Selamat Membaca & Semoga Bermanfaat

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Sabtu, 13 Juni 2015

Zakat Profesi Dan Wakaf Tunai (Uang)

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji”. (QS. al-Baqarah [2] : 267).
Arti ayat di atas menjelaskan bahwa sebagian dari hasil usaha (harta) yang kita peroleh melalui pekerjaan-pekerjaan kita wajib kita nafkahkan (keluarkan zakatnya). Harta yang kita miliki, pada hakikatnya adalah milik Allah SWT. Allah-lah yang kemudian melimpahkan amanah kepada para pemilik harta, agar dari harta itu dikeluarkan zakatnya. Dengan demikian, harta dalam pandangan Islam adalah amanah Allah SWT. Di sinilah sikap amanah harus dipupuk, sebab seorang muslim dituntut menyampaikan amanah kepada ahlinya.
Di dalam khazanah hukum Islam barang-barang yang wajib dikeluarkan zakatnya terbagi dua. Yaitu yang sudah terdapat kesepakatan ‘ulama ( ijma’) dan yang masih diperselisihkan (ikhtilaf).  Yang pertama adalah barang-barang yang dijelaskan secara eksplisit di dalam teks hadits, seperti zakat pertanian, peternakan, emas dan perak, perdagangan dan harta temuan (rikaz). Barang-barang itu sudah dijelaskan secara rinci, baik mengenai kadar nisabnya maupun kadar zakatnya.   Sedangkan yang kedua adalah yang tidak dijelaskan secara eksplisit di dalam teks, yang merupakan perkembangan masyarakat, seperti zakat profesi dan jenis-jenis usaha baru yang menjanjikan.
Selain itu, kini muncul fenomena bentuk filantropi baru berupa wakaf tunai (uang) di tengah problem sosial dan tuntutan akan kesejahteraan ekonomi akhir-akhir ini, keberadaannya menjadi sangat strategis. Karena di samping sebagai salah satu aspek ajaran Islam yang berdimensi spiritual, ia juga merupakan ajaran yang menekankan pentingnya kesejahteraan ekonomi (dimensi sosial) dan kesejahteraan umat.

B.    Zakat
1.    Pengartian Zakat (Profesi)
Secara etimologi, kata zakat mempunyai beberapa arti yakni al-Barakatuh (البركة) yaitu keberkahan, al-Namaa ((النّما yaitu pertumbuhan dan perkembangan, at-Taharatu (الطّهرة) yaitu kesucian dan as-Shalahu (الصّلاه) keberesan. Sedangkan secara terminologi, meskipun para ulama mengemukakannya lewat redaksi yang agak berbeda antara yang satu dengan yang lainnya, akan tetapi pada prinsipnya sama, yaitu bahwa zakat adalah bagian dari harta dengan persyaratan tertentu yang Allah swt. Mewajibkan kepada pemiliknya untuk diserahkan kepada yang berhak menerimanya dengan persyaratan tertentu pula.
Sedangkan zakat Profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi (hasil profesi) bila telah mencapai nisab. Profesi tersebut misalnya pegawai negeri atau swasta, konsultan, dokter, notaris, akuntan, artis, dan wiraswasta. Menurut Muhammad, zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari hasil usaha yang halal yang dapat mendatangkan hasil (uang) yang relative banyak dengan cara yang mudah, melalui keahlian tertentu.
Dari uraian diatas dapat di kategorikan sejumlah pendapat yang termasuk dalam kategori zakat profesi seperti;
1.    Pendapatan dari hasil kerja pada sebuah instalasi. Pendapatan yang dihasilkan dari pekerjaan seperti ini biasanya bersifat aktif atau adanya pemasukan pasti dengan jumlah yang relatif sama secara periodik.
2.    Pendapatan dari hasil kerja profesional pada bidang pendidikan, keterampilan dan kejuruan tertentu, dimana si pekerja mengandalkan kemampuan atau keterampilan pribadinya seperti dokter, pengacara, tukang cukur, artis, disainer, presenter, dan lainplain.
2.    Dasar Hukum Zakat profesi
Di dalam al-Qur’an secara tekstual dan implisit tidak disebutkan mengenai zakat profesi, akan tetapi melalui ijtihad ulama, zakat profesi ini dapat diterapkan berdasarkan firman Allah swt:
"Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji" (QS. al-Baqarah [2] : 267).

3.    Cara Pengeluaran Zakat Harta Penghasilan
Ulama-ulama salaf yang berpendapat bahwa harta penghasilan wajib zakat, diriwayatkan mempunyai dua cara dalam mengeluarkan zakatnya:
1.    Az-Zuhri berpendapat bahwa, bila seseorang memperoleh penghasilan dan ingin membelanjakannya sebelum bulan wajib zakatnya datang, maka hendaknya ia segera mengeluarkan zakat itu terlebih dahulu dari pada membelanjakannya, dan bila tidak ingin membelanjakanya hendaknya ia mengeluarkan zakatnya bersamaan dengan kekayaanya dan lain-lain.
2.    Makhul berpendapat, bahwa bila seseorang harus mengeluarkan zakat pada bulan tertentu kemudian memperoleh uang dan kemudian dibelanjakanya, maka uang itu tidak wajib zakat, yang wajib zakat hanyauang yang sudah datang bulan untuk mengeluarkan zakatnya itu. Tetapi bila ia tidak harus mengeluarkan zakat pada bulan tertentu kemudian ia memperoleh uang, maka ia harus mengeluarkan zakatnya pada waktu uang tadi di peroleh.
4.    Nisab Zakat Profesi
Terdapat beberapa pendapat mengenai nisab dan kadar zakat profesi, yaitu :
a.    Menganalogikan secara mutlak zakat profesi kepada hasil pertanian, baik nisab maupun kadar zakatnya. Dengan demikian nisab zakat profesi adalah 520 kg beras dan kadarnya 5 % dan dikeluarkan setiap menerima.
b.    Menganalogikan secara mutlak dengan zakat perdagangan atau emas. Nisabnya 85 gram emas, dan kadarnya 2,5% dan dikeluarkankan setiap menerima, kemudian penghitungannya diakumulasikan atau dibayar diakhir tahun.
Sebagai contoh apabila menganalogikan nisab zakat penghasilan dengan hasil pertanian. Apabila nisabnya senilai 520 kg beras, sedangkan kadarnya dianalogikan dengan emas yaitu 2,5 %. Hal tersebut berdasarkan qiyas atas kemiripan (syabbah) terhadap karakteristik harta zakat yang telah ada, yakni;
1.    Model memperoleh harta penghasilan (profesi) mirip dengan panen (hasil pertanian).
2.    Model bentuk harta yang diterima sebagai penghasilan berupa uang. Oleh sebab itu bentuk harta ini dapat diqiyaskan dalam zakat harta (simpanan/kekayaan) berdasarkan harta zakat yang harus dibayarkan (2,5 %).
3.    Berdasarkan hadis Rasululah, yang artinya; “Bila engkau memiliki 20 dinar emas, dan sudah mencapai satu tahun, maka zakatnya setengah dinar (2,5%)” (HR. Ahmad,  Abu Dawud dan Al-Baihaqi).

Pendapat ketiga inilah yang diambil sebagai pegangan perhitungan. Ini berdasarkan pertimbangan maslahah bagi muzaki dan mustahik. Maslahat bagi muzaki adalah apabila dianalogikan dengan pertanian, baik nisab dan kadarnya. Namun, hal ini akan memberatkan muzaki karena tarifnya adalah   5 %. Sementara itu, jika dianalogikan dengan emas, hal ini akan memberatkan mustahik karena tingginya nisab akan semakin mengurangi jumlah orang yang sampai nisab. Oleh sebab itu, pendapat ketiga adalah pendapat pertengahan yang memperhatikan maslahat kedua belah pihak.
5.    Pehitungan Zakat Profesi
Menurut Yusuf Qardhawi perhitungan zakat profesi dibedakan menurut dua cara:
a.    Secara langsung, zakat dihitung dari 2,5% dari penghasilan kotor seara langsung, baik dibayarkan bulanan atau tahunan. Metode ini lebih tepat dan adil bagi mereka yang diluaskan rezekinya oleh Allah. Contoh: Seseorang dengan penghasilan Rp 3.000.000 tiap bulannya, maka wajib membayar zakat sebesar: 2,5% X 3.000.000=Rp 75.000 per bulan atau Rp 900.000 per tahun.
b.    Setelah dipotong dengan kebutuhan pokok, zakat dihitung 2,5% dari gaji setelah dipotong dengan kebutuhan pokok. Metode ini lebih adil diterapkan oleh mereka yang penghasilannya pas-pasan. Contoh: Seseorang dengan penghasilan Rp 1.500.000,- dengan pengeluaran untuk kebutuhan pokok Rp 1.000.000 tiap bulannya, maka wajib membayar zakat sebesar : 2,5% X (1.500.000-1.000.000)=Rp 12.500 per bulan atau Rp 150.000,- per tahun.
Pendapat lain tentang perhitungan zakat profesi :
a.    Penentuan nisab dan kadar zakat profesi, Mohammad Taufik Ridho di dalam bukunya Zakat Profesi dan Perusahaan yang diterbitkan oleh Institut Manajemen Zakat bekerja sama dengan BAMUIS BNI mengemukakan bahwa ada 4 pendapat dalam mengqiyaskan hukum untuk menentukan nisab dan tarif zakat profesi sebagaimana tabel berikut:

b.    Cara menghitung zakat profesi apakah dari penghasilan netto atau bruto. Untuk cara yang pertama, untuk menentukan besarnya zakat profesi yang dikeluarkan pemilik harta terlebih dahulu mengurangi penghasilan yang mereka terima dengan kebutuhan pokok minimum pemilik harta tersebut. Ada beberapa versi dalam menentukan standar hidup minimal. Sekedar contoh, menurut Bank Dunia standar hidup minimal adalah $2 per jiwa perhari. Jika menggunakancara yang kedua, begitu menerima penghasilan pemilik harta tersebut segera menentukan zakatnya tanpa menguranginya dengan kebutuhan pokok minimum.
Mengacu pada dua permasalahan di atas, jika seseorang professional muda (belum menikah) memiliki total penghasilan Rp. 10.000.000,- per bulan dengan metode penghitungan pertama yakni penghasilan netto dengan asumsi kebutuhan pokok minimum professional muda tersebut adalah Rp. 2.500.000 per bulan, maka zakat yang harus dikeluarkan ditunjukkan sebagaimana tabel berikut:
Penghasilan netto = (Rp. 10.000.000 – Rp. 2.500.000) = Rp. 7.500.000,- (wajib zakat karena telah melampaui nisab baik zakat pertanian maupun zakat emas (uang)
Zakat Profesi = Rp. 7.500.00 x 2,5 % = Rp. 375.000,00
Dengan cara yang sama, zakat profesi untuk kategori (B) = Rp. 187.500,00,(C) = Rp. 187.500,00 dan (D) = Rp. 187.500,00
Keberagaman pendapat dalam menentukan zakat profesi yang dikemukakan oleh kalangan ulama identik dengan selalu adanya pilihan alternatif, keringanan dan kemudahan dalam membayar zakat.

C.    Wakaf
1.    Pengertian Wakaf Tunai (Uang)
Wakaf secara etimologi adalah al-habs (menahan)”. Ia merupakan kata yang berbentuk masdar (gerund) dari ungkapan waqfu al-syai’ yang pada dasarnya berarti menahan sesuatu. Dengan demikian, pengertian wakaf secara bahasa adalah menyerahkan tanah untuk orang-orang miskin untuk ditahan. Diartikan demikian karena barang milik itu dipegang dan ditahan orang lain, seperti menahan hewan ternak, tanah dan segala sesuatu.
Secara gramatikal, penggunaan kata “auqafa” yang digabungkan dengan kata-kata segala jenis barang termasuk ungkapan yang tidak lazim, yang benar adalah dengan menggunakan kata kerja “waqaftu” tanpa memakai hamzah (auqaftu). Adapun yang semakna dengan kata “habistu” adalah seperti ungkapan “waqaftu al-syai’ aqifuhu waqfan”.
Sementara menurut Undang-Undang RI, wakaf dimaknai secara spesifik dengan menemukan titik temu dari berbagai pendapat ulama tersebut. Hal ini dapat terlihat dalam rumusan pengertian wakaf dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf, yaitu perbuatan hukum waqif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
Dari beberapa definisi wakaf tersebut, dapat disimpulkan bahwa wakaf bertujuan untuk memberikan manfaat harta yang diwakafkan kepada orang yang berhak dan dipergunakan sesuai dengan ajaran syariah Islam. Hal ini sesuai dengan fungsi wakaf yang disebutkan pasal 5 Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 Tentang Wakaf yang menyatakan wakaf berfungsi untuk mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.
Sedangkan pengertian wakaf uang menurut Undang-Undang No. 41 tahun 2004 Tentang Wakaf mengenai harta benda wakaf meliputi :
a.    Harta benda wakaf terdiri atas benda tidak bergerak dan benda bergerak;
b.    Benda tidak bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a meliputi:
a)    Hak atas tanah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, baik yang sudah maupun yang belum terdaftar;
b)    Bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c)    Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah;
d)    Hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e)    Benda tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c.    Benda bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat 1 Huruf b adalah harta benda yang tidak bisa habis karena dikonsumsi, meliputi uang, logam mulia, surat berharga, kendaraan, hak atas kekayaan intelektual, hak sewa, serta benda bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya pada Pasal 28-31 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf dan Pasal 22-27 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, secara detail menyebutkan bolehnya pelaksanaan wakaf uang.
Dengan demikian yang dimaksud wakaf uang adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang dan lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang. Juga termasuk kedalam pengertian uang adalah surat-surat berharga, seperti saham, cek dan lainnya.
2.    Dasar Hukum Wakaf Uang.
Secara ekplisit di dalam al-Quran tidak disebutkan mengenai wakaf yang berarti memberikan harta, akan tetapi  dalam mengurai masalah wakaf, para ulama melalui ijtihadnya mengkategorikan wakaf dalam kegiatan amal atau infaq fi sabilillah sebagaimana ayat-ayat berikut:
 “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir: seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui. Orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah, kemudian mereka tidak mengiringi apa yang dinafkahkannya itu dengan menyebut-nyebut pemberiannya dan dengan tidak menyakiti (perasaan si penerima), mereka memperoleh pahala di sisi Tuhan mereka. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. (QS. al-Baqarah [2] : 261-262).

