terdapat ketentuan nilai tukar masing-masing mata uang dari setiap negara yang ikut mentransaksikan mata uangnya di bursa atau pasar mata uang internasional.
Hal ini terjadi karena jenis komoditas barang tersebut adalah uang yang diperjual belikan dengan kesepakatan nilai  kurs masing-masing negara dengan cara penangguhan pembayaran (berjangka).
Akibat dari penangguhan itu adalah fluktuasi nilai tukar mata uang dapat berubah setiap saat. Ada kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi dalam perdagangan uang atau perdagangan berjangka komoditi (PBK) yaitu trading forex menimbulkan aspek-aspek spekulasi para trader untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya tanpa menghiraukan aturan perekonomian dalam Islam.
 Faktor ketidak jelasan nilai barang komoditi tersebut telah menciptakan tindakan spekulasi yang diimbangi dengan kenyataan bahwa pasar uang (trading forex) merupakan pasar yang tidak terorganisasi bahkan tidak memiliki badan pengawas tersendiri karena dilakukan melalui media telekomunikasi dan informasi seperti internet. Maka pasar ini disebut sebagai pasar abstrak yaitu pasar uang yang tidak memiliki tempat khusus seperti halnya bursa efek. 
Keuntungan dari perdagangan yang dilakukan secara curang dan manipulatif yakni dengan cara menyembunyikan cacat barang dagangan atau menawarkan barang dagangan dengan tampilan yang berbeda dari tampilan yang sebenarnya, dengan trik yang dapat mengelabuhi pembeli dan mengaburkan penglihatannya.
Konsep Islam memahami bahwa institusi ekonomi seperti pasar dapat berperan efektif dalam kehidupan ekonomi. Hal ini dapat berlaku bila prinsip persaingan bebas dapat berlaku secara efektif, dimana pasar tidak mengharapkan adanya intervensi dari pihak manapun, dan tak terkecuali negara dengan otoritas penentuan penentuan harga atau private sektor dengan kegiatan monopolistik. Harga sebuah komoditas (barang dan jasa) ditentukan oleh penawaran dan permintaan, perubahan yang terjadi pada harga yang berlaku juga ditentukan oleh terjadinya perubahan permintaan dan perubahan situasi pasar.
Harus diyakini nilai konsep Islam tidak memberikan ruang kepada intervensi dari pihak manapun untuk menentukan harga, kecuali  adanya kondisi darurat yang kemudian menuntut pihak-pihak tertentu untuk ambil bagian menentukan harga. Konsep ini juga kemudian menentukan bahwa pasar Islami harus bisa menjamin adanya kebebasan pada masuk atau keluarnya sebuah komoditi dipasar, berikut perangkat faktor-faktor produksinya. 
Sebagian umat Islam meragukan kehalalan praktik perdagangan   trading forex disebabkan adanya unsur-unsur yang meragukan atau ketidak pastian (gharar) menjadi masalah tersendiri sekalipun telah melalui perhitungan yang matang oleh para trader. Namun untung-untungan menjadi faktor utama dalam bisnis karena pada praktiknya trasnsaksi dilakukan tanpa adanya barang atau komoditi yang diperdagangkan ketika itu, yang ada adalah kepastian diadakan pada waktu yang diperlukan sehingga bisa diserahkan barang tersebut pada pembeli.
Dalam trading forex itu sendiri adalah seberapa besar trader memiliki modal untuk bisa bermain dipasar uang. Karena kemampuan keuangan yang besar juga mempengaruhi trader itu sendiri dalam bermain. Semakin besar modal yang dimiliki maka semakin besar pula kesempatan yang ada.

II.    Trading Forex
Foreign exchange atau disingkat forex atau dalam bahasa Indonesia adalah pasar bursa valuta asing yaitu merupakan suatu jenis perdagangan atau transaksi yang memperdagangkan mata uang suatu negara terhadap mata uang negara lainnya  yang melibatkan pasar-pasar uang utama di dunia selama 24 jam secara berkesinambungan. Jadi forex berarti membeli atau menjual kurs mata uang terhadap mata uang lainnya dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan dari selisih nilai kurs.
III.    Sistem Perdagangan Trading Forex
a.    Sistem Perdagangan Fisik
Perdagangan fisik adalah salah satu bentuk perdagangan yang terdapat dalam trading forex dan tidak jauh berbeda dengan perdagangan lain pada umumnya hanya jenis perdagangan  di sini dilakukan dengan cara cash and carry atau spot trading, yaitu investor atau trader menukarkan mata uang yang bertindak sebagai mata uang dengan mata uang yang bertindak sebagai barang.
Akan tetapi dalam perkembangannya pasar bursa valuta asing tidak selamanya merupakan pasar fisik dimana antara pembeli dan penjual dapat bertemu secara langsung di suatu tempat, tetapi hanya melakukan hubungan melalui jaringan komunikasi.
b.    Sistem Perdagangan Margin
Dalam bursa pasar perdagangan valuta asing margin trading merupakan bagian yang sangat penting dan wajib dipahami oleh setiap investor. Yang terdapat dalam pasar saham, margin merupakan fasilitas yang diberikan perusahaan pialang saham kepada investor. Dikatakan fasilitas, karena memang perusahaan saham memberikan semaca pinjaman kepada investor, namun pinjaman tersebut tidak harus dikembalikan secara terjadwal, sebagaimana pinjaman dari bank.
Investor baru mengembalikan apabila berhasil menjual saham yang dibelinya dengan harga yang lebih tinggi dari harga belinya atau sebaliknya, berhasil melikuidasi posisi jualnya (short selling), yaitu dengan membeli dengan harga lebih rendah dari harga jual. Maka sebagai imbalan atas fasilitas yang diberikan oleh perusahaan pialang berjangka itu, investor harus membayar bunga atas pinjaman dan fee.
Berbeda dengan pasar saham, dalam bursa pasar perdagangan valuta asing, margin bukanlah fasilitas yang diberikan oleh perusahaan pialang berjangka, akan tetapi margin merupakan uang jaminan yang disetorkan investor kepada perusahaan pialang berjangka, sehingga investor bisa melakukan transaksi melalui prusahaan pialang berjangka tersebut. Konsep ini berbeda disebabkan pada bursa pasar perdagangan valuta asing yang bersifat future market tidak memerlukan penyerahan barang yang menjadi subjeknya seperti saham.