 “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menafkahkan sebagian dari apa yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya” (QS. Ali Imran [3] : 92).

Hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dari Ibnu Umar:
اصاب عمر ارضا بخيبر فاْتى النبي صلي الله عليه وسلم يستاْمره فيها فقال يا رسول الله اني اصبت ارضا بخيبر لم اصب مالا قط هو انفس عندي منه فما تامرني به؟ فقال رسول الله صلي الله عليه وسلم: ان شئت حبست اصلهاوتصدقت بها. فتصدق بها عمر: انها لا تباع و لا توهب ولا تورث. وتصدق بها في الفقراء وفي القربي وفي الرقاب وفي سبيل الله وابن السبيل والضيف لا جناح علي من وليها ان ياْكل منها بالمعروف ويطعم غير متمول فيه

“ Bahwa Umar bin al Khattab r.a. memperoleh tanah di Khaibar, lalu ia datang kepada Nabi S.A.W untuk meminta petunjuk mengenai tanah tersebut. Ia berkata, “Wahai Rasulullah saya memperoleh tanah di Khaibar yang belum pernah saya peroleh harta yang lebih baik bagiku melebihi tanah tersebut; apa perintah engkau kepadaku mengenainya? Nabi S.A.W menjawab: “Jika mau, kamu tahan pokoknya dan kamu sedekahkan hasilnya. Ibnu Umar berkata “Maka, Umar menyedekahkan tanah tersebut, dengan mensyaratkan bahwa tanah itu tidak dijual, tidak dihibahkan, dan tidak diwariskan. Ia menyedekahkan hasilnya kepada fuqara’, kerabat, riqab, sabilillah, ibnu sabil, dan tamu. Tidak berdosa atas orang yang mengelolanya untuk memakan dari hasil itu secara ma’ruf dan member makan kepada orang lain tanpa menjadikannya sebagai harta hak milik” 

Para ulama mazhab syafi’i juga telah membolehkan adanya wakaf uang, ini dijelaskan dalam riwayat Imam Syafi’i yang berbunyi:
وروى ابو ثور عن الشافعي جواز وقفها اى الدنانير والدراهيم
“ Abu Tsaur meriwayatkan dari Imam Syafi’i tentang dibolehkannya wakaf dinar dan dirham (Uang)”.
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga membolehkan wakaf uang. Fatwa komisi fatwa MUI itu dikeluarkan pada tanggal 11 Mei 2002. Pada saat itu komisi fatwa MUI juga merumuskan definisi tentang wakaf, yaitu:
حبس مال يمكن الإنقطاع به مع بقاء عينه بقطع فى رقبته على مصرف مباح موجود
“Menekan harta yang dapat dimanfaatkan tanpa lenyap bendanya atau pokonya. Dengan cara tidak melakukan tindakan hukum terhadap benda tersebut (menjual, memberikan, atau mewariskannya), untuk disalurkan (hasilnya) pada sesuatu yang mubah (tidak) haram yang ada”.
Ulama fiqh membagi wakaf kepada dua bentuk : Pertama, wakaf khairi, yaitu wakaf yang sejak semula diperuntukkan bagi kemaslahatan atau kepentingan umum, sekalipun dalam jangka waktu tertentu, seperti mewakafkan tanah untuk membangun masjid, sekolah, dan rumah sakit. Kedua, wakaf ahli atau dzurri, yaitu wakaf yang sejak semula ditentukan kepada pribadi tertentu atau sejumlah orang tertentu, sekalipun pada akhirnya untuk kemaslahatan dan kepentingan umum, karena apabila penerima wakaf telah wafat, harta wakaf itu tidak bisa diwarisi oleh ahli waris yang menerima wakaf. Wakaf tidak boleh di pindah tangan atau dirubah, tetapi kalau itu dikehendaki oleh masyarakat tanah tersebut harus diganti sesuai dengan fungsinya dan manfaatnya juga harus lebih daripada sebelumnya.
Selain hal itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwanya tentang Wakaf Uang pada tanggal 11 Mei 2002, yang menyatakan bahwa :
1.    Wakaf Uang (Cash Wakaf/Waqf al-Nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang.
2.    Termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat berharga,
3.    Wakaf Uang hukumnya jawaz (boleh);
4.    Wakaf Uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang diperbolehkan secara syar’i;
5.    Nilai pokok Wakaf Uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan dan/atau diwariskan.
Dengan demikian, jika dilihat dari landasan hukum wakaf uang yang telah ada dapat disimpulkan bahwa hukumnya boleh baik menurut undang-undang maupun agama.
3.    Sejarah Wakaf Uang
Dalam sejarah Islam, wakaf dikenal sejak masa Rasulullah SAW karena wakaf disyariatkan pada tahun kedua Hijriyah. Ada dua pendapat yang berkembang di kalangan ahli yurisprudensi Islam (fuqaha’) tentang siapa yang pertama kali melaksanakan syariat wakaf. Menurut sebagian pendapat ulama mengatakan bahwa yang pertama kali melaksanakan wakaf adalah Rasulullah SAW yaitu wakaf tanah milik Nabi SAW untuk dibangun masjid. Sebagian ulama menyatakan bahwa yang pertama kali melaksanakan syariat wakaf adalah Umar bin Khatab. Pendapat ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan Ibnu Umar r.a, sebagaimana telah dikemukakan di atas.
Praktek wakaf juga berkembang luas pada masa dinasti Umayyah dan dinasti Abbasiyah dan dinasti sesudahnya, banyak orang berduyun-duyun untuk melaksanakan wakaf, dan wakaf tidak hanya untuk orang-orang fakir dan miskin saja, tetapi wakaf menjadi modal untuk membangun lembaga pendidikan, membangun perpustakaan dan membayar gaji para staffnya, gaji para guru dan beasiswa untuk para siswa dan mahasiswa. Antusiasme masyarakat kepada pelaksanaan wakaf telah menarik perhatian negara untuk mengatur pengelolaan wakaf sebagai sektor untuk membangun solidaritas sosial dan ekonomi masyarakat.
Di Indonesia, kegiatan wakaf dikenal seiring dengan perkembangan dakwah Islam di Indonesia. Di samping melakukan dakwah Islam, para ulama juga sekaligus memperkenalkan ajaran wakaf. Hal ini terbukti dari banyaknya masjid-masjid yang bersejarah dibangun di atas tanah wakaf. Ajaran wakaf ini terus berkembang di Indonesia, baik pada masa dakwah pra kolonial, masa kolonial, maupun pasca kolonial pada masa Indonesia merdeka.
Hal ini terlihat dari kenyataan bahwa lembaga wakaf yang berasal dari agama Islam ini telah diterima (diresepsi) menjadi hukum adat bangsa Indonesia sendiri. Masa pemerintahan kolonial merupakan momentum kegiatan wakaf. Karena pada masa itu, perkembangan organisasi keagamaan, sekolah, madrasah, pondok pesantren, masjid, semuanya merupakan swadaya dan berdiri di atas tanah wakaf. Namun, perkembangan wakaf kemudian hari tak mengalami perubahan yang berarti. Kegiatan wakaf dilakukan terbatas untuk kegiatan keagamaan, seperti pembangunan masjid, mushalla, langgar, madrasah, perkuburan, sehingga kegiatan wakaf di Indonesia kurang bermanfaat secara ekonomis bagi rakyat banyak.
Walaupun beberapa aturan telah dibuat oleh pemerintah terkait dengan mekanisme wakaf, seperti PP Nomor 28 Tahun 1977 Tentang Perwakafan Tanah Milik, akan tetapi PP ini hanya mengatur wakaf pertanahan saja. Ini berarti tak jauh beda dengan model wakaf pada periode awal, identik dengan wakaf tanah, dan kegunaannya pun terbatas pada kegiatan sosial keagamaan, seperti masjid, kuburan, madrasah, dan lain-lain.
Karena minimnya regulasi yang mengatur tentang perwakafan, maka tidaklah heran jika perkembangan wakaf di Indonesia mengalami stagnasi. Stagnasi perkembangan wakaf di Indonesia mulai mengalami dinamisasi ketika pada tahun 2001, beberapa praktisi ekonomi Islam mulai mengusung paradigma baru ke tengah masyarakat mengenai konsep baru pengelolaan wakaf uang untuk peningkatan kesejahteraan umat. Ternyata konsep tersebut menarik dan mampu memberikan energi untuk menggerakkan kemandegan perkembangan wakaf. Kemudian pada tahun 2002, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyambut konsep tersebut dengan mengeluarkan fatwa yang membolehkan wakaf uang (Waqf al-Nuqud).
Fatwa MUI tersebut kemudian diperkuat oleh hadirnya Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf yang menyebutkan bahwa wakaf tidak hanya benda tidak bererak, tetapi juga dapat berupa benda bergerak, seperti uang.  Selain itu, diatur pula kebijakan perwakafan di Indonesia, mulai dari pembentukan nadzir sampai dengan pengelolaan harta wakaf. Untuk dapat menjalankan fungsinya, Undang-Undang ini masih memerlukan perangkat lain yaitu Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Agama tentang Wakaf Uang  yang akan menjadi juklak dalam implementasinya, serta adanya Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang akan berfungsi sebagai sentral nadzir wakaf. Setelah melalui proses panjang, pada penghujung tahun 2006 terbitlah Peraturan Pemerintah No. 42/2006 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Wakaf. Setelah itu, pada juli 2007 keluar Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 75/M tahun 2007 yang memutuskan dan mengangkat keanggotaan BWI periode 2007-2010.
Dengan demikian, ternyata dalam perjalanan sejarahnya, wakaf akan selalu berkembang bersamaan dengan laju perubahan zaman berdasarkan berbagai inovasi-inovasi yang relevan dengan tetap mengedepankan dan berpandukan prinsip Syariah. Lahirnya Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf berikut peraturan turunannya merupakan titik tolak peningkatan pemberdayaan potensi wakaf di Indonesia ke arah yang lebih produktif dalam bingkai fiqh Indonesia.
Mereka yang memiliki kepedulian serta perhatian terhadap kelangsungan agamanya rela melepaskan sebagian tanahnya atau menyumbangkan sebagian harta miliknya untuk kepentingan rumah peribadatan. Contoh yang paling nyata dari adanya praktik wakaf sebelum Islam adalah tempat-tempat ibadah yang dibangun di atas tanah seperti dibangunnya Masjid Al-Haram dan Masjid Al-Aqṣ ha. Kedua masjid itu dimanfaatkan untuk kemaslahatan umat.
Jika praktik wakaf telah dikenal sebelum Islam, maka yang membedakannya dengan wakaf dalam Islam adalah bahwa praktik wakaf yang diamalkan masyarakat jahiliyah dilakukan semata-mata hanya untuk mencari prestise (kebanggaan). Sedangkan dalam Islam bertujuan untuk mencari ridla Allah dan sebagai sarana mendekatkan diri kepada-Nya.
4.    Rukun dan Syarat Wakaf Uang
Suatu akad wakaf  uang dapat dianggap sah secara syara’ harus memenuhi 4 (empat) unsur berikut, yaitu :
1.    Orang yang berwakaf (waqif)
Dalam hal ini waqif harus memenuhi syarat-syarat untuk melakukan tabarru’, yaitu melepaskan hak milik dengan ikhlas tanpa imbalan materi apapun. Orang dikatakan mempunyai kecakapan bertabarru’ apabila ia telah balig, berakal sehat, dan tidak terpaksa.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 1977, syarat-syarat waqif adalah sebagaimana yang diatur dalam pasal 3 ayat 1 yang berbunyi: “Badan-badan hukum Indonesia atau orang-orang yang telah dewasa dan sehat akalnya yang oleh hukum tidak terhalang untuk melakukan perbuatan hukum atas kehendak sendiri dan tanpa paksaan dari pihak-pihak, dapat mewakafkan tanah miliknya dengan memperhatikan peraturan-peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Dari isi pasal 3 ayat (1) tersebut dapat dilihat adanya persamaan dengan hukum Islam mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh orang yang berwakaf (waqif).
Sedangkan dalam kitab suci syarat orang yang berwakaf (waqif) ada empat perkara yaitu:
a.    Waqif  harus merdeka dan memiliki hak penuh terhadap barang yang diwakafkan. Tidak sah wakaf dari seorang budak sahaya dan tidak sah pula mewakafkan milik orang lain atau wakaf seorang pencuri atas barang curiannya.
b.    Orang yang berwakaf itu harus berakal sempurna. Tidak sah wakaf orang gila dan orang lemah akalnya disebabkan sakit atau lanjut usia, termasuk juga wakafnya orang dungu karena akalnya dipandang kurang. Kesempurnaan akal dibutuhkan dan bahkan menjadi syarat, karena wakaf termasuk prilaku ekonomi yang memerlukan keharusan akal sehat dan pertimbangan-pertimbangan yang matang.
c.    Waqif harus cukup umur atau balig. Oleh para Fuqaha’ balig  dipandang sebagai indikasi sempurnanya akal seseorang. Oleh karena itu, wakaf anak kecil dianggap tidak sah, baik terlepas apakah ia sudah mampu melakukan transaksi wakaf atau belum.
d.    Orang yang berwakaf harus sudah bisa berpikir jernih dan tenang, dan tidak ada tekanan sedikitpun diakibatkan kelalaian atau kebodohan sehingga menyebabkan ia bangkrut, walaupun wakaf tersebut berada di bawah pengawasan wali atau orang yang sudah dewasa.
Mengenai kecakapan bertindak dalam hukum Islam ada dua istilah yang perlu dipahami, yaitu perbedaan istilah baligh dan rasyid (kematangan pertimbangan akal). Kedua istilah tersebut, mengandung pengertian kematangan pertimbangan akal, sehingga dengan syarat ini si waqif dianggap cukup cakap dan mampu melakukan tabarru’.
2.    Harta yang diwakafkan (mauquf )
Dalam hal ini benda wakaf harus dapat dimanfaatkan dalam kurun waktu yang berjangka lama, dengan pengertian tidak habis sekali pakai. Wakaf dipandang sah bila harta wakaf memiliki nilai dan merupakan hak penuh si waqif. Harta wakaf tersebut, boleh jadi berupa saham atau uang yang dapat  diperdagangkan, dengan catatan tingkat spekulasinya tidak begitu tinggi. Artinya, jika harta wakaf hendak dikembangkan dalam bentuk perdagangan misalnya, modal harus diperhitungkan sedemikian matang, sehingga dapat menghasilkan keuntungan sesuai yang diharapkan dengan tujuan untuk pengembangan harta wakaf itu sendiri. Sebagai kode etiknya tentu dalam menjalankan modal harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum Islam, agar terhindar dari hal-hal yang bertentangan dengan hukum Islam. Golongan Malikiyah dan Syi’ah memperbolehkan wakaf benda-benda yang bergerak, sebab menurut mereka wakaf boleh bersifat sementara dan juga boleh untuk selama-lamanya. Demikian pula mazhab Syafi’i dan Hanabilah juga membolehkan wakaf benda yang bergerak seperti uang, sedang keabadian suatu wakaf bergantung pada sifat benda itu sendiri.
3.    Tujuan Wakaf (mauquf ‘alaih)
Tujuan wakaf berdasarkan pemahaman pada hadits Ibnu Umar yang telah disebutkan di atas dapat difahami bahwa harta yang diwakaf kan oleh waqif itu ditujukan kepada orang fakir, kerabat, untuk memerdekakan budak, pada jalan Allah, orang terlantar dan tamu.
Berdasarkan hadits Ibnu Umar ini, dapat disimpulkan bahwa tujuan wakaf tidak terlepas dari dua hal, yaitu:
a.    Untuk mencari keridhaan Allah SWT, termasuk di dalamnya segala macam usaha untuk menegakkan agama Islam, seperti mendirikan tempat-tempat ibadah kaum muslimin, kegiatan dakwah, pendidikan agama Islam, penelitian ilmu-ilmu agama dan sebagainya.
b.    Untuk kepentingan masyarakat, seperti untuk membantu fakir miskin, terlepas apakah orang muslim atau non muslim, mendirikan sekolah, dan panti asuhan, dan sebagainya.
Sekalipun dalam hadits tidak disebutkan secara tegas seluruh tujuan wakaf, namun dapat dipahami bahwa wakaf yang besar pahalanya adalah wakaf dengan tujuan seperti di atas. Para ulama sepakat bahwa wakaf tidak boleh untuk tujuan maksiat, seperti tempat perjudian, tempat pesta dansa, dan perkumpulan-perkumpulan sesat lainnya, karena wakaf menurut kacamata agama Islam tidak mengandung unsur (taqarrut).
4.    Pernyataan wakaf (sighat wakaf)
Pernyataan waqif yang merupakan tanda penyerahan barang atau benda yang diwakafkan, dapat dilakukan dengan lisan atau tulisan. Mengenai pembatasan waktu dalam berwakaf, seperti pernyataan seseorang “Aku wakafkan tanah ini sepuluh tahun” maka mazhab Maliki membolehkan dengan alasan bahwa sesuai dengan hadits Ibnu Umar bahwa wakaf itu semacam sedekah, sedangkan setiap sedekah boleh terbatas waktunya. Tetapi menurut mazhab Hanafi, mazhab  Syafi’i, dan mazhab Zahiri berpendapat bahwa “waktu selama-lamanya” merupakan syarat sahnya wakaf. Dasar pendapat mereka adalah hadits  Ibnu Umar yang menyatakan bahwa wakaf itu tidak boleh dijual, tidak boleh dihibahkan, dan tidak boleh diwariskan.
Dari pendapat tersebut berarti bahwa apabila wakaf tersebut untuk waktu tertentu saja, maka tidak sah wakafnya. Jika terjadi suatu wakaf, walau tidak disebutkan syarat selama-lamanya, berarti wakaf telah melepaskan haknya untuk selama-lamanya. Ia bukan lagi pemilik harta yang telah diwakafkan itu.
Persyaratan mewakafkan sesuatu dapat dilakukan dengan lisan, baik berupa tulisan maupun isyarat yang dapat memberi pengertian wakaf. Sighat wakaf pada hakikatnya merupakan pernyataan (ikrar) dari si waqif  bahwa ia telah mewakafkan hartanya di jalan Allah SWT. Karena itu, sighat wakaf tidak memerlukan qabul atau pernyataan menerima dari pihak yang menerima. Disamping itu wakaf juga merupakan tabarru’ (pelepasan hak milik tanpa imbalan), dan tabarru’ ini tidak memerlukan qabul.
5.    Manfaat Wakaf Uang
Ada empat manfaat utama dari wakaf uang dewasa ini dalam mewujudkan masyarakat yang berkeadilan sosial. Pertama, wakaf uang jumlahnya bisa bervariasi sehingga seseorang yang memiliki dana terbatas sudah dapat mulai memberikan dana wakafnya tanpa harus menunggu menjadi tuan tanah dahulu. Kedua, melalui wakaf uang, aset-aset wakaf yang berupa tanah-tanah kososng bisa mulai dimanfaatkan dengan pembangunan gedung atau diolah untuk lahan pertanian. Ketiga, dana wakaf uang juga bisa membantu sebagian lembaga-lembaga pendidikan Islam yang aliran dananya terkadang kembang-kempis dan menggaji civitas akademika seadanya. Keempat, pada gilirannya umat Islam dapat lebih mandiri dalam mengembangkan dunia pendidikan tanpa harus terlalu bergantung pada anggaran pendidikan dan sosial negara yang sangat terbatas. Selain di atas, terdapat tiga filosofi dasar, seperti diungkapkan Antonio, yang harus ditekankan ketika umat Islam akan menerapkan prinsip wakaf uang.
Pertama, alokasi wakaf uang harus dilihat dalam bingkai proyek yang terintegrasi, bukan bagian-bagian dari biaya yang terpisah-pisah. Contohnya, anggapan dana wakaf akan habis (musnah) bila dipakai untuk membayar gaji pegawai sementara wakaf harus abadi. Dengan bingkai proyek, sesungguhnya dana wakaf akan dialokasikan untuk program-program pendidikan dan sosial dengan segala macam biaya yang terangkum di dalamnya.
Kedua, asas kesejahteraan nadzir, sudah lazim kita dengar bahwa nadzir seringkali diposisikan kerja asal-asalan dan lillahi ta’ala (dalam pengertian sisa-sisa waktu dan bukan perhatian utama) dan wajib berpuasa. Sebagai akibatnya, sering kali kinerja nadzir asal jadi saja. Sudah saatnya, nadhir menjadi sebuah profesi yang memberikan harapan kepada lulusan terbaik umat dan profesi yang memberikan kesejahteraan, bukan saja di akhirat, namun juga di dunia. Di Turki, sebagai misal, badan pengelola wakaf mendapatkan alokasi 5% dari net income wakaf. Sementara itu, The Centre Waqf Council India mengalokasikan dana sekitar 6% dari net income pengelolaan wakaf untuk kebutuhan operasional.
Ketiga, asas transparansi dan akuntabilitas di mana badan wakaf dan lembaga yang dibantunya harus melaporkan setiap tahun akan proses pengelolaan dana kepada umat dalam bentuk audited finacial report termasuk kewajaran dari masing-masing pos biaya.
6.    Asas-Asas Wakaf Uang
a.    Asas Keabadian Manfaat
Ajaran Wakaf yang diajarkan oleh Nabi didasarkan pada salah satu riwayat yang memerintah Umar bin Khattab agar tanah di Khaibar yang dimilikinya untuk disedekahkan. Perintah Nabi itu menekankan bahwa substansi (keberadaan) kebun tersebut tidak boleh diperjual-belikan, dihibahkan atau diwariskan, dan hasilnya disedekahkan untuk kepentingan umat.
Praktek pelaksanaan wakaf yang dianjurkan oleh Nabi yang dicontohkan oleh Umar bin Khattab dan diikuti beberapa sahabat Nabi yang lain yang menekankan pentingnya menahan eksistensi benda wakaf, dan diperintahkan untuk menyedekahkan hasil dari pengelolaan benda tersebut. Pemahaman yang paling mudah untuk dicerna dari maksud Nabi adalah bahwa substansi ajaran wakaf itu tidak semata-mata terletak pada pemeliharaan bendanya, tapi yang jauh lebih penting adalah nilai manfaat dari benda tersebut untuk kepentingan kebijakan umum.
Asas kemanfaatan benda wakaf yang merupakan hasil dari pengelolaan uang waqif menjadi landasan yang paling relevan dengan keberadaan benda itu sendiri. lebih-lebih ibadah wakaf oleh para ulama dikategorikan sebagai amal ibadah shadaqah jariyah yang memiliki nilai pahala yang terus mengalir walaupun yang melakukannya telah meninggal dunia. Tentu saja, dalam pandangan yang paling sederhana sekalipun, bahwa kontinuitas pahala yang dimaksud itu karena terkait dengan aspek kemanfaatan yang bisa diambil secara berkesinambungan oleh pihak kebajikan (kepentingan masyarakat banyak).
b.    Asas Pertanggungjawaban
Pertanggungjawaban merupakan asas paradigma baru wakaf uang. Sebagai sebuah ajaran yang memiliki dimensi ilahiyyah dan insaniyyah, wakaf uang juga harus dipertanggungjawabkan, baik didunia maupun di akhirat kelak. Bentuk dari pertanggungjawaban tersebut adalah pengelolaan secara sungguh-sungguh dan semangat yang didasarkan pada tanggungjawab kepada Allah SWT atas perilaku dan perbuatannya, tanggungjawab kelembagaan kepada pihak yang memberikan wewenang, tanggungjawab dimana segala tindakan yang dilakukan harus sesuai dengan hukum yang berlaku, tanggung jawab kepada masyarakat dengan tidak mencederai norma-norma sosial yang ada.
c.    Asas Profesionalitas Manajemen
Manajemen pengelolaan menempati posisi paling urgen dalam dunia perwakafan. Karena yang paling menentukan harta wakaf itu lebih bermanfaat atau tidak tergantung pada pola pengelolaan, bagus atau buruk. Kalau pengelolaan harta dan benda wakaf selama ini hanya dikelola seada-adanya dengan menggunakan manajemen kepercayaan dan sentralisme kepemimpinan yang mengesampingkan aspek pengawasan, maka dalam pengelolaan wakaf uang secara modern harus menonjolkan sistem yang lebih produktif dan professional. Asas professional dan produktif ini seharusnya dijadikan semangat pengelolaan harta dan benda wakaf dalam rangka mengambil kemanfaatan yang lebih luas dan lebih nyata untuk kepentingan masyarakat banyak (kebajikan).
Potret kepemimpinan manajemen yang baik dalam lembaga kenadziran bias dilihat dari tiga aspek yaitu pertama, transparansi yang menjadi cirri utama yang harus dilakukan oleh seorang pemimpin dan harus dijadikan tradisi untuk menutup tindakan ketidakjujuran, korupsi, manipulasi dan lain sebagainya. Kedua, pertanggungjawaban umum yang merupakan wujud dari pelaksanaan sifat amanah (kepercayaan) dan siddiq (kejujuran). Ketiga, aspiratif dengan tujuan menghindari terjadinya pola pengambilan keputusan secara sepihak oleh kalangan elit kepemimpinan.
d.    Asas Keadilan Sosial
Konsep keadilan sosial yang dianut oleh Islam juga menjadi asas paradigma baru wakaf uang, yaitu jika kita mewakafkan sebagian harta tidak tertuju pada aspek kedermawaan seorang belaka, tetapi dengan sikap tersebut mengandung sisi penegakan keadilan sosial yang lebih merata. Dikarenakan memiliki asas fundamental tersebut lah, maka wakaf uang harus dikelola secara produktif dan profesional agar tidak menjadi tumpukan-tumpukan harta yang sedikit atau tidak memberi manfaat kepada masyarakat umum.
7.    Wakaf Tunai dalam Perspektif Hukum Islam
Di kalangan masyarakat muslim (Indonesia), wakaf masih difahami kurang proporsional. Pemahaman tersebut tentunya tidak lepas dari berbagai pengaruh imam madzab. Imam Syafi’i, misalnya sangat menekankan wakaf pada fixwed asset (harta tetap), sehingga menjadikannya syarat sah wakaf. Dengan demikian pembahasan harta benda wakaf dalam fiqh klasik Imam Syafi’i seperti al Umm atau bahkan fiqh modern seperti fiqh as Sunnah Sayyid Sabiq tidak memperbolehkan  wakaf tunai/uang, karena dinilai tidak akan kekal ketika dimanfaatkan. Selain itu, alasan lain adalah jika berdasarkan ‘Urf (kebiasaan yang berlaku), maka wakaf uang hanya berlaku di wilayah-wilayah tertentu dari bekas wilayah kekaisaran Bizantium (Romawi) saja, di tempat lain tidak berlaku.
Sedangkan Imam Malik mengartikan ‘keabadian’ lebih pada nature barang yang diwakafkan, baik itu asset tetap maupun asset bergerak. Ia memperluas bahasan wakaf mencakup barang-barang bergerak lainnya seperti sapi atau wakaf buah tertentu, begitu pula dengan uang tunai yang bisa digunakan untuk menopang pengelolaan wakaf secara produktif.
Pendapat serupa juga dikemukakan Imam Hanafi yang memperbolehkan wakaf tunai dengan syarat nilai pokoknya dapat terjamin kelestariannya, tidak dijualm tidak dihibahkan dan atau diwariskan dan selama digunakan untuk hal-hal yang diperbolehkan.
Dalam hal ini, MUI memperbolehkan wakaf tunai setelah memperhatikan fatwa-fatwa ulama besar seperti:
1.    Imam az Zuhri (waft 124 H), memperbolehkan wakaf uang dengan cara menjadikan uang tersebut sebagai modal usaha kemudian keuntungannya di salurkan kepada mauquf ‘alaihi. (pihak atau lembaga yang menangani wakaf)
2.    Mutaqaddimin dari ulama madzab Hanafi, memperolehkan wakaf uang sebagai pengecualian atas dasar istihsan bi l ‘urfi.
3.    Abu Tsaur meriwayatkan dari Imam Syafi’i tentang kebolehan wakaf uang.