Dengan demikian prinsip pada perdagangan forex dengan sistem margin hanyalah pertukaran  atau perdagangan mata dengan mata uang lainnya dalam satu kontrak dengan jaminan transaksi (necessary margin) yaitu perdagangan yang tidak melibatkan fisik dari mata uang, malainkan hanya nilainya saja. Maka dalam hal ini investor tidak perlu menyetor modal sebesar nilai fisik transaksinya.
IV.    Para Pelaku Perdagangan Trading Forex
Pasar bursa valuta asing dalam kegiatannya melibatkan pihak-pihak tertentu yang berada pada pihak pembeli dan penjual. Mereka itulah yang disebut dengan para pelaku dalam perdagangan trading forex yang dibedakan menjadi:
1.    Pemerintah
Untuk berbagai alasan, pemerintah dari berbagai negara ada kalanya berperan sebagai peserta perdagangan valuta asing tanpa melalui bankirnya, yaitu bank sentral. Keperluannya hanya berupa pembayaran bunga dan cicilan hutang.
2.    Bank Sentral
Keterlibatan bank sentral dalam kegiatan transaksi trading forex berupa tindakan intervensi dalam usaha menstabilkan nilai tukar mata uangnya. Maka selain mencetak uang, lembaga ini juga bertanggung jawab memelihara stabilitas pasar terutama pada saat floating exchange rate system, yaitu dimana kurs mata uang sangat dipengaruhi oleh kekuatan permintaan dan penawaran.
3.    Bank Internasional
Bank-bank internsional merupkan peserta yang paling besar dalam trading forex. Mereka dapat dikategorikan menjadi:
a.    Trading Banks
Bank-bank internasional yang besar umumnya aktif di pasar valuta asing dan pasar uang. Transaksi-transaksi yang dilakukan bisa untuk kebutuhan nasabahnya maupun untuk kebutuhan posisinya sendiri baik dengan membeli maupun menjual mata uang-mata uang terhadap USD.
c.    Commercial Banks
Bank-bank umum yang aktif di pasar valuta asing semata-mata hanya untuk menjaga posisinya agar kebutuhan transksi komersial dapat dilakukan oleh nasabahnya.
4.    Bank Pembangunan
5.    Perusahaan dan Lembaga Keuangan
6.    Nasabah-Nasabah
V.    Kontrak (akad) dalam Trading Forex
Trading forex hanyalah salah satu dari sekian banyak jumlah jenis perdaganggan internasional yang menggunakan teknologi informasi dalam proses transaksinya secara elektronik (E-Commerce) dengan memanfaatkan kemajuan teknologi saat ini. Untuk dapat mengikuti trading forex, trader atau investor harus mengetahui dahulu akad-akad atau kontrak perjanjian antara trader dengan penyedia layanan (broker) dan konten-konten perdagangan uang di dunia yang bergerak selama 24 jam penuh tiada henti seperti Marketiva yang merupakan konten penyedia layanan trading forex dengan pengguna terbesar dari Indonesia. 
Bentuk kontrak yang ditawarkan tidak berbeda dengan kontrak dalam perdagangan lainnya yaitu terdapat pasal-pasal yang mengatur antara trader dan broker atau penyelenggara trading.
Dalam perjanjian yang dilakukan secara online,(elektronik) trader atau investor cukup hanya dengan mengisi nomor account yang dimiliki pada saat registrasi. Data-data berisi tentang profile atau idntitas trader secara lengkap dan sesuai dengan identitas yang dimilliki seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Memang disebutkan secara jelas dalam perjanjian itu terhadap berbagai kemungkinan dan berdasarkan kesepakatan masing-masing pihak dan telah disebutkan pula mekanisme yang akan ditempuh jika terjadi hal-hal melanggar perjanjian tersebut.
VI.    Sistem Operasional Trading Forex
Seperti perdagangan pada umumnya, trading forex juga memiliki mekanisme sendiri yang harus sudah difahami dan dimiliki oleh trader sebelum melakukan transaksi. Proses awal yang harus dilalui adalah mendaftar pada perusahaan atau broker yang menyediakan layanan trading seperti Marketiva. Pada saat mendaftar harus mengisi data-data diri dengan benar sesuai dengan kartu identitas yang berlaku mulai dari nama lengkap, alamat, nomor telepon, kode pos, kota dan Negara. Apabila terjadi pemalsuan data atau asal-asalan oleh user (pengguna) maka secara otomatis akan terhapus oleh sistem. Karena setiap orang hanya diperbolehkan membuat satu account saja. Bahkan identitas diri seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Driving License (SIM) akan diminta dan dikirimkankan hasil scan identitas nantinya untuk mencocokkan data-data yang digunakan pada saat mendaftar. Ini dilakukan untuk menghindari terjadinya penipuan-penipuan dalam dunia maya yang sering terjadi penipuan dan tentunya untuk keperluan transaksi baik transfer ataupun withdraw (penarikan) dana yang telah disetorkan dan ditransaksikan. Sebagai bahan pertimbangan, penyusun mengambil contoh konten penyedia uang elektronik ialah Liberty Reserve yang dipercaya dan banyak digunakan oleh trader – trader Indonesia yang menyediakan jasa transfer dengan rekening bank – bank terkemuka di Indonesia.
Setelah calon trader memahami berbagai ketentuan tentang trading forex dan telah memiliki rekening maya tersebut serta siap untuk bermain forex sebaiknya mencoba dulu untuk trading yang sifatnya masih latihan dan dimodali dengan uang virtual oleh merchant atau konten penyedia trading sebagai bekal untuk trading live (transaksi sesungguhnya). Langkah pertama yang harus dilakukan adalah menyiapkan dan memilih sarana pendukung seperti perangkat komputer yang terkoneksi jaringan internet yang stabil dan kemampuan akses yang cepat. Bila hal ini sudah terpenuhi maka faktor fisik dan psikologi trader juga harus dipersiapkan dengan baik dan harus siap menerima kekalahan. Untuk memperluas informasi, hendaklah trader memperluas pergaulannya didunia maya melalui mailist yang sama – sama melakoni bisnis ini.
Langkah selanjutnya yaitu merupakan proses untuk bermain trading forex yang dilakukan dengan alat bantu berupa Streamster yakni software yang mampu membaca pergerakan fluktuasi pasar uang dunia dan ia bisa melakukan pembelian atau penjualan dengan sendirinya, akan tetapi alat ini juga tidak menjamin trader akan menang atau kalah. Streamster ini diperoleh dengan cara download (mengunduh) di Marketiva. Bagi pemain yang sudah mahir akan melakukan jenis trading berupa  trading dengan pewaktu pemesanan atau sistem tunda yaitu pesanan order yang hanya akan dilaksanakan jika posisi nilai mata uang menyentuh pada angka yang telah  trader tetapkan sebelumnya. Order market dilakukan apabila ingin melakukan transaksi jual atau beli saat itu juga pada posisi pasar yang ada sehingga otomatis order akan langsung tereksekusi masuk ke dalam pasar yang sedang berjalan. Sedangkan order stop dilakukan jika ada keinginan membuka posisi beli di atas harga pasar atau membuka posisi jual di bawah harga pasar yang sedang bergerak.
Proses ini dilakukan berdasarkan keyakinan bahwa arah grafik akan terus ke atas sehingga memungkinkan untuk melakukan order beli, sedangkan  yakin bahwa arah grafik akan terus ke bawah maka order jual harus dilakukan untuk menghindari kerugian. order stop dilakukan jika Anda meperkirakan arah grafik akan terus menembus angka tertentu sesuai arahnya, dengan kemungkinan jika tidak dapat menembus angka tersebut maka arah grafik akan berbalik arah. Begitu juga dengan order limit yang  dilakukan jika prediksi arah grafik memantul ke arah sebaliknya dan akan terus menembus angka tertentu,  di sinilah keuntungan akan didapatkan dengan melakukan transaksi pada saat perbalikan arah terjadi melalui prediksi yang matang.
Setelah memperoleh keuntungan trader memiliki pilihan untuk menambah modalnya atau tidak. Semakin besar modal yang dimiliki maka semakin besar pula kemungkinan mendapatkan keuntungan yang besar.
Bila ingin deposit menggunakan Liberty Reserve, trader harus membeli Liberty Reserve dari exchanger atau situs yang menyediakan jual beli Liberty Reserve. Setelah mendaftar di exchanger tertentu maka ia bisa membeli Liberty Reserve dengan cara transfer uang dengan internet banking, transfer tunai dari bank, atau lewat ATM ke rekening bank milik exchanger.
Alur pembelian Liberty Reserve untuk deposit dibayar  bayar dalam bentuk rupiah ke rekening bank milik exchanger  kemudian exchanger mengirim uang ke rekening Liberty Reserve trader,  Dana yang telah masuk ke rekening Liberty Reserve dan siap kirimkan ke broker. Adapun alur penjualan LibertyReserve untuk di rupiah kan, trader membayar dalam bentuk Liberty Reserve kerekening Liberty Reserve milik exchanger, kemudian exchanger mengirim rupiah ke rekening bank trader selanjutnya dana masuk ke rekening bank trader dalam bentuk rupiah.
Dalam prakteknya, perdagangan ini mengutamakan kemampuan modal yang dimiliki oleh trader di samping kemampuan pribadinya yang merupakan faktor pendukung dalam transaksi serta kondisi negara yang dijadikan pasangan dalam jual beli uang tersebut. Adanya anggapan trading forex termasuk dalam kategori perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) karena menganggap bahwa uang adalah barang komoditi yang dapat diperjual belikan seperti barang komoditas lainnya.
Meskipun sama obyek yang menjadi barang transaksi yaitu uang, terdapat perbedaan sistem dalam pelaksanaannya. Dalam trading forex itu, keuntungan didapatkan dari selisih nilai tukar mata uang yang tidak dijelaskan apakah keadaan saat itu nilai tukarnya lagi naik atau justru lagi turun. Penjelasan yang didapatkan hanyalah perbandingan nilai selisih antara mata uang yang satu dengan mata uang yang lain.
Cara bermainnyapun tidak sama dengan proses jual beli yaitu adanya kenyakinan oleh pembeli terhadap barang yang dijual sehingga tidak menimbulkan keraguan untuk membelinya. Akan tetapi cara yang digunakan dalam trading forex hanya cukup memprediksi nilai tukar mata uang yang akan dimainkan dengan memperhatikan teknik-teknik analisa, seperti teknik analisa fundamental yakni aspek psikologi trader yang disandarkan pada analisa teknikal yaitu dengan memperhatikan stabilitas negara-negara yang mata uangnya masuk dalam pasar valuta asing. 
Analisa teknikal ini bisa berupa grafik, berita-berita dari berbagai media, pengalaman dan lain sebagainya. Semua itu tidak bisa dijadikan jaminan untuk bisa menang atau kalah sehingga unsur spekulasi lebih dominan daripada pertimbangan (khiyar) hak untuk meneruskan transaksi atau tidak. Dikatakan demikian karena tidak ada istilah lain dalam trading forex selain profit and loss (menang dan kalah) layaknya perjudian.
Apabila trader ketika bermain yakin akan menang, maka ia akan menaruh uangnya sebagai barang jaminan dengan harapan akan memperoleh keuntungan yang berlipat yang nilainya sama dengan jumlah uang jaminan tersebut meskipun diperbolehkan untuk tidak menaruh semua uangnya, namun jika ternyata prediksinya tidak tepat maka iapun akan mengalami kekalahan berupa hilangnya semua modal  yang ditaruh sebagai jaminan.
Uang adalah alat tukar yang memiliki nilai komoditas atau bisa diperjual belikan apabila barang tersebut digunakan bukan sebagai uang. Namun tidak semua barang bisa menjadi uang, agar suatu barang bisa dijadikan uang antara lain:
1.     Persediaan barang terbatas yang menyebabkan kelangkaan
2.     Memiliki daya tahan yang lama
3.     Memiliki nilai tinggi dalam transaksi
Dalam sistem perekonomian manapun, fungsi utama uang adalah sebagai alat tukar yang kemudian diturunkan fungsi-fungsi lain seperti uang sebagai standard of value (pembakuan nilai), store of value (penyimpan kekayaan), unit of account (satuan penghitungan), dan standart of deffered payment (pembakuan pembayaran tangguh). 