D.    Simpulan
Melihat pembahasan di atas, mengenai zakat profesi dan wakaf, utamanya wakaf tunai perlu dilihat dari aspek maslahatnya sebagaimana dalam konteks maqashid al syariah, sehingga asset-aset wakaf yang selama ini ada dan aka nada dapat dijadikan sebagai asset berharga umat Islam yang dapat digunakan dalam berbagai sektor kehidupan, baik sosial, ekonomi, pendidikan, ibadah. Dan yang lebih penting lagi adalah bahwa untuk berwakaf tidak perlu menunggu menjadi orang kaya, karena dengan wakaf tunai ini semua masyarakat muslim dapat berkontribusi dalam membangun kemajuan Islam.
Sementara zakat profesi merupakan temuan baru dalam kajian hukum Islam yang perlu dikembangkan lagi mengingat jenis profesi dewasa ini sangat bermacam-macam sehingga harta atau pendapatan yang diraih oleh setiap muslim juga dapat dinikmati oleh muslim yang lain sebagaimana ketentuan yang disepakati dalam ijtihad para ulama. Untuk mengetahui secara detail pembahasan zakat profesi, dalam hal ini penulis merekomendasikan untuk menelaah karya Dr. Yusuf Qardawi tentang Hukum Zakat. Wallahu a’lam bi muradihi.














Daftar Pustaka

Abdurrahman, 1994,  Masalah Perwakafan Tanah Milik, Bandung : Citra Aditya Bakti
al-Kabisi, Muhammad Abid Abdullah, 1977, Ahkam al-Waqf fi al-Syariah al-Islamiyah. Baghdad: Mathba’ah al-Irsyad. Alih bahasa Ahrul Sani Faturrahman dkk, judul Indonesia: Hukum Wakaf,2004, Jakarta: DD Republika dan IIMan
Al-Mawardi, 1994, al-Hawi al-Kabir, tahqiq Mahmud Mathraji, Beirut : Dar al-Fikr, Juz IX
Basyir, Ahmad Azhar, 2000, Hukum Islam, Yogyakarta: UII Press
Daradjat, Zakiah, 1993, Ilmu Fiqh, Yogyakarta: Dana Bhakti Wakaf
Didin Hafidhudin, 2002, Zakat Dalam Perekonomian Modern, Jakarta: Gema Insani Press
Direktorat Pemberdayaan Wakaf dan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Paradigma Baru Wakaf di Indonesia, (Jakarta : Februari 2008), hal. 1.
Direktorat Pemberdayaan Wakaf dan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, 2009,  Strategi Pengembangan Wakaf Uang di Indonesia, Jakarta : Februari
Direktorat Pemberdayaan Wakaf dan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, 2008, Paradigma Baru Wakaf di Indonesia, Jakarta : Februari
Fatwa Majelis Ulama Indonesia Tentang Wakaf Uang Tahun 2002.
http://fis.uii.ac.id/images/la-riba-vol4-no1-2010-05-medias.pdf.
http://makhrus.jagakarsa.ac.id/2006/zakat-profesi-zakat-penghasilan-dalam-tinjauan-syari.mac.
http://www.pesantrenvirtual.com/index.php?option=com_content&view=article&id=1180:zakat-profesi&catid=9:zakat&Itemid=61
Keputusan Komisi Fatwa MUI tertanggal 11 Mei 2002
Kurnia, Hikmat dan A. Hidayat,  2008, Panduan Pintar Zakat, Jakarta: Quantum Media
Manzur, Ibn, 1945, Lisan al-‘Arab, Jilid II, Kairo: al-Dar al-Misriyyah li al-Ta’lif wa al-Tarjamah
Mufraini, M. Arif, 2006, Akutansi dan Manajemen Zakat, Jakarta: Kencana, 2006
Muhammad, 2002, Zakat Profesi: Wacana Pemikiran dalam Fiqih Kontemporer, Jakarta: Salemba Diniyah, 2002
Qordawi, Yusuf, 2007,  Hukum Zakat, Cet. X, Jakarta; Pustaka Litera Antarnusa
Rusyd, Ibn, Bidâyat al-Mujtaahid, Jilid 1, Mustafa babi halabi, 1379 H- 1960 M
Saroso, 1984, Tinjauan Yuridis, Yogyakarta : Liberty Jogjakarta
Suhadi, Imam, 1985,  Hukum Wakaf di Indonesia,  Cet. I, Yogyakarta: Dua Dimensi
Tim Dewa Syariah PKS, 2006, Fatwa-Fatwa Dewan Syaria’ah PKS, Bandung: Harakatuna Publising
Tim Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggara Haji Depag RI
Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf pasal 1 ayat 1.

E-Commerce Dalam Perspektif Fiqh Bisnis Kontemporer

Globalisasi dibidang ekonomi telah menjadi kerangka acuan dan sekaligus contoh yang saat ini paling jelas bisa menggambarkan bagaimana kekuatan global bisa berdampak pada banyak aspek kehidupan. Salah satunya adalah terjadinya proses globalisasi keuangan yang memiliki signifikansi dan kekuatan yang sangat besar.
Salah satu ekses dari globalisasi ekonomi adalah melalui Teknologi Informasi (Information Technology), telekomunikasi dan komputer adalah lahirnya model transaksi yang tidak perlu bertemu secara langsung atau face to face. Transaksi cukup dilakukan dengan menggunakan media elektronik yaitu media internet. Transaksi ini dikenal dengan nama electronic commerce (e-commerce). Dalam bidang perdagangan misalnya, internet mulai banyak dimanfaatkan sebagai media aktivitas bisnis terutama karena kontribusinya terhadap efisiensi pasar di tengah arus globalisasi komunikasi yang semakin terpadu (Global Communication Network). Dengan semakin populernya internet seakan telah membuat dunia semakin menciut (shrinking the world) dan semakin memudarkan batas-batas negara berikut kedaulatan dan tatananan masyarakatnya yang dibantu oleh komputer sebagai alat bantu manusia dengan didukung perkembangan teknologi informasi telah membantu akses ke dalam jaringan jaringan publik (public network) dalam melakukan pemindahan data dan informasi.
Menurut WTO (World Trade Organization), cakupan e-commerce meliputi bidang produksi, distribusi, pemasaran, penjualan, dan pengiriman barang atau jasa elektronik. Ada beberapa faktor yang mempengaruhi sistem perdagangan beralih ke media elektronik yaitu :
1.    E-commerce memiliki kemampuan untuk menjangkau lebih banyak pelanggan dan setiap saat informasinya dapat diakses secara up to date dan terus-menerus.
2.    E-commerce dapat mendorong kreativitas dari pihak penjual secara cepat dan tepat dalam pendistribusian informasi yang disampaikan secara periodik.
3.    E-commerce dapat menciptakan efisiensi waktu yang tinggi dan murah serta informative.
4.    E-commerce dapat meningkatkan kepuasan pelanggan, dengan pelayanan cepat, mudah, aman, dan akurat.
B.    Pembahasan
1.    Pengertian E-commerce
Perdagangan elektronik atau e-dagang (bahasa Inggris: Electronic Commerce, juga E-Commerce) adalah penyebaran, pembelian, penjualan, pemasaran barang dan jasa melalui sistem elektronik seperti internet atau televisi, world wide web (www), atau jaringan komputer lainnya. e-dagang dapat melibatkan transfer dana elektronik, pertukaran data elektronik, sistem manajemen inventori otomatis, dan sistem pengumpulan data otomatis.
Industri teknologi informasi melihat kegiatan e-dagang ini sebagai aplikasi dan penerapan dari e-bisnis (e-business) yang berkaitan dengan transaksi komersial, seperti transfer dana secara elektronik, SCM (Supply Chain Management), e-pemasaran (e-marketing), atau pemasaran online (online marketing), pemprosesan transaksi online (online transaction processing), pertukaran data elektronik (Electronic Data Interchange/IDI), dan lain-lain.
E-dagang atau e-commerce merupakan bagian dari e-business, di mana cakupan e-business lebih luas, tidak hanya sekadar perniagaan tetapi mencakup juga kolaborisasi (pengolaborasian) mitra bisnis, pelayanan nasabah, lowongan pekerjaan dan lain-lain. Selain teknologi jaringan www. e-dagang juga memerlukan teknologi basisdata atau pangkalan data (data-bases), e-surat atau surat elektronik (e-mail), dan bentuk teknologi non komputer yang lain seperti halnya sistem pengiriman barang, dan alat pembayaran untuk e-dagang ini.
Beberapa aplikasi umum yang berhubungan dengan e-commerce adalah:
1.    E-mail dan Messaging
2.    Content Management Systems
3.    Dokumen, spreadsheet, database
4.    Accounting dan sistem keuangan
5.    Informasi pengiriman dan pemesanan
6.    Pelaporan informasi dari klien dan enterprise (perusahaan)
7.    Sistem pembayaran domestik dan internasional
8.    Newsgroup
9.    On-line Shopping
10.    Conferencing
11.    Online Banking/Internet Banking
12.    Digital Product/Non Digital Product