Pada sistem kapitalis uang dapat diperjual belikan dengan kelebihan baik on the spot maupun secara tangguh bahkan dapat disewakan. Akan tetapi dalam Islam, apapun yang berfungsi sebagai uang, maka fungsinya hanyalah sebagai medium of change. Karena ia bukanlah suatu komoditas yang bisa diperjual belikan dengan kelebihan baik secara on the spot maupun bukan. Karakteristik uang adalah bahwa ia tidak diperlukan untuk konsumsi, ia tidak diperlukan untuk membeli barang yang lain sehingga kebutuhan manusia dapat terpenuhi.
Ketika uang diperlakukan sebagai barang komoditas oleh sistem kapitalis, berkembanglah apa yang disebut pasar uang. Terbentuknya pasar uang ini menghasilkan dinamika yang khas dalam perekonomian konvensional, terutama pada sektor moneternya. Pasar uang ini kemudian berkembang dengan munculnya pasar derivatif yang merupakan turunan dari pasar uang. Pasar derivatif ini menggunakan instrumen bunga sebagai harga dari produk-produknya. Maka transaksi dipasar uang dan pasar turunannya tidak berlandaskan motif transaksi yang riil sepenuhnya, bahkan sebagian besar di antaranya mengandung unsur spekulasi.
Permintaan uang dalam suatu sistem perekonomian yang Islami akan dipengaruhi oleh motif seorang muslim dalam memegang uang. Menurut Metwally, ada dua motif utama seorang muslim dalam memegang uang yaitu motivasi transaksi dan motivasi berjaga-jaga. Dengan demikian motif permintaan uang untuk tujuan spekulasi tidak ada dalam suatu sistem perekonomian yang Islami. 
Metwelly berpendapat bahwa permintaan uang dalam sistem ekonomi Islam dipengaruhi oleh tingkat pendapatan sehingga besarnya persediaan uang tunai akan berhubungan dengan tingkat pendapatan dan frekuensi pengeluaran. Motivasi berjaga-berjaga meskipun dibenarkan namun tidak boleh berlebihan dari perkiraan biaya transaksi yang mungkin akan muncul atau dengan kata lain boleh untuk berjaga-jaga namun dengan jumlah yang terbatas.
Jual beli uang (sharf) pada prinsipnya diperbolehkan dalam Islam, baik transaksinya dilakukan di bursa valuta asing dan di bursa efek maupun ditempat lain apabila dalam transaksinya telah memenuhi syarat dan rukun jual beli sesuai dengan syara’, antara lain:
1.    Adanya ijab dan kabul jual beli yang ditandai dengan cash and cary, yakni penjual menyerahkan barangnya  dan pembeli membayar tunai. Ijab kabul tersebut dapat dilakukan dengan lisan, tulisan atau dengan utusan.
2.    Kedua belah pihak mempunyai wewenang penuh dalam melakukan tindakan-tindakan hukum yakni telah dewasa dan sehat akal pikirannya.
3.    Valuta asing telah memenuhi syarat untuk menjadi obyek transaksi jua beli karena:
a.    Suci barangnya
b.    Dapat dimanfaatkan
c.    Dijual oleh pemiliknya sendiri atas seizin pemiliknya
d.    Dapat diserahterimakan barangnya secara nyata.
e.    Dapat diketahui barangnya dan harganya dengan jelas
f.    Barangnya sudah berada di tangan pemiliknya, jika barang tersebut diperoleh dengan imbalan.
Menurut para ulama syarat yang harus dipenuhi dalam jual beli mata uang adalah sebagai berikut:
1.    Pertukaran tersebut dilakukan secara  tunai (spot), artinya masing-masing pihak harus memenuhi atau menyerahkan masing-masing mata uang pada saat yang bersamaan.
2.    Motif pertukaran adalah dalam rangka mendukung transaksi komersial, yaitu transaksi perdagangan barang dan jasa antar bangsa, bukan dalam rangka spekulasi.
3.    Harus dihindari jual beli bersyarat, misalnya A setuju membeli barang B hari ini dengan syarat B harus membelinya kembali pada tanggal tertentu dimasa yang akan datang.
4.    Transaksi berjangka harus dilakukan dengan pihak-pihak yang diyakini mampu menyediakan valuta asing yang dipertukarkan.
5.    Tidak dibenarkan menjual barang yang belum dikuasai, atau jual beli tanpa hak kepemilikan.
Timbulnya pendapat yang menyatakan bahwa trading forex termasuk dalam kajian perdagangan komoditi berjangka dan juga dikategorikan dalam jual beli salam karena melihat pada aspek adanya komoditi yang diperdagangkan yaitu uang itu sendiri serta penyerahan uang yang dilaksanakan tidak dalam satu waktu ketika akad terjadi.
Adapun perdagangan salam yaitu perdagangan dengan sistem pemesanan barang untuk kemudian baru dibayarkan jika pesanan tersebut telah selesai. Seperti diketahui bahwa dalam jual beli salam menunjukkan secara jelas jenis dan sifat-sifat barang yang akan dibeli sehingga apabila hal itu telah terpenuhi maka jual beli tersebut diperbolehkan sekalipun barang tersebut belum ada pada penjual pada saat transaksi tapi harus ada pada waktu yang ditentukan.
Melihat tidak adanya kejelasan status hukum trading forex dalam Islam telah menjadikan kaum muslim berkecimpung di dalamnya mendapatkan informasi yang jauh dari kebenaran bahkan informasi itu sangat mendasar sekali seperti artikel-artikel yang beredar luas di internet yang hanya mengambil intisari dari diperbolehkannya jual beli valuta asing dalam Islam yang dikutip dari buku karangan Masjfuk Zuhdi. Adanya ketidak pastian tersebut membuat penulis merasa perlu memberikan gambaran terhadap trading forex, apakah termasuk dalam perdagangan komoditi berjangka, perdagangan salam, atau bentuk perdagangan yang lain.
Hadis Rosulullah saw  dari Hakim ibn Hizam yang diriwayatkan oleh  Nasa’i:
لاَ تَبِعْ مَالَيْسَ عِنْدَكَ
“Janganlah engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu”
Menurut ibn Qoyyim al Jauziyah, ulama yang bermadzab Hambali ini, tidak benar jual beli barang yang tidak ada dilarang, baik dalam al Qur’an maupun sunnah dan fatwa sahabat. Dalam hadis yang ada hanyalah larangan menjual barang yang belum ada, sebagaimana larangan jual beli terhadap beberapa jenis barang yang sudah ada pada waktu akad. Causa legis (illat) bukan pada ada atau tidak adanya barang waktu akad melainkan kemungkinan terjadinya gharar (penipuan).  Gharar di sini diartikan dengan ketidak pastian tentang apakah barang yang diperjual-belikan dapat diserahkan atau tidak. Dengan demikian, meskipun pada waktu akad barangya tidak ada, namun ada kepastian diadakan pada waktu diperlukan sehingga dapat diserahkan kepada pembeli, maka jual beli tersebut dianggap sah. Sebaliknya, kendati barangnya sudah ada tapi karena terdapat hal yang tidak mungkin diserahkan kepada pembeli, maka jual beli tersebut tidak sah.
Ditinjau dari segi hukum Islam, trading forex ini merupakan masalah fiqh kontemporer yang belum memiliki landasan hukum dalam al Qur’an maupun hadis sehingga dalam membahas dan menentukan status hukum memerlukan metode tersendiri yaitu ijtihad yang diikuti dengan qiyas (analogi).
Dalam masalah hukum perdagangan berjangka komoditi, ijtihad dapat merujuk pada teori perubahan hukum yang diperkenalkan oleh Ibn Qoyyim al Jauziyah. Ia menjelaskan, fatwa hukum dapat berubah karena beberapa variabel perubahnya, yakni:
1.    Waktu
2.    Tempat
3.    Niat
4.    Tujuan, dan,
5.    Manfaat
 Teori tersebut merupakan turunan dari teori yang dibawa oleh ibn Taymiyah, guru ibn Qoyyim al Jauziyah yang menyatakan;
الحَقِيْقَةُ فِى الأَعْيَنِ لاَ فِى الأَعْظَنِ
  “Kebenaran itu ditemukan dalam kenyataan empirik, bukan dalam alam pikiran”.
Perdagangan berjangka komoditi jelas bukan gharar, sebab dalam kontrak berjangkanya, jenis komoditi yang diperjual-belikan sudah ditentukan. Begitu juga dengan jumlah, mutu, tempat dan waktu penyerahannya berjalan pada aturan resmi yang ketat sebagaimana dalam undang-undang perdagangan berjangka komoditi no.37 tahun 1997 yang mengatur seluruh praktik perdangan berjangka komoditi.
Teori perubahan hukum di atas menunjukkan elastisitas hukum Islam dalam kelembagaan dan praktek perekonomian, maka masalah perdagangan berjangka komoditi ini dapat dianalogikan dangan bay’ as salam ‘ajl bi l ‘ajl, yakni memperjual-belikan sesuatu dengan ketentuan sifat-sifatnya yang terjamin kebenaraannya. Dalam transaksi seperti ini, penyerahan ra’s al mal dalam bentuk uang sebagai nilai tukar didahulukan daripada penyerahan penyerahan komoditi yang dimaksud. Ulama Syafi’iyah dan Hanabilah mendefinisikannya dengan akad komoditas jual beli yang diberi sifat terjamin yang ditangguhkan (berjangka) dengan harga jual yang ditetapkan dalam bursa akad. Keabsahan transaksi jual beli berjangka, ditentukan oleh terpenuhinya rukun dan syarat sebagai berikut:
1.    Rukun sebagai unsur-unsur utama yang harus ada dalam suatu peristiwa akad. Unsur-unsur utama dalam bay’ as salam adalah:
a.    Pihak-pihak yang melakukan transaksi (‘aqid ) yang disebut dengan muslim dan musli ‘alaihi
b.    Obyek transaksi (ma’qud ‘alaihi) yakni barang-barang komoditi berjangka dan harga ditukar
c.    Kalimat transaksi (sighat) yakni ijab dan kabul.
Ijab dan kabul dinyatakam dalam bahasa dan kalimat yang jelas menunjukkan transaksi berjangka. Karena itu ulama syafi’iyah menekankan penggunaan istilah as salam atau as salaf di dalam kalimat transaksi itu dengan alasan bahwa akad salam adalah bay’ al ma’dum dengan sifat dan cara berbeda dari akad jual dan beli.
2.    Yang menyangkut persyaratan obyek transaksi adalah bahwa obyek tersebut harus memenuhi kejelasan mengenai:
a.    Jenisnya
b.    Sifatnya
c.    Ukurannya
d.    Jangka penyerahannya
e.    Harga tukar, dan
f.    Tempat penyerahannya
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh harga tukar (tsaman) adalah:
1.    Kejelasan jenis alat tukar, yaitu jenis-jenis mata uang yang diperdagangkan atau barang-barang yang dapat ditimbang
2.    Kejelasan jenis timbangan yang dipakai dalam pertukaran antar mata uang apakah menggunakan rupiah, dollar Amerika, dollar Singapura dan lain sebagainya
3.    Kejelasan tentang obyek transaksi apakah kualitasnya baik atau tidak.
4.    Kejelasan jumlah harga tukar.
Syarat-syarat tersebut ditetapkan dengan maksud untuk menghilangkan jahalah fi l aqdi atau alasan ketidak tahuan kondisi-kondisi barang pada saat transaksi. Apabila syarat-syarat di atas ditiadakan akan mengakibatkan terjadinya perselisihan antara pelaku transaksi  yang bisa merusak nilai transaksi.