Dalam mengimplementasikan e-commerce tersedia suatu integrasi rantai nilai dari infrastrukturnya, yang terdiri dari tiga lapis; Pertama, insfrastruktur sistem distribusi (flow of good); Kedua, insfrastruktur pembayaran (flow of money); dan Ketiga, Infrastruktur sistem informasi (flow of information).
Dalam hal kesiapan infrastruktur e-commerce logistics follow trade, bahwa semua transaksi akan diikuti oleh perpindahan barang dari sisi penjual kepada pembeli. Agar dapat terintegrasinya sistem rantai pasokan (supply) dari supplier, ke pabrik, ke gudang, distribusi, jasa transportasi, hingga ke customer maka diperlukan integrasi sistem perusahaan (enterprise system) untuk menciptakan supply chain visibility (rantai pasokan visibilitas).
Roger Clarke dalam Electronic Commerce Definitions, menyatakan bahwa e-commerce adalah the conduct of commerce in goods and services, with the assistance of  telecomunications and telecomunications-based tools. 
Menurut Mariza Arfina dan Robert Marpaung e-commerce dapat diartikan sebagai suatu cara berbelanja atau berdagang secara online atau direct selling yang memanfaatkan fasilitas Internet dimana terdapat website yang dapat menyediakan layanan "get and deliver".
Secara umum, e-commerce dapat diartikan sebagai proses transaksi jual beli secara elektronik melalui media internet.
2.    Kedudukan E-commerce dalam Hukum di Indonesia
Keberadaan E-commerce di Indonesia, secara umum dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekronik (UU ITE), transaksi elektronik didefinisikan sebagai perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya. Sedangkan kontrak elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui sistem elektronik. Transaksi elektronik yang dituangkan ke dalam kontrak elektronik ini mempunyai kekuatan mengikat para pihak yang membuatnya.
Secara umum, e-commerce masuk ke dalam lingkup hukum perdata, khusunya hukum perikatan. Untuk itu Kitab Undang–Undang Hukum Perdata dapat digunakan sebagai salah satu ketentuan hukum dalam melakukan perdagangan elektronik. Salah satu contohnya adalah dalam pasal 1320 yang memuat mengenai syarat sahnya suatu perikatan, yaitu:
1.    Sepakat
Dalam e-commerce kesepakatan ini dilakukan dengan cara pengisian formulir pemesanan barang yang diinginkan oleh pembeli.
2.    Cakap
Kecakapan para pihak sebetulnya cukup sulit dibuktikan dalam kegiatan perdagangan elektronik ini, namun demikian masih dapat dipenuhi yaitu dengan memasukkan beberapa huruf dan angka sesuai dengan yang ada di layar, yang dipilih secara acak oleh komputer. Dengan demikian diasumsikan orang yang melakukan perbuatan hukum tersebut dapat membaca form kesepakatan. Hal ini berdasarkan pada 1866 KUH Perdata, 164 HIR jo pasal 15 UU N0. 8/1997 tentang Dokumen Perusahaan.
3.    Hal Tertentu
Maksudnya adalah ada benda yang dijadikan objek perikatan atau perdagangan, yang biasanya dapat dilihat dari foto dan/atau video dalam website penjualan tersebut.
4.    Sebab yang Halal
Bahwa objek yang diperdagangkan bukan merupakan sesuatu yang melanggar hukum, sebagai contohnya: “narkoba”. Apabila hal tersebut dilakukan maka perikatannya batal demi hukum.
Selain itu, mengenai e-commerce terdapat beberapa peraturan perundangan yang terkait antara lain: 1) UU larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat No.5/ 1999 UU; 2) Perlindungan Konsumen No. 8/ 1999, 3) UU Telekomunikasi No. 36/ 1999; 4) UU Hak Cipta No.12/ 1997; 5) UU Merek No. 15/ 2001; 6) UU Dokumen Perusahaan No. 8/ 1997 (pasal 15) jo Peraturan Pemerintah No.88/1999 tentang Tata Cara Pengalihan Dokumen Perusahaan, SEMA No.39/TU/88/102/Pid, dan 7) RUU Pemanfaatan Tehnologi Informasi (RUU PTI).
3.    Jenis E-Commerce
Jenis e-commerce dapat dibagi menjadi beberapa jenis yang memiliki karakteristik berbeda-beda, antara lain:
1.    Business to Business (B2B), ciri-cirinya adalah:
a)    Trading partners yang sudah diketahui dan umumnya memiliki hubungan (relationship) yang cukup lama. Informasi hanya dipertukarkan dengan partner tersebut. Dikarenakan sudah mengenal lawan komunikasi, maka jenis informasi yang dikirimkan dapat disusun sesuai dengan kebutuhan dan kepercayaan (trust).
b)    Pertukaran data (data exchange) berlangsung berulang-ulang dan secara berkala, misalnya setiap hari, dengan format data yang sudah disepakati bersama. Dengan kata lain, servis yang digunakan sudah tertentu. Hal ini memudahkan pertukaran data untuk dua entiti yang menggunakan standar yang sama.
c)    Salah satu pelaku dapat melakukan inisiatif untuk mengirimkan data, tidak harus menunggu parternya.
d)    Model yang umum digunakan adalah peer-to-peer, dimana processing intelligence dapat didistribusikan di kedua pelaku bisnis.
2.    Business to Consumer (B2C), ciri-cirinya adalah:
a)    Terbuka untuk umum, dimana informasi disebarkan ke umum.
b)    Servis yang diberikan bersifat umum (generic) dengan mekanisme yang dapat digunakan oleh khalayak ramai. Sebagai contoh, karena sistem Web sudah umum digunakan maka servis diberikan dengan menggunakan basis Web.
c)    Servis diberikan berdasarkan permohonan (on demand). Konsumer melakukan inisiatif dan produser harus siap memberikan respon sesuai dengan permohonan.
d)    Pendekatan client atau server sering digunakan dimana diambil asumsi client menggunakan sistem yang minimal (berbasis Web) dan processing (business procedure) diletakkan di sisi server.
3.    Collaborative Commerce (Perdagangan Kolabratif)
4.    Consumen to consumen(C2C)
Dalam C2C seseorang menjual produk atau jasa ke orang lain. Dapat juga disebut sebagai pelanggan ke palanggan yaitu orang yang menjual produk dan jasa ke satu sama lain, seperti seperti lelang, iklan kecik dan layanan personal.
5.    Comsumen to Business(C2B).
Dalam C2B konsumen memeritahukan kebutuhan atas suatu produk atau jasa tertentu, dan para pemasok bersaing untuk menyediakan produk atau jasa tersebut ke konsumen. Contohnya di http://www.priceline.com, dimana pelanggan menyebutkan produk dan harga yang diinginkan, dan priceline mencoba menemukan pemasok yang memenuhi kebutuhan tersebut.
6.    Intra Organisational (Perdagangan Intrabisnis)
Dalam situasi ini perusahaan menggunakan e-commerce secara internal untuk memperbaiki operasinya.
7.    Goverment to Citizen (G2C)
Dalam kondisi ini sebuah entitas (unit) pemerintah menyediakan layanan ke para warganya melalui teknologi e-commerce dan e-government.  Kategori e-government, antara lain pemerintah ke warga (goverment to citizen), pemerintah ke perusahaan (goverment to business), pemerintah ke pemerintah (goverment to government), dan perdagangan mobile (mobile commerce—m-commerce).
C.    Keuntungan dan Kerugian E-Commerce
1.    Keuntungan
a.    Bagi perusahaan, memperpendek jarak, perluasan pasar, perluasan jeringan mitra bisnis dan efisiensi, dengan kata lain mempercepat pelayanan ke pelanggan, dan pelayanan lebih responsif, serta mengurangi biaya-biaya yang berhubungan dengan kertas, seperti biaya pos surat, pencetakan, laporan dan sebagainya sehingga dapat meningkatkan pendapatan.
b.    Bagi konsumen, efektif, aman secara fisik dan flesibel.
c.    Bagi masyarakat umum, mengurangi polusi dan pencemaran lingkungan, membuka peluang kerja baru, menguntungkan dunia akademis, meningkatkan kualitas SDM dan lain sebagainya.
2.    Kerugian
a.    Meningkatkan individualisme bagi pelaku e-commerce karena seseorang dapat bertransaksi dan mendapatkan barang/jasa tanpa bertemu dengan siapapun.
b.    Terkadang dapat menimbulkan kekecewaan terhadap obyek perdagangan.
c.    Masih lemahnya hukum yang mengatur bisnis e-commerce.
d.    Belum ada standar kualitas, keamana dan reliability yang diterima secara universal.
D.    Ketentuan dan Landasan Hukum E-Commerce dalam Perspektif Fiqh
Dalam bidang ekonomi, Islam menetapkan aturan-aturan yang komprehensif tentang keterkaitan antara dua orang yang melakukan transaksi melalui adanya hukum-hukum agama tentang itu. Aturan itu merupakan rambu-rambu bagaimana mencari dan mengembangkan harta sekaligus pengalokasiannya.  Manusia hanya sebagai penjaga harta yang harus mengoptimalkan usaha dan kekuatannya melalui strategi dan aturan yang yang ada.
Atas dasar ini juga, para fuqaha membuat suatu kaidah atau aturan-aturan ekonomi yang dapat menjadi mediasi bagi manusia untuk saling melakukan transaksi dengan model yang diperbolehkan seperti jual beli termasuk dalam masalah perniagaan elektronik.
Pada dasarnya segala sesuatu dalam bermu’amalah diperbolehkan sampai ada larangan yang mengaturnya. Hal ini sesuai dengan kaidah fiqh mu’amalah:
الْأَصْلُ فِي الْمُعَامَلَاتِ الإِبَاحَةُ حَتَّى يَدُلَّ الدَّلِيْلُ عَلَى تَحْرِيْمِهَا
“Hukum asal dalam urusan  mu’amalah adalah boleh, kecuali ada dalil yang mengharamkannya”
Imam al Syafi’i menjelaskan bahwa prinsip-prinsip mu’amalah berbeda dengan prinsip-prinsip aqidah ataupun ibadah. Dr. Muhammad ‘Utsman Syabir dalam al-Mu’amalah al-Maliyah al-Muashirah fî al-Fiqh al-Islmiy menyebutkan prinsip-prinsip tersebut, yaitu:
a.    Fiqh mu’malah dibangun di atas dasar-dasar umum yang dikandung oleh beberapa nash (teks) berikut :
1)    Firman Allah swt:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. an-Nisa`, [4]: 29).

Ÿ“Janganlah kalian makan harta di antara kalian dengan cara yang batil dan janganlah kalian menyuap dengan harta itu, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS. al-Baqarah [2]: 188)

“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka Berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah Telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang Telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang Telah diambilnya dahulu  (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya”. (QS. al-Baqarah [2]: 275)
   
    Ketentuan dalam jual beli juga tidak lepas dari akad seperti yang ditegaskan oleh Allah swt:
“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya”. (QS. al-Maidah [5]: 1)

Urgensitas dalam akad adalah makna yang terkandung dalam akad tersebut, bukan atas dasar lafadz yang diucapkan. Ini sesuai dengan kaidah fiqhiyah :
 العِبْرَةُ فىِ الْعُقُوْدِ لِلْمَقَاصِدِ وَ الْمَعَانىِ لاَ لِلأَلْفَاظِ وَ الْمَعاَنِى
“Yang dianggap dalam suatu akad adalah maksud-maksud dan makna-makna, bukan lafadz-lafadz dan bentuk-bentuk perkataan”. 
Petunjuk Rosulullah saw dalam konteks perniagaan atau jual beli, dapat disimak dari hadis yang diriwayatkan oleh imam Bukhari dan Muslim dari Abi Said al Khudzri r.a  sebagai berikut:
لاَ تَبِيْعُوا الذَّهَبَ باِلذَّهَبِ إلاَّ مِثْلاًبِمِثْلٍ وَلاَ تُشِفُّوا بَعْضَهاَ عَلىَ بَعْضٍ وَلاَ تَبِيْعُوا الْوَرِق باِلْوَرِق إلاَّ بِمِثْلٍ  وَلاَ تُشِفُّوا بَعْضَهاَ عَلىَ بَعْضٍ وَلاَ تَبِيْعُوا مِنهاَ غاَإباً بِناَجِزٍ
“Janganlah kamu jual emas dengan emas melainkan sesuatu yang sama  dengan sesuatu yang sama, dan janganlah kamu tambah sebagian atas sebagian, dan janganlah kamu jual perak dengan perak melainkan sesuatu yang sama  dengan sesuatu yang sama, dan janganlah kamu tambah sebagian atas sebagian , dan janganlah kamu jual yang hadlirnya dengan yang ghaibnya”.  

2)    Hadis Nabi Muhammad saw dari Ibnu Umar:
نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ
“Rasulullah saw melarang jual beli gharar (mengandung ketidakjelasan).”
b.    Pada dasarnya, hukum segala jenis mu’amalah adalah boleh. Tidak ada satu model atau jenis mu’amalah pun yang tidak diperbolehkan, kecuali jika didapati adanya nash sahih yang melarangnya, atau model atau jenis mu’amalah itu bertentangan dengan prinsip mu’amalah Islam. Firman Allah swt:
“Katakanlah, terangkanlah kepadaku tentang rizki yang diturunkan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan sebagiannya halal. Katakanlah, apakah Allah telah memberikan izin kepadamu (tentang ini), ataukah kamu mengada-ada atas nama Allah.” (QS. Yunus, [10]: 59)
c.    Fiqh mu’amalah mengompromikan karakter tsubut dan murûnah. Tsubut artinya tetap, konsisten, dan tidak berubah-ubah. Artinya, prinsip-prinsip Islam baik dalam hal akidah, ibadah, maupun mu’amalah, bersifat tetap, konsisten, dan tidak berubah-ubah sampai kapan pun. Namun demikian, dalam tataran praktis, Islam; khususnya dalam mu’amalah; bersifat murunah, fleksibel, menerima perubahan dan adaptasi sesuai dengan perkembangan zaman dan kemajuan teknologi, selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip tersebut.
d.    Fiqh mu’amalah mengompromikan karakter tsubut dan murunah. Tsubut artinya tetap, konsisten, dan tidak berubah-ubah. Artinya, prinsip-prinsip Islam baik dalam hal akidah, ibadah, maupun mu’amalah, bersifat tetap, konsisten, dan tidak berubah-ubah sampai kapan pun. Namun demikian, dalam tataran praktis, Islam; khususnya dalam mu’amalah; bersifat murunah, fleksibel, menerima perubahan dan adaptasi sesuai dengan perkembangan zaman dan kemajuan teknologi, selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip tersebut.
e.    Fiqh mu’amalah dibangun di atas prinsip menjaga kemaslahatan dan ‘illah (alasan disyariatkannya suatu hukum). Tujuan dari disyariatkannya mu’amalah adalah menjaga dharuriyyat, hajiyyat, dan tahsiniyyat. Prinsip-prinsip mu’amalah kembali kepada dharurat al khamsah, salah satunya adalah hifzh al-mal, Sedangkan berbagai akad seperti jual beli, sewa menyewa, dan lain-lain; disyariatkan untuk memenuhi kebutuhan manusia dan menyingkirkan kesulitan dari mereka. Bertolak dari sini, banyak hukum mu’amalah yang berjalan seiring dengan maslahat yang dikehendaki oleh syari’ (Allah) ada padanya. Artinya, jika maslahatnya berubah, atau maslahatnya hilang, maka hukum mu’amalah itu pun berubah. Al-’Izz bin ‘Abdus Salam menyatakan, “Setiap aktivitas yang tujuan disyariatkannya tidak terwujud, maka aktivitas itu hukumnya batal.” Dengan bahasa yang berbeda, al Syathibiy sependapat dengan al-’Izz. Asy-Syathibiy berkata, “Memerhatikan hasil akhir dari berbagai perbuatan adalah sesuatu yang mu’tabar (diakui) menurut syariat.” (Asy-Syafi’i).
E.    Konsep Jual Beli Dalam Islam
Jual beli secara bahasa adalah saling menukar. Kata al bai’ (jual) dan al syiraa (beli) dipergunakan biasanya dalam pengertian yang sama. Dua kata ini masing-masing mempunyai makna dua yang satu sama lainnya bertolak belakang.
Sedangkan secara istilah jual beli adalah suatu perjanjian tukar menukar benda atau barang yang mempunyai nilai secara sukarela di antara kedua belah pihak, yang satu menerima benda-benda dan pihak yang lain menerimanya sesuai dengan perjanjian atau ketentuan yang telah dibenarkan oleh syara’ dan disepakati.
Jual beli menurut ulama Malikiyah dikategorikan menjadi dua macam, yaitu jual beli yang bersifat umum dan jual beli yang brsifat khusus. Jual beli yang bersifat umum artinya suatu perikatan atau tukar-menukar sesuatu yang bukan kemanfaatan dan kenikmatan dan sesuatu yang bukan manfaat  ialah bahwa benda yang ditukarkan dzat (berbentuk) yang berfungsi sebagai obyek penjualan, bukan manfaatnya atau hasilnya.
Sedangkan jual beli dalam arti khusus ialah ikatan tukar menukar sesuatu yang bukan kemanfaatan dan bukan pula kelezatan yang mempunyai daya tarik, penukarannya bukan emas dan perak, bendanya dapat direalisir dan ada seketika (tidak ditangguhkan), tidak merupakan hutang baik barang itu ada di hadapan pembeli maupun tidak, barang yang sudah diketahui sifat-sifatnya atau sudah diketahui terlebih dahulu.
F.    Rukun dan Syarat Jual Beli
1.    Rukun jual beli
1.    Penjual dan pembeli
2.    Obyek jual beli 
3.    Akad atau ijab dan kabul antara kedua pihak
2.    Syarat jual beli
1.    Berakal sehat
2.    Atas dasar kerelaan 
3.    Tidak mubadzir atau pemborosan
4.    Balig atau dewasa yaitu cakap dalam melakukan tindakan hukum
5.    Suci obyeknya
6.    ada manfaatnya
7.    Milik sendiri
8.    Dapat diserahkan obyeknya
9.    Diketahui zat, bentuk, ukuran dan sifat-sifatnya
G.    Macam-Macam Jual Beli
Jual beli dapat ditinjau dari dari beberapa segi. Dari segi hukumnya yaitu jual beli yang sah dan batal menurut hukum, dari segi obyeknya dan dari segi pelaku jual beli.
Sedangkan jual beli jika ditinjau dari segi benda yang dapat dijadikan obyek menurut pendapat Imam Taqiyuddin bahwa jual beli dibagi menajadi tiga bentuk, yaitu jual beli benda yang kelihatan, jual beli yang hanya disebutkan sifat-sifatnya dalam janji dan jual beli benda yang tidak ada.
Jual beli benda yang kelihatan ialah pada waktu melakukan akad jual beli, benda atau barang yang diperjual belikan harus ada di hadapan penjual dan pembeli. Adapun jual beli yang hanya menyebutkan sifat-sifatnya dalam perjanjian ialah jual beli dengan sistem pesanan (salam). Sedangkan jual beli yang tidak ada serta merta tidak dapat dilihat ialah jual beli yang barangnya tidak tentu atau masih samar sehingga dikhawatirkan barang tersebut diperoleh dengan cara yang tidak benar yang dapat menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak.
H.    Akad dalam E-Commerce
Akad dalam dalam transaksi jual beli menurut hukum Islam merupakan faktor yang dapat mempengaruhi keabsahan jual beli. Apabila dalam proses transaksi terdapat akad yang tidak sesuai dengan syara’, maka batallah ia.
3.    Pengertian akad
Akad secara etimologi berarti:
1.    Ikatan, yaitu ikatan antara ujung sesuatu (dua perkara), baik ikatan secara nyata maupun ikatan secara abstrak, dari satu atau dua sisi. Atau juga mengumpulkan dua ujung tali dan mengikat salah satunya dengan yang lain sehingga tersambung dan menjadi satu benda.
2.    Sambungan, yaitu sambungan yang memegang kedua tepi itu dan mengikatnya.
3.    Janji, sebagaimana dijelaskan dalam surat al Maidah (5): 1 :
$yg•ƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä (#qèù÷rr& ÏŠqà)ãèø9$$Î/
“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqadmu”