Penulis melihat bahwa analogi yang dipakai dalam menghukumi trading forex adalah bahwa trading forex dikategorikan dalam perdagangan berjangka tidak lah demikian, karena dalam pelaksanaannya yaitu ketika terjadi transaksi jual beli apabila menang, keuntungan dapat ditransfer ketika itu juga melalui media on line rekening bank pemain trading forex sehingga tidak membutuhkan waktu lama namun hanya dalam hitungan menit. Begitu juga ketika terjadi kekalahan bagi pelaku trading forex, maka ketika itu juga uangnya yang dipertaruhkan akan tertarik secara otomatis kepada pihak lawan main. Hanya saja sebelum bermain terlabih dulu harus memiliki rekening eloktronik virtual (rekening maya) yang berupa e-gold untuk mencairkannya harus melalui jasa penyedia pencairan mata uang asing ke rupiah yang dilakukan secara on line juga seperti indochager dan lain sebagainya untuk kemudian dapat dirupiahkan ke rekening bank konvensional Indonesia seperti Bank Mandiri, BCA, BNI dan bank-bank lainnya yang disediakan oleh counter pertukaran mata uang asing on line. Apabila melihat pada bentuk perdagangan dalam trading forex jelas sekali unsur spekulasi menjadi prioritas utama. Maka penulis berpijak pada hadis Rosulullah saw tentang perniagaan terhadap barang yang sejenis dengan ketentuan harus sama jenis dan nilai takarnya sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Abi Sa’id al Khudzri r.a:
لاَ تَبِيْعُوا الذَّهَبَ باِلذَّهَبِ إلاَّ مِثْلاًبِمِثْلٍ وَلاَ تُشِفُّوا بَعْضَهاَ عَلىَ بَعْضٍ وَلاَ تَبِيْعُوا الْوَرِق باِلْوَرِق إلاَّ بِمِثْلٍ  وَلاَ تُشِفُّوا بَعْضَهاَ عَلىَ بَعْضٍ وَلاَ تَبِيْعُوا مِنهاَ غاَإباً بِناَجِزٍ
“Janganlah kamu jual emas dengan emas melainkan sesuatu yang sama  dengan sesuatu yang sama, dan janganlah kamu tambah sebagian atas sebagian, dan janganlah kamu jual perak dengan perak melainkan sesuatu yang sama  dengan sesuatu yang sama, dan janganlah kamu tambah sebagian atas sebagian, dan janganlah kamu jual yang hadirnya dengan yang ghaibnya”.
Dari hadis itu, jika dimaknai secara harfiah adalah sudah jelas bahwa barang yang dimaksud dalam jual beli adalah anatara emas dengn emas, perak dengan perak dan barang yang sejenisnya serta tidak diperbolehkan menukarkan barang yang berbeda dan menambahkannya. Dalam pengambilan hukum Islam tidak bisa hanya mengandalkan pengertian secara etimologi saja, melainkan ada salah satu cara dalam berijtihad yakni qiyas (analogi). Ada golongan ulama yang menqiyaskan emas dengan uang, karena dalam konteks nabi mengucapkan hadis tersebut, emas merupakan mata uang Arab waktu itu.
Dalam hadis lain yang juga diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari An Nu’man r.a:
الْحَلاَلُ بَيِّنٌ وَ الْحَرَامُ بَيِّنٌ وَ بَيْنَهُمَا مُشْتَبِهَةٌ, فَمَنْ تَرَكَ مَا يَشْتَبِهُ عَلَيْهِ مِنَ الإِثْمِ كَانَ لِمَا اسْتَبَانَ اَتْرَكُ وَمَنِ اجْتَرَأَ عَلَى مَا يَشُكُّ فِبْهِ مِنَ الإِثْمِ اَوْ شَكَّ اَوْ يُوَاقِعَ مَااسْتَبَانَ. وَالْمَعَاصِى حِمَى اللهِ مَنْ يَرْتَعُ حَوْلَ الْحِمَى يُوْشِكُ اَنْ يُوَاقِعَهُ.
”Yang halal itu jelas, dan yang haram juga jelas. Diantara keduanya syubhat, siapa yang meninggalkan barang yang tidak jelas berupa dosa, maka terhadap yang sudah jelas dosa lebih pantas ditinggalkan. Dan siapa yang melakukan barang yang tidak jelas, ia diragukan akan jatuh pada hal-hal yang sudah jelas. Maksiat itu ( laksana) pengembalaan Allah, orang yang berada disekitar itu dihawatirkan akan jatuh ke tempat itu.

Perlu ditegaskan bahwa penyerahan mata uang secara future atau masa depan harus dilakukan dengan perjanjian pada waktu sekarang seperti pada perdagangan berjangka komoditi. Menurut penyusun, perdagangan uang tidak bisa disamakan dengan perdagangan berjangka komoditi, sebab Rosulullah saw menyebut “emas dengan perak harus dipertukarkan dengan yang sama nilai dan waktunya” dikarenakan pada kondisi zaman Rosulullah saat itu, mata uang atau alat tukar yang digunakan adalah emas dan perak yang nilainya stabil. Dengan demikian tidak akan terjadi ketidak stabilan ekonomi karena emas dan perak sebagai alat tukar bersifat tidak fluktuasi seperti uang yang dapat berubah-rubah nilainya setiap saat dikarenakan kondisi keadaan yang sedang terjadi pada setiap bangsa yang otomatis akan mempengaruhi kadar mata uangnya yang berdampak pada inflasi dan devaluasi. 
Perdagangan uang adalah salah satu bentuk riba yang lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya. Fungsi uang yang sebenarnya telah dijalankan dalam konsep Islam, yakni sebagai alat pertukaran dan satuan nilai, bukan sebagai salah satu barang komoditi dan sesungguhnya uang itu hanyalah sebagai perantara untuk menjadikan suatu barang kepada barang yang lain. Ibn Taymiyah menyebutkan apabila uang digunakan sebagai barang komoditi dalam kitab “Majmu’ Fatwa Syaikhul Islam” akan berdampak pada inflasi, hilangnya kepercayaan publik terhadap stabilitas nilai mata uang sehingga akan mengurungkan niat seseorang untuk melakukan kontrak jangka panjang dan mendzalimi masyarakat yang berpenghasilan tetap seperti pegawai dan karyawan, perdagangan dalam negeri akan menurun karena kekhawatiran stabilitas nilai mata uang dan menurunkan perdagangan internasional serta mengalirkan logam mulia ke luar negeri yang sebelumnya merupakan nilai intrinsik mata uang.
Riba yang terdapat dalam perdagangan uang adalah riba nasi’ah
 Kaidah fiqhiyah yang tepat untuk menggambarkan tentang tidak diperbolehkannya trading forex dalam Islam adalah sebagai berikut:
دَرْءُ الْمَفَاسِد مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِح
“Menolak kemafsadatan, lebih didahulukan dari pada menarik maslahat”
Di sini penulis menilai secara tegas uang bukanlah barang komoditi yang layak untuk diperjual belikan secara future (berjangka) seperti yang berlaku pada perdagangan berjangka komoditi. Dengan demikian pengambilan hukum ini sama dengan haramnya heroin yang pada zaman nabi tidak ada yang dapat memabukkan bagi penggunanya. Dalam hal ini penulis mengambil pendapat dari fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang tidak menghalalkan secara menyuluruh terhadap transaksi trading forex yang merupakan hasil dari ijtihad kolektif ulama. Sebagaimana diketahui ulama adalah pewaris kenabian, jadi jika terdapat masalah hukum yang belum pernah ada pada masa nabi, maka untuk menemukan solusinya adalah merujuk kepada mereka yang benar-benar mengetahuinya.