Sedangkan secara terminologi, akad dapat ditinjau dari dua segi, yaitu secara umum dan secara khusus.
Pengertian akad secara umum  adalah seperti halnya dengan pengertian akad secara bahasa. Menurut pendapat ulama Syafi’iyah, Malikiyah dan Hanabilah, akad adalah segala sesuatu yang dikerjakan seseorang berdasarkan keinginan sendiri.
Sedangkan pengertian akad secara khusus adalah perikatan yang ditetapkan dengan ijab dan kabul berdasarkan ketentuan syara’ yang berdampak pada obyeknya yang sengaja dilakukan oleh kedua belah pihak berdasarkan persetujuan masing-masing.
2.  Unsur-unsur akad
a.    Pertalian ijab dan kabul
Ijab adalah pernyataan kehendak oleh satu pihak untuk melakukan sesuatu. Kabul adalah pernyataan menerima atau menyetujui kehendak dari pihak tersebut oleh pihak lainnya. Ijab dan kabul ini harus ada dalam melaksanakan suatu perikatan yang bentuknya bermacam-macam.
2.    Dibenarkan oleh syara’
Akad yang dilakukan tidak boleh bertentangan dengan syari’ah atau hal-hal yang diatur oleh Allah swt dalam Qur’an dan nabi Muhammad saw dalam hadis-hadisnya. Maka dalam pelakasanaan akad tidak boleh bertentangan dengan syari’ah, jika bertentangan akan mengakibatkan akad tersebut tidak sah.
3.    Mempunyai akibat hukum terhadap obyeknya
Akad merupkan salah satu tindakan hukum. Adanya akad menimbulkan akibat hukum terhadap obyek hukum yang diprjanjikan oleh para pihak dan juga memberikan konsekuensi hak dan kewajiban yang mengikat para pihak.
3. Rukun dan syarat akad
Rukun akad antara lain:
a.    Aqid, ialah orang yang berakad
b.    Ma’qud ‘alaih, ialah benda-benda yang diakadkan
c.    Maudhu’ al ‘aqad, ialah tujuan atau maksud pokok mengadakan akad
4.      Shighat al’aqad, ialah ijab dan kabul
Syarat akad antara lain:
a.    Syarat-syarat yang bersifat umum, yaitu syarat-syarat yang wajib sempurna wujudnya dalam berbagai akad. Diantaranya adalah:
1)    Kedua orang yang melakukan akad cakap bertindak secara hukum.
2)    Yang dijadikan obyek akad dapat menerima hukumnya
3)    Akad itu sesuai dengan ketentuan syara’ dan bukan akad yang dilarang oleh agama.
4)    Akad dapat memberikan manfaat.
5)    Ijab itu berjalan terus, tidak dicabut sebelum terjadi Kabul.
6)    Ijab dan kabul harus bersambung sehingga apabila seseorang yang berijab sudah berpisah sebelum adanya kabul, maka ijab tersebut menjadi batal
b.    Syarat-syarat yang bersifat khusus, yaitu syarat-syarat yang wujudnya wajib ada dalam sebagian akad. Syarat khusus ini juga disebut dengan syarat idhafi (tambahan) yang harus ada dalam syarat-syarat yang umum,seperti syarat adanya saksi dalam pernikahan.
c.    Iradah aqdiyah
Iradah aqdiyah yaitu kehendak mengadakan akad yang harus ada pada waktu mengadakan akad, antara lain:
1)    Iradah batinah, yakni kehendak yang tersembunyi yang tidak dapat diketahui oleh orang lain, hanya ada dalam hati seseorang.
2)    Iradah dzahirah, yakni kehendak yang dinyatakan dengan ucapan lidah, atau dilakukan dengan tindakan yang memperlihatkan iradah bathiniyah tersebut.
3)    Iradah batiniyah haqiqiyah tidak dapat menggantikan perbuatan atau ucapan lidah, atau dilakukan dengan tindakan yang memperlihatkan iradah bathiniyah.
5.    Macam-macam akad
1.    Akad munjiz, yaitu akad yang dilaksanakan langsung pada waktu selesainya akad. Pernyataan akad yang diikuti dengan pelaksanaan akad ialah pernyataan yang tidak disertai dengan syarat-syarat dan tidak pula ditentukan pada waktu pelaksanaan setelah adany akad.
2.    Akad mu’allaq, ialah akad yang di dalam pelaksanaannya terdapat syarat-syarat yang telah ditentukan dalam akad, seperti penyerahan barang-barang yang diakadkan setelah adanya pembayaran.
3.    Akad mudhaf, ialah akad yang dalam pelaksanaannya terdapat syarat-syarat mengenai penanggulangan pelaksanaan akad, pernyataan yang pelaksanaannya ditangguhkan hingga waktu yang ditentukan. Perkataan ini sah apabila pada waktu akad, akan tetapi belum mempunyai akibat hukum sebelum tiba waktu yang ditentukan.
I.    Berakhirnya akad
Suatu akad dipandang berakhir apabila telah tercapai tujuannya. Selain itu juga terjadi karena adanya faskh (pembatalan) atau telah berakhir waktunya. Faskh terjadi karena hal-hal sebagai berikut:
4.    Di-faskh, karena adanya hal-hal yang tidak dibenarkan oleh syara, seperti disebutkan dalam akad rusak.
5.    Adanya hak khiyar, baik khiyar rukyat, cacat, syarat atau majlis.
6.    Adanya faskh iqalah, yaiitu pembatalan oleh satu pihak atas persetujuan pihak lain karena menyesal setelah terjadinya akad yang baru saja dilakukan.
7.    Karena adanya kewajiban yang ditimbulkan oleh adanya akad yang tidak dipenuhi oleh pihak-pihak yang berangkutan.
8.    Telah habis waktunya.
9.    Tidak mendapat izin dari pihak yang berwenang.
10.    Kematian.

Pembahasan di atas menunjukkan adanya perikatan dalam kegiatan e-commerce berupa ijab dan kabul yang memenuhi unsur-unsur akad dalam Islam secara elektronik (internet). Dalam hal ini penulis melihat terdapat aspek kesamaan dengan mekanisme jual beli salam pada akadnya yaitu akad hutang atas komoditas dengan kriteria tertentu, dengan waktu penyerahan pada masa mendatang yang telah ditetapkan. Tujuan dari akad ini adalah menyempurnakan jual beli barang ketika waktu penyerahan telah tiba (future market).
Dalam akad salam calon pembeli menentukan barang yang akan dibeli dengan menyebutkan spesifikasinya kepada penyedia barang. Ketika akad terjadi barang yang diinginkan belum ada di hadapan kedua belah pihak yang bertransaksi namun pihak penjual mampu menyediakan apa yang dipesan oleh calon pembeli berdasarkan sifat-sifat yang telah disebutkan dan calon pembeli menyerahkan pembayaran lebih dahulu. Kemudian barang akan diserahkan kepada pembeli pada waktu yang telah disepakati.
Akan tetapi tidak sepenuhnya dapat disamakan antara salam dengan e-commerce karena masih terdapat beberapa perbedaan seperti alat pembayarannya. Dalam e-commerce menggunakan jasa perbankan untuk transaksi pembayarannya.
J.    Kesimpulan
Islam tidak ‘kaku’ terhadap perkembangan zaman dan teknologi yang terbukti mampu merubah dan menjembatani berbagai hal kebutuhan manusia termasuk dalam mu’amalah iqtishadiyah melaui teknologi informasi.
Dalam hal ini e-commerce dilihat dari perspektif  fiqh bisnis kontemporer bisa difahami sebagai sesuatu yang positif dan perlu dikembangkan dengan tetap memperhatikan syariat dan tuntunannya sebagaimana disebutkan di atas yakni syarat dan rukun jual beli beserta akad-akad yang harus dipenuhinya. Untuk itu tidak menutup kemungkinan e-commerce menjadi bagian dari ekonomi syariah dan menjadi tantangan tersendiri bagi Islam. Wallahu’alam bishowab.

Daftar Pustaka

Ahmad, Hasan, dkk, Mata Uang Islami (terj.) Al Iqtishad Al Islamy, Jakarta: PT. Raja Graifindo, 1991
Ash Shidieqy, Teungku Muhammad Hasbi, Pengantar Fiqh Mu’amalah, PT.Pustaka Rizki Putra, Semarang, 1999
Avesina M, Nur, dkk, Makalah: E-Commerce dan Jual Beli dalam Islam, Yogyakarta: Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, 2010
Dewi, Gemala, dkk, Hukum Perikatan Islam di Indonesia,Jakarta: Prenada Media, 2005
Hidayat, Taufik, Learn To Earn Trading Valas Via Internet, Yogyakarta: Penerbit Andi, 2004
Mishri , Abdul Sami’, Muqawwimat al Iqtishad al Islami. (terj.), Pilar-Pilar Ekonomi Islam, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1990
R, Subekti, Kitab Undang – Undang Hukum Perdata, Cet.37. Jakarta: PT. Pradnya Paramita, 2006
Rahman, Asmuni.A, Qa’idah-Qa’idah Fiqih,Jakarta: Bulan Bintang, 1976.
Rasjid, Sulaiman, Fiqh Islam, Cet.,XXXII, Bandung: PT. Sinar Baru Algensindo, 1998
Sabiq, Sayyid, Fiqh Sunnah,(terj.) Fiqhus Sunnah), Cet.XII, Bandung: PT. Alma’arif, 1996
Subowo, Tri, Makalah: E-commerce dan sistem Pembayaran pada E-Commerce, Yogyakarta: Amik Bina Sarana Informatika, 2009
Suhendi, Hendi, Fiqh Mu’amalah, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2002
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekronik
Zuhdi, Masjfuk, Masa’il Fiqhiyah: Kapita Selekta Hukum Islam, Jakarta: CV. Haji Masagung, 1994

http://an-nuur.org
http://deris.unsri.ac.id/materi/deris/ecommerce_deris.pdf
http://id.wikipedia.org/wiki/Perdagangan_elektronik
http://muhsinhar.staff.umy.ac.id/e-commerce-dalam-perspektif-fiqh-kontemporer/
http://r-marpaung.tripod.com/ElectronicCommerce.doc 
http://www.badilag.net/index.php?option=com_content&task=view&id=89&Itemid=99



Transaksi Dalam Penghimpunan Dan Penyaluran Dana Bank Syari’ah

Bank adalah lembaga keuangan yang kegiatan utamanya  menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut ke masyarakat serta memberikan jasa bank lainnya. Sedang lembaga keuangan adalah setiap perusahaan yang bergerak dibidang keuangan, dimana kegiatannya baik hanya menghimpun dana atau hanya menyalurkan dana atau keduanya.
Menurut UU RI No.10 Tahun 1998 tentang perbankan, pengertian bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Jadi dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi 3 kegiatan utama yaitu :
1.    Menghimpun dana
2.    Menyalurkan dana
3.    Memberikan jasa lainnya
Dalam perbankan konvensional, keuntungan diperoleh dari bunga serta biaya-biaya administrasi dan jasa yang ditawarkan. Sedangkan pada perbankan syari’ah tidak beroperasi dengan  mengandalkan pada bunga.
Bank syari’ah sendiri adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan pembiayaan dan jasa-jasa lainnya dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip syari’ah Islam. Yang membedakan antara bank Islam dan bank yang beroperasi dengan prinsip syari’ah Islam, yaitu :
a.    Bank syari’ah adalah :
1.    Bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syari’ah
2.    Bank yang tata cara beroperasinya mengacu kepada ketentuan-ketentuan al-Quran dan Hadits
b.    Bank yang beroperasi sesuai prinsip syari’ah Islam adalah bank yang operasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syari’ah Islam. Khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalat secara Islam.
Bentuk operasional bank syari’ah berupa penghimpunan maupun penyaluran dana, bank syari’ah menggunakan prinsip ekonomi syari’ah dalam wadah nilai-nilai yang secara umum dapat dibagi dalam dua perspektif, yaitu mikro dan makro. Nilai-nilai syari’ah dalam perspektif mikro menekankan pada aspek kompetensi atau profesionalisme dan sikap amanah; sedangkan dalam perspekti makro  nilai-nilai tersebut ditekankan pada hal distribusi, pelarangan riba dan kegiatan ekonomi yang tidak memberikan manfaat nyata pada system perekonomian.
Berkaitan dengan hal diatas, maka prinsip yang dianut bank syari’ah dalam penghimpunan dana diantaranya: giro, tabungan dan deposito.
B.    Bentuk Produk Perbankan Syari’ah, Penghimpunan dan Penyaluran Dana Perbankan Syari’ah
1.    Bentuk-bentuk produk perbankan syari’ah
Pertumbuhan produk perbankan syari’ah dan LKS lainnya di Indonesia, jauh tertinggal dengan Amerika yang penduduk muslinya sangat kecil. Produk tersebut baru dikenal di Indonesia pada awal 1990-an, yaitu ketika bank Mu’amalat Indonesia berdiri sehingga saat ini kaum muslimin di negeri ini sudah dapat berinvestasi dengan berbagai bentuk secara syari’ah, yaitu:
a.    Pasar modal
Jika investor ingin berinvestasi secara syari’ah di bursa saham, maka saat ini terdapat dua cara yang bisa ditempuh. Pertama, membuat portofolio tersendiri dengan mengacu pada daftar saham halal Jakarta Islamic Index (JII) yang dikeluarkan oleh MUI. Kedua, melalui reksadana syari’ah.
b.    Reksadana syari’ah
Dalam reksadana syari’ah, manajer investasi akan menanamkan pada saham atau fixed income yang halal. Kemudian diperkenalkan pada investasi riil, bukan yang spekulatif. Meskipun demikian, resiko kerugian tetap ada.
c.    Pasar uang dan produk perbankan syari’ah
Pasar modal merupakan salah satu investasi yang dilakukan di pasar uang berdasarkan Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI). Untuk dapat mengaksesnya dapat dilakukan melalui reksadana syari’ah atau melalui tabungan  dan atau deposito di bank syari’ah. Perhitungan keuntungan berdasarkan pada sistem bagi hasil secara umum sekitar 10 %.
d.    Asuransi dan dana pensiun syari’ah
Sampai saat ini di Indonesia baru terdapat satu dana pensiun syari’ah, yaitu dana pensiun syari’ah yang dikeluarkan oleh PT Principal Indonesia. Dalam pengelolaannya serupa dengan pola simpanan atau tabungan.
e.    Gadai syari’ah
Gadai syari’ah merupakan salah satu cara untuk memperoleh uang melalui kantor pegadaian syari’ah dengan menahan salah satu harta milik nasabah bernilaii ekonomis sebagai barang jaminan atas utang atau pinjaman yang diperoleh dari kantor pegadaian syari’ah.    
2.    Penghimpunan dana perbankan syari’ah
Bank syari’ah memiliki beberapa bentuk penghimpunan dana berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
a.    Wadi’ah
Wadi’ah adalah transaksi penitipan dana atau barang dari pemilik kepada penyimpan dana atau barang dengan kewajiban bagi pihak yang menyimpan untuk mengembalikan dana atau barang titipan sewaktu-waktu. Wadi’ah terdiri dari dua jenis, yaitu wadiah yad al amanah dan Wadiah yad al Dhamanah.
b.    Mudharabah
Mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara shahibul maal (pemilik dana) dan mudharib (pengelola dana) dengan nisbah bagi hasil menurut kesepakatan dimuka. Jika usaha mengalami kerugian, maka seluruh kerugian ditanggung oleh pemilik dana, kecuali jika ditemukan adanya kelalaian atau kesalahan pengelola dana seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan dana.
Mudharabah terdiri dari dua bentuk yaitu Mudharabah Mutlaqah (investasi tidak terikat ) dan Mudharabah Muqayyadah (investasi terikat).
c.    Murabahah
Murabahah adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati dan tidak terlalu memberatkan pembeli. Dalam kontraknya, penjual harus memberitahukan harga produk yang ia beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai tambahannya.
Ketentuan umum murabahah dalam bank syari’ah:
1.    Bank dan nasabah harus melakukan akad murabahah yang bebas riba.
2.    Barang yang diperjualbelikan tidak diharamkan oleh syari’at Islam.
3.    Bank membiayai sebagian atau seluruh harga pembelian barang yang telah disepakati kualifikasinya.
4.    Bank membeli barang yang diperlukan nasabah atas nama bank sendiri, dan pembelian ini harus sah dan bebas riba.
5.    Bank harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian, misalnya jika pembelian dilakukan secara hutang.
6.    Bank kemudian menjual barang tersebut kepada nasabah (pemesan) dengan harga jual senilai harga beli plus keuntungannya. Dalam kaitan ini bank harus memberitahu secara jujur harga pokok barang kepada nasabah berikut biaya yang diperlukan.
7.    Nasabah membayar harga barang yang telah disepakati tersebut pada jangka waktu tertentu yang telah disepakati.
8.    Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan atau kerusakan akad tersebut, pihak bank dapat mengadakan perjanjian khusus dengan nasabah.
9.    Jika bank hendak mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barang dari pihak ketiga, akad jual beli murabahah harus dilakukan setelah barang, secara prinsip menjadi milik bank.
d.    Ba’i bi Saman ‘Ajil
Ba’i bi saman ‘ajil adalah suatu perjanjian pembiayaan yang disepakati antara bakn dengan nasabahnya dimana pihak bank menyediakan dana untuk pembelian barang atau asset yang dibutuhkan oleh nasabah untuk mendukung suatu usaha atau proyek. Selanjutnya nasabah akan membayar secara kredit dengan sistem mark-up yang didasarkan pada asas Opportunity Cost Project (OCP).
e.    Musyarakah
Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk melakukan suatu usaha tertentu. Masing-masing pihak dalam melakukan usaha tersebut saling memberikan kontribusi dana berdasarkan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai kesepakatan ketika melakukan akad. (Profit and Lost Sharing)

3.    Penyaluran dana perbankan syari’ah
Dalam menyalurkan dana pada nasabah, secara garis besar produk pembiayaan syariah terbagi ke dalam empat kategori yang dibedakan berdasarkan tujuan penggunaannya yaitu:
1.    Transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk memiliki barang dilakukan dengan prinsip jual beli.
2.    Transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk mendapatkan jasa dilakukan dengan prinsip sewa.
3.    Transaksi pembiayaan untuk usaha kerjasama yang ditujukan guna mendapatkan sekaligus barang dan jasa, dengan prinsip bagi hasil.
4.    Transaksi pembiayaan dengan prinsip akad pelengkap.

Pembiyaan dengan prinsip jual beli ditujukan untuk memiliki barang, sedangkan yang menggunakan prinsip sewa ditujukan untuk mendapatkan jasa. Sementara prinsip bagi hasil digunakan untuk usaha kerjasama yang ditujukan guna mendapatkan barang dan jasa sekaligus.
Pada kategori pertama dan kedua, tingkat keuntungan bank ditentukan di depan dan menjadi bagian harga atas barang atau jasa yang dijual. Termasuk dalam kategori ini adalah produk yang menggunakan prinsip jual beli seperti Murabahah, Salam dan Istishna. Sedangkan produk yang menggunakan prinsip sewa yaitu Ijarah dan Ijarah Muntahiya bi Tamlik.(IMbT)
Sedangkan pada kategori ketiga, tingkat keuntungan bank ditentukan dari besarnya keuntungan usaha sesuai dengan prinsip bagi hasil. Pada produk bagi hasil, keuntungan ditentukan oleh nisbah bagi hasil yang disepakati di muka. Produk perbankan yang termasuk ke dalam kelompok ini adalah Musyarakah dan Mudharabah.
                  
C.    SIMPULAN
Bank syariah memiliki peran sebagai lembaga perantara antara unit-unit ekonomi yang mengalami kelebihan dana dengan unit-unit yang lain yang mengalami kekurangan dana. Melalui bank, kelebihan tersebut dapat disalurkan kepada pihak-pihak yang memerlukan sehingga memberikan manfaat kepada kedua pihak. Kualitas bank syariah sebagai lembaga perantara ditentukan oleh kemampuan manajemen bank untuk melaksanakan perannya.
Dalam bank syariah, hubungan antara bank dengan nasabahanya bukan hubungan debitur dengan kreditur, melainkan hubungan kemitraan antara penyandang dana dengan pengelola dana. Oleh karena itu, tingkat laba bank syariah tidak saja berpengaruh terhadap tingkat bagi hasil untuk para pemegang saham saja tetapi juga berpengaruh terhadap bagi hasil yang diberikan kepada nasabah penyimpan dana. Hubungan kemitraan ini merupakan bagian yang khas dari proses berjalannya mekanisme bank syariah.

                                      DAFTAR PUSTAKA

Ali, Zainuddin, Hukum Perbankan Syari’ah, Jakarta: Sinar Grafika, 2008
Dewi, Gemala, Aspek-Aspek Hukum dalam Perbankan Syariah dan Perasuransian Syariah di Indonesia, Jakarta: Kencana, Ed. Revisi, Cet. III, 2006.
Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia No: 04/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Murabahah.
IAI, Kerangka Dasar Penyusunandan Penyajian Laporan Keuangan Bank Syari’ah, Jakarta,2002
Karim, Adiwarman, Bank Islam: Analisis Fiqh dan Keuangan, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, Ed. II, 2004.
Kasmir, Manajemen Perbankan, Jakarta: Rajawali Pers, 2002
Muhammad, Kontruksi Mudharabah Dalam Bisnis Syari’ah, Yogyakarta: PSEI STIS, 2001
Perwataatmadja, Karnaen dan Syafi’i Antonio,  Apa dan Bagaimana Bank Islam, Yogyakarta: PT Dana Bhakti Wakaf, 1997
Perwataatmaja , H. Karnaen dan H. Muhammad Syafi’i Antonio, Hukum Perbankan Syari’ah, Jakarta: Sinar Grafika, 2008
Wiroso, Penghimpunan Dana dan Hasil Usaha Bank Syari’ah, Jakarta: Grasindo, 2009


Studi Hadits Larangan Menerima Hadiah Bagi Para Pejabat Dalam Melaksanakan Tugasnya

Mayoritas umat Islam sepakat bahwa hadis adalah merupakan sumber hukum yang sangat penting  sebagai pedoman utama ajaran Islam setelah al-Qur’an. Dengan kata lain bahwa, al-Qur’an merupakan sumber ajaran Islam yang pertama, sedangkan hadis Nabi SAW adalah merupakan sumber ajaran Islam yang kedua. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam al-Qur’an  surat al-Hasyr , ayat 7 yang artinya:
“ Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia, dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah; dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya”.
Berdasarkan petunjuk ayat tersebut di atas, jelaslah bahwa untuk mengetahui petunjuk hukum yang benar dalam ajaran Islam, di samping harus berpegang teguh pada al-Qur’an juga harus berpegang teguh pada hadis Nabi SAW. Dalam hal ini Nabi  SAW sendiri telah menginformasikan kepada umatnya bahwa, di samping al-Qur’an masih terdapat satu pedoman yang sejenis dengan al-Qur’an, yakni al-Hadis. Sebagaimana sabdanya mengatakan: “Wahai umatku, sungguh aku telah diberi al-Qur’an dan yang menyamainya”. (HR. Abu Dawud, Ahmad, dan Turmudzi )
Jadi tidak diragukan lagi bahwa yang dimaksud dengan “menyamai” atau semisal al-Qur’an dalam matan hadis di atas adalah hadis Nabi SAW. Mengingat peran hadis yang begitu penting sebagai sumber hukum Islam setelah al-Qur’an, mengharuskan adanya penelitian yang mendalam sebagai upaya menjaga kualitas kemurnian, keotentikan, dan kesahihannya. Sehingga secara legal hadis-hadis yang telah terseleksi keotentikannya dapat dipertanggung jawabkan sebagai hujjah dalam menetapkan suatu hukum. 
Langkah penelitian terhadap kualitas hadis menjadi sangat penting, mengingat bahwa latar belakang sejarah penghimpunan hadis baru terjadi pada akhir tahun 100 H. (awal akhir abad ke II H.), atas perintah Khalifah Umar Ibn ‘Abd al-Azis yang memerintah sekitar tahun 717-720 M.
Dengan melihat jauhnya jarak antara masa kehidupan Nabi SAW dengan masa perhimpunan hadis-hadis tersebut, tidak menutup kemungkinan terjadinya berbagai manipulasi, pemalsuan, dan penyimpangan terhadap matan hadis dan lain sebagainya. Sehingga menyebabkan kualitas hadis menjadi berbagai macam bentuknya, ada yang di anggap sahih, hasan maupun dha’if. Perlu dijelaskan di sini bahwa terjadinya kualitas hadis hasan adalah merupakan pecahan dari kualitas hadis dha’if yang dipergunakan sebelum masanya al-Turmudzi.
Berdasarkan latar belakang masalah tersebut, maka adanya usaha penelitian penelusuran terhadap hadis-hadis yang dipergunakan untuk menetapkan hukum, terutama yang berhubungan dengan masalah larangan menerima hadiah bagi para pejabat dalam melaksanakan tugasnya, tidak menutup kemungkinan akan menghasilkan pernyataan kualitas hadis yang berbagai macam.  Apakah hadis –hadis yang dijadikan sebagai landasan hukum  tersebut berkualitas sahih, hasan ataupun dha’if.  Oleh karena itu untuk menggunakan kapasitas sebuah hadis dalam kualifikasi sahih, hasan atau dha’if, tidak bisa tidak kecuali harus melakukan verifikasi melalui penelitian baik terhadap sanad maupun terhadap matan hadis. Dimana proses ini merupakan upaya untuk memastikan paling tidak menduga secara kuat bahwa, hadis-hadis dimaksud benar-benar berasal  dari Nabi SAW sehingga secara otentik bisa menjadi hujjah bagi penetapan hukum dalam Islam sekaligus dapat dipertanggung jawabkan kevaliditasannya.