Pada prinsipnya jual beli valuta asing (trading forex) dalam syariat Islam diperbolehkan dengan syarat-syarat seperti:
1.    Tidak untuk spekulasi (untung-untungan)
2.    Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan)
3.    Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis, maka nilainya harus sama dan secara tunai (at taqabudh)
4.    Apabila berlainan jenis, maka harus dilakukan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.
Syarat-syarat di atas tidak sepenuhnya melarang trading forex, akan tetapi diperbolehkan pada batas-batas tertentu saja termasuk dalam jenis transaksinya, antara lain:
a.    Transaksi Spot, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing (valas) untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesainnya paling lambat dalam jangka waktu dua hari,hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesain yang tidak bisa dihindari  (مِمَّا لاَ بُدَّ مِنْهً) dan merupakan transaksi internasional.
b.    Transaksi Forward, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2 x 24 jam sampai dengan satu tahun, hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa’adah) dan penyerahannya dilakukan dikemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).
c.    Transaksi Swap, yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward, hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
d.    Transaksi Option, yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tententu, hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
Jenis-jenis transaksi tersebut terdapat dalam praktik perdagangan jual beli valuta asing (trading forex) sehingga pada dasarnya jual beli valuta asing atau trading forex  adalah boleh selama tidak mengandung unsur-unsur perjudian yaitu spekulasi dengan tujuan mencari keuntungan sebanyak-banyaknya tanpa menghiraukan aturan syari’at Islam yang menjunjung tinggi nilai-nilai kehidupan termasuk dalam berekonomi yang Islami.
Ekonomi Islam merupakan suatu konsep yang utuh sebagai suatu sistem yang jika diterapkan secara kaffah akan mampu mengatasi persoalan – persoalan ekonomi yang mungkin muncul. Hanya saja sayangnya, belum yang banyak menyadarinya termasuk dalam masalah trading forex.
Dalam perekonomian modern permintaan dan penawaran mata uang asing tidak hanya ditujukan untuk keperluan transaksi, akan tetapi juga digunakan untuk tujuan spekulatif guna mendapatkan keuntungan dari fluktuasi nilai kurs seperti dalam trading forex. Tujuan spekulatif inilah yang dilarang oleh hukum Islam dalam kerangka ekonomi Islam, karena uang bukanlah barang komoditi untuk diperjualbelikan tetapi sebagai alat tukar (medium of change for transaction) dan satuan nilai (unit of account).
Al – Qur’an secara tegas menekankan pada kejujuran dan keadilan nilai, termasuk juga uang yang berfungsi sebagai satuan nilai. Karenanya setiap erosi signifikan dan terus – menerus dalam dalam nilai riilnya akan berdampak buruk bagi keadilan sosial dan kesejahteraan umum. Salah satu contoh dari praktik mengubah nilai riil mata uang adalah dengan penerapan sistem fixed exchange rate mata uang. Penegasan mekanisme ini dilarang karena tidak menncerminkan nilai riil sebenarnya. Perubahan – perubahan harga barang dan jasa tentunya akan berpengaruh pada nilai mata uang yang akibatnya akan mengubah penawaran dan permintaannya. Dalam ekonomi Islam mekanisme pertukaran ini disebut sharf dan diperbolehkan selama dalam kerangka yang adil dan jujur, bukan untuk spekulasi. Tindakan spekulasi dalam trading forex ini adalah menimbun dan melakukan penawaran semu. Penimbunan mata uang untuk dilepaskan pada saat tertentu untuk mendapatkan keuntungan dari depresiasi mata uang dilarang, karena termasuk dalam kateagori ikhtiar atau rekayasa penawaran untuk mengambil keuntungan di atas normal.
Jenis permintaan semu melalui forward transaction yang dikombinasikan dengan margin trading tidak diperbolehkan karena seakan – akan mata uang tersebut meningkat tajam. Pelaku bisnis biasanya melakukan hedging dengan mengadakan transaksi forward, artinya barang dan jasa diperjualbelikan tidak pada nilainya saat itu (spot). Akan tetapi tujuan spekulasi dengan melakukan permintan semu jelas – jelas dilarang, karena termasuk dalam ba’i najasy yaitu rekayasa permintaan untuk mengambil keuntungan di atas normal.
VII.    Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan pada bab – bab sebelumnya, maka penyusun mengambil kesimpulan sebagai berikut:
1.    Bahwa trading forex adalah bagian dari perjudian dan mengandung unsur riba, maka hukumnya ditinjau dari perpsektif hukum Islam adalah haram karena tidak sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam yang berasaskan keadilan dan adanya akad yang tidak jelas dalam bertransaksi yang mengarah kepada perbuatan gharar dan maysir (perjudian) yang dilakukan secara maya atau virtual didukung oleh unsur spekulasi yang sangat dominant serta terdapat riba dalam transaksinya yang jelas sangat diharamkan oleh hukum Islam.
2.     Begitu juga aspek mudharatnya yang lebih besar daripada manfaatnya apabila uang dijadikan barang komoditas untuk diperjual-belikan, karena ini dapat mempengaruhi keadaan suatu negara yang terlibat dalam transaksi bisa mendorong terjadinya fluktuasi pasar yang tidak menentu sehingga dapat memicu terjadinya berbagai krisis terutama krisis ekonomi.


DAFTAR PUSTAKA
Adolf, Huala, 2005. Hukum Ekonomi Internasional; Suatu Pengantar. Ed.IV. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
Asqalani. Tt. Ibnu Hajar: Bulughul Maram. (terj.), Bulughul Maram. Bangil: CV. Pustaka Tamaam kerjasama dengan Pesantren Persatuan Islam Bangil.
Azwar, Saefuddin. 2001. Metode Penelitian, Ed. I, Pustaka Pelajar Offset, Yogyakarta, 2001
Badroen, Faisal. Et Al. 2006. Etika Bisnis Dalam Islam. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Dahlan, Zaini, 2004. Qur’an Karim dan Terjemahnya. Yogyakarta. UII Press
Dewi, Gemala dkk, 2005, Hukum Perikatan Islam di Indonesia, Jakarta: Prenada Media
Hadi, Sutrisno. 1990. Metodologi Research. Yogyakarta: Andi Offset.
Hasan, Ahmad,dkk. 2005. Mata Uang Islami.   (terj.)  Al – Iqtishad Al – Islamy; qimatuha wa ahkamuha. Jakarta: PT. Raja Graifindo.
_______________, 1991, Mata Uang Islami (terj.) Al Iqtishad Al Islamy,Jakarta: PT. Raja Graifindo,
Hidayat, Taufik. 2004. Learn To Earn Trading Valas Via Internet.  Yogyakarta: Penerbit Andi.
Heru, dalam http://heru-stan.blogspot.com/2007/06/fenomena-forex-halal-atau-haramkah.html. Akses pada 10 Juli 2008
Huda, Nurul, Et Al., 2008, Ekonomi Makro Islam; Pendekatan Teoretis Ed.I, Cet. I, Jakarta, Kencana Prenada Media Group
Mishri, Abdul Sami’.1990: Muqawwimat al Iqtishad al Islami. (terj.), Pilar-Pilar Ekonomi Islam. Yogyakarta. Pustaka Pelajar.
Mushlih, Abdullah dan Shalah As Shawi. 2001 Fikih Ekonomi Keuangan Islam. Basyir et al.(terj.) Ma La Yasa’ut Tajiru Jahluhu. Jakarta: Darul Haq.
Nabhani, Taqiyuddin. 1999. Membangun Sistem Ekonomi Alternatif Perspektif Islam. Surabaya: Risalah Gusti.
Hidayanto, Fajar, Et. Al., 2006, Pedoman Penulisan Skripsi, Yogyakarta: FIAI-UII
Shidieqy, Teungku Muhammad Hasbi. 1999. Pengantar Fiqh Muamalah,  Semarang : PT.Pustaka Rizki Putra,
Suhendi, Hendi, 2002. Fiqh Muamalah, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada,
Mu’allim, Amir. 2006. Yurisprudensi Peradilan Agama. Badan Litbang & Diklat Departemen Agama RI.
Rahman, Asmuni.A. 1976. Qa’idah-Qa’idah Fiqih. Jakarta. Bulan Bintang
Rasjid, Sulaiman.1998. Fiqh Islam,Cet. XXXII,  Bandung: PT. Sinar Baru Algensindo
Sabiq, Sayyid, 1996, Jilid 12, Cet. X, Fikih Sunnah, (Fiqh Sunnah) Terj. Bandung PT. Alma’arif, alih bahasa oleh kamaluddin A., Marzuki dkk
____________,1998, Jilid 12, Cet. II, Fikih Sunnah, (Fiqh Sunnah) Terj. Kamaluddin A. Marzuki Dkk, Cet.II, Jilid 12, Bandung, Alma’arif  
Siamat, Dahlan. 2004. Manajemen Lembaga Keuangan Ed.IV, Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.
Sudarsono. 2002. Kamus Hukum. Jakarta, Rineka Cipta.
Taufiq, Mohamad. AlQuran in MS-Word ver 0.0.1
Zuhdi, Masjfuk, 1994, Masail Fiqhiyah: Kapita Selekta Hukum Islam, Ed.II. Cet.7, Jakarta
http://www.asiafxonline.com/1new/index.php?option=basic&contentid=36. Akses 10 Mei 2008
http://www.badilag.net/index.php?option=com_content&task=view&id=89&Itemid=99. Akses 1 Juli 2008
http://www.bappebti.go.id/peraturan/uu-all.asp. akses 10 Mei 2008
http://www.basis-forex.blogspot.com/2005/11/strategi-trading-forex.html. akses 17 Juni 2008
http://belajar-forex-trading-valas.blogspot.com/2005/12/trading-valas-forex-trading-dalam.html. Akses pada 10 Juli 2008

http://www.belajarforex.com/forex-trading/konsep-analisa-pada-forex-trading.html. akses 18 Juni 2008
http://www.belajarmarkeativa.blogdetik.com. Akses 17 September 2008
http://www.bbroker2010.wordpress.com/2007/09/18/51/. Akses 21 April 2008
http://www.bluepips.blogspot.com/2008/02/sejarah-forex.html. Akses 4 Maret 2008
http://www.gizhel.wordpress.com/2008/06/29/transaksi-dalam-islam/ Akses 9 Agustus 2008
http://www.goldmediator.blogspot.com. Akses 18 Juli 2008
http: //www.ms.wikipedia.org/wiki/Forex.com, Akses  4 Maret 2008
____________, /Inflasi. Akses 18 Juli 2008
http://www.investasikuasik.890.com/files/kontrak.doc. Akses 17 September 2008
http://www.iroelnc.wordpress.com/2008/07/09/egold-cara-membuatnya/. Akses 18 Juli 2008.
http://jacksite.wordpress.con/2007/11/fungsi-uang-dalam-islam/. Akses 9 Agustus 2008
http://khairyan.blogspot.com/2005/10/trading-forex-valas-online-di.html. Akses 15 Januari 2008
http://www.marketiva.klikgratis.com/index.php?c=psikologi. Akses 17 Juni 2008
 _________________/index.ncre?page=open-account&gid=277. Akses 17 September 2008.
_________________purwochanger.com/cara-deposit-withdrawal. Akses 17 September 2008
http://mui.or.id/mui_in/product_2/fatwa.php?id=36&pg=2. Akses 21 Juli 2008
http://www.oeang.com/forex002.htm. Akses 17 September 2008
http://valasonline.blogspot.com/2005/12/apakah-indochanger-itu.html. Akses 18 Juli 2008

http://vibiznews.com/1new/column.php?sub=column&id=312&page=stodex. Akses 10 Mei 2008
http://www.wealthindonesia.com/wealth-growth-and-accumulation/perdagangan-forex.html. akses 18 Februari 2008
http://ausweb.scu.edu.au/aw96/business/abell/paper.htm, tanggal akses 4 September 2009
http://ausweb.scu.edu.au/aw96/business/abell/paper.htm, tanggal akses 4 September 2009
http://ananganggarjito.blogspot.com/2008/07/e-commerce-dalam-perspektif-islam.html, tanggal 5 Desember 2008.