PEMBAHASAN
Hadis Tentang Larangan Menerima Hadiah Bagi Para Pejabat
 حد ثنا ابو اليما ن اخبرنا شعيب عن الزهرى قال اخبر نى عروة عن ابى حميد السا عدى انه أخبره
 أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اِسْتَعْمَلَ عَامِلاً فَجَاءَهُ الْعَامِلُ حِيْنَ فَرَغَ مِنْ عَمَلِهِ فَقَالَ: يَارَسُوْلَ اللهِ هـذَا لَكُمْ وهـذَا أُهْدِيَ لِيْ. فَقَالَ لَهُ: أَفَلاَ قَعَدْتَ فِى بَيْتِ أَبِيْكَ وَأُمِّكَ  فَنَظَرْتَ أَيُهْدَى لَكَ أَمْ لاَ ؟ ثُمَّ قَامَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهِ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَشِيَّةً بَعْدَ الصَّلاَةِ فَتَشَهَّدَ وَأَثْنَى عَلَى اللهِ بِمَا هُوَ أَهْلُهُ، ثُمَّ قَالَ: أَمَّا بَعْدُ، فَمَا بَالُ الْعَامِلِ نَسْتَعْمِلُهُ فَيَأْتِـيْنَا فَيَقُوْلُ: هـذَا مِنْ عَمَلِكُمْ وَهـذَا أُهْدِيَ لِيْ أَفَلاَ قَعَدَ فِيْ بَيْتِ أَبِيْهِ وَأُمِّهِ فَنَظَرَ هَلْ يُهْدَى لَهُ أَمْ لاَ؟ فَوَ الَّذِيْ نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لاَيَغُلُّ أَحَدُكُمْ مِنْهَا شَيْـأً إِلاَّ جَاءَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَحْمِلُهُ عَلَى عُنُقِهِ إِنْ كَانَ بَعِيْرًا جَاءَ بِهِ لَهُ رُغَاءٌ وَإِنْ كَانَتْ بَقَرَةً جَاءَ بِهَا خُوْارٌ وَإِنْ كَانَتْ شَاةً جَاءَ بِهَا تَيْعَرُ فَقَدْ بَلَّغْتُ فَقَالَ أَبُوْ حُمَيْدٍ: ثُمَّ رَفَعَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهِ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدَهُ حَتَّى إِنَّا لَنَنْظُرُ إِلَى عُفْرَةِ إِبْطَيْهِ قال ابو حميد وقد سمع ذلك معى  زيد بن ثا بت من النبى صلى الله عليه وسلم فسلوه. (أخرجه البخارى فى : 73 كتاب الأيمان والنذور 3. باب كيف يمين النبيِ صلّى الله عليه وسلّم)
Abu al-Yaman menceritakan kepada kami, Syu’aib memberitakan kepada kami, dari Al-Zuhri dia berkata : ‘Urwah memberitakan kepadaku, dari Abi Humaid al-Saidiy, dia telah memberitakannya, sesungguhnya Rasulullah SAW. mengangkat seorang amil (pegawai) untuk menertima sedekah/zakat. Kemudian setelah selesai dari pekerjaannya dia datang kepada Rasulullah SAW dan berkata: Ini untukmu dan yang ini hadiah yang diberikan orang kepadaku. Maka Rasulullah SAW bersabda kepadanya: Mengapakah anda tidak duduk saja di rumah bapak atau ibumu untuk melihat apakah di beri hadiah atau tidak. Kemudian sesudah shalat Rasulullah SAW berdiri setelah tasyahud dan memuji Allah selayaknya lalu bersabda: Amma ba’du, mengapakah seorang ‘amil yang diserahi mengurus pekerjaannya, kemudian ia datang lalu berkata, ini hasil untuk kamu dan ini aku diberi hadiah, mengapa ia tidak duduk-duduk saja di rumah bapak atau ibunya untuk mengetahui apakah diberi hadiah atau tida. Demi Allah yang jiwa Muhammad ditangan-Nya. Tiada seorang yang menyembunyikan sesuatu untuk diambil hasilnya (korupsi), melainkan ia akan menghadap dihari kiamat nanti memikul di atas lehernya, jika berupa onta akan bersuara, jika berupa lembu akan menguak, dan jika berupa kambing akan mengembik. Maka sungguh aku telah menyampaikan; Abu Humaid berkata: Kemudian Rasulullah SAW mengangkat kedua tangannya, hingga aku dapat melihat putih kedua ketiaknya. Berkata pula Abu Humaid, sungguh hal itu telah mendengar bersamaku Zaid ibn Sabit dari Nabi SAW. (Dikeluarkan oleh Al-Bukhari dalam kitab ‘Aiman dan Nadzar, Bab Bagaimana cara Nabi SAW. bersumpah)

Klasifikasi Hadis Tentang Larangan Menerima Hadiah Bagi Para Pejabat
Takhrij al- Hadis
Kata takhrij yang sering diartikan sebagai al-Istimbat (mengeluarkan dari sumbernya), al-Tadrib (latihan), dan al-Tawjih (pengarahan), ialah penelusuran atau pencarian hadis pada berbagai kitab hadis sebagai sumber asli dari hadis, yang di dalamnya dikemukakan secara lengkap matan dan sanad hadis yang bersangkutan. Kemudian guna kepentingan penelitian, maka akan dijelaskan hingga kualitas hadis yang dijadikan obyek penelitian.
Adapun metode takhrij al-Hadis  yang akan dipergunakan dalam menelusuri  hadis-hadis tentang larangan menerima hadiah bagi para pejabat, adalah terdapat dua macam metode, yakni : (1) Metode takhrij melalui lafal-lafal yang terdapat dalam hadis  (takhrij al- hadis bi alfaz), yaitu adanya upaya pencarian hadis pada kitab-kitab hadis dengan cara menulusuri matan hadis yang bersangkutan. (2) Dengan metode takhrij melalui tema hadis (tematik) (takhrij al-hadis bi al-mawdu’), yakni upaya pencarian hadis pada kitab-kitab hadis berdasarkan topik masalah yang dibahas dalam sejumlah matan hadis.

Kualitas Hadis – Hadis
Penelitian Sanad   dilakukan terhadap hadis yang berasal dari periwayat terakhir (Mukharrij al-Hadis) dari jalur Imam Al-Darimi   bersama periwayat-periwayat di atasnya seperti Abu al-Yaman, Syu’aib, Al-Zuhri, ‘Urwah dan Abu Humaid al-Saidiy.
Untuk mempermudah proses kegiatan peninjauan terhadap sanad-sanad hadis tentang larangan menerima hadiah bagi para pejabat, berikut ini skema keseluruhan sanad yang terkait baik dari jalur periwayat al-Bukhari maupun  sanad hadis yang berasal dari jalur Al-Darimi   dalam kitab al-Zakat :
اخبرنا الحكم بن نافع ان شعيب عن الزهرى اخبرنى عروة ابن الز بير عن ابى حميد السا عدى انه اخبره ان النبى صلى الله عليه وسلم استعمل عاملا على الصد قة فجاءه العا مل حين فرغ من عمله فقال يارسول الله هذا الذى لكم وهذا اهدي لى فقال النبى صلى لله عليه وسلم فهلا قعـدت فى بيت ابيك وامك فنظرت ايهدى لك ام لا ثم قال النبى صلى لله عليه وسلم عشية بعد الصلاة على لمنبر فتشهد فحمدا لله وا ثنى عليه بما هو اهله ثم قال اما بعد فما بال العامل نستعمله فياء تينا فيقول هذا من عملكم وهذا اهدي لى فهلا قعد فى بيت ابيه وامه فينظر ايهدى له ام لا والذى نفس محمد بيده لا يغل احد كم منها شياء  الا جاء به يوم القيا مة يحمله على عنقه  ان كان بعيرا جاء به له رغاء وان كانت بقرة جاء بها لها خوا ر وا ن كا نت شا ة جاء بها تيعر فقد بلغت قال ابوحميد ثم رفع النبى صلى لله عليه وسلم يديه حتى انا لننظر الى عفرة ابطيه قال ابو حميد وقد سمع ذالك معى من رسول الله صلى لله عليه وسلم زيدبن ثابت فسلوه.
Dalam rangkaian sanad hadis di atas (nama periwayat) dan lafal-lafal penerima riwayat (siHgat al-Tahammul), seperti lafal  haddasani, haddasana(sana), akhbarani, akhbarana (ana), ‘an, dan anna, adalah merupakan tanda penghubung antara periwayat yang satu dengan periwayat yang lain. Terlihat juga adanya seorang sahabat yang berfungsi sebagai periwayat tingkat pertama, yakni Abu Humaid al-Sa’idi. Pada tingkat kedua, ketiga, keempat dan pada tingkat ke lima masing-masing terdapat satu orang periwayat. Itu berarti apabila di'lihat dari segi banyak dan sedikitnya sanad atau rawi, hadis tentang larangan menerima hadiah bagi para pejabat adalah termasuk klasifikasi hadis ahad.
Yang dimaksud hadis ahad menurut istilah adalah, hadis yang diriwayatkan oleh orang seorang atau dua orang atau lebih , akan tetapi belum cukup syarat padanya untuk di masukkan sebagai yang mutawwatir.
Adapun sanad hadis yang sedang dijadikan obyek penelitian ini adalah termasuk dalam katagori hadis ahad yang gharib. Menurut istilah Fatchur Rahman yang dimaksud dengan hadis gharib ialah hadis yang dalam sanadnya terdapat seorang yang menyendiri dalam meriwayatkan, dimana saja penyendirian dalam sanad itu terjadi. 
Jadi kehgariban tersebut sesungguhnya hanya terletak pada sanad (rawi) saja, bukan terletak pada matan hadis, sebab tidak ditemukan adanya lafal yang sulit atau tidak populer atau tidak dimuat dalam sanad-sanad yang lain. Dan yang dimaksudkan dengan penyendirian (ifrad) rawi disini ialah karena tidak adanya orang lain yang meriwayatkan selain rawi itu sendiri, dimana penyendirian itu dapat terjadi pada tingkat tabi’i, tabi’it tabi’i atau dapat juga terjadi pada seluruh rawi rawi pada tiap-tiap tabaqat, kecuali pada tingkat sahabat.

Berdasarkan Kritik Sanad
Sanad yang di pilih untuk diteliti langsung sebagaimana yang tertera pada rangkaian sanad di atas adalah dari jalur periwayatan Imam al-Darimi, kemudian ke atas hingga tabaqat pertama pada seorang sahabat Nabi SAW, yakni Abu Humaid al Sa’idi.
al – Darimi
Nama lengkapnya adalah ‘Abd Allah bin ‘Abd al-Rahman bin al-Fadl bin Bahram bin ‘Abd al-Samad al-Darimi   al-Tamimiy Abu Muhammad al-Samarkandiy (181-255 H.). Dalam riwayat hidupnya, dia pernah berguru kepada ‘Abd al-Yaman , dan salah seorang muridnya yang terkenal adalah  al-Bukhari. Al-Darimi   adalah termasuk periwayat hadis yang berkualitas tsiqat.
Hal ini dapat di pahami dari beberapa pernyataan ahli kritik hadis tentang dirinya, seperti : (1) Ahmad bin Hambal, bahwa al-Darimi   ialah seorang imam. (2) Ahmad bin Sayyar (w. 268 H.), bahwa al-Darimi   adalah orang yang berpengetahuan luas, dengan karya besarnya telah menyusun kitab al-Musnad dan al-Tafsir. (3) al-Khatib al-Baghdadi (w.463 H.), bahwa al-Darimi   adalah orang yang senang mengembara mencari hadis Nabi, mengumpulkan dan menghafalkannya. Dan dia itu termasuk orang yang tsiqat, sidq, wara’ dan zuhud.
Tidak ada seorangpun yang mencela pribadi al-Darimi, sebaliknya pujian yang diberikan kepadanya adalah pujian yang berperingkat tinggi dan tertinggi. Oleh karena itu, di yakini bahwa al-Darimi   adalah benar-benar menerima hadis dari abu al-Yaman. Hal ini di dukung oleh lambang  periwayatan yang digunakan adalah dengan lafal “akhbarana”, yang dimungkinkan dengan metode al-Sama’, al-Qira’ah atau dengan al-Ijazah. Yang berarti pula bahwa antara al-Darimi   dengan abu al-Yaman terjadi persambungan sanad.
Abu al-Yaman
Nama lengkapnya adalah al-Hakam bin Nafi’ al-Bahrani abu al-yaman al-Himsi (w.221/222 H.). Dia menerima hadis dari Syu’aib bin Abi Hamzah, dan murid yang meriwayatkan hadisnya adalah  al-Bukhari dan al-Darimi.
Para kritikus hadis memberi penilaian terhadap diri Abu al-Yaman dengan pernyataan sebagai berikut : (1) Ahmad ibn Hambal bertanya : Bagaimana caranya kamu mendengar ( menerima) hadis dari Syu’aib ? Abu al-Yaman menjawab : Sebagian dengan cara al-Qira’ah.
 Yang dimaksud dengan al-qira’ah ialah periwayat menghadapkan riwayat hadis kepada guru hadis dengan cara periwayat itu sendiri yang membacanya atau orang lain yang membacakannya,dan ia mendengarkan. Cara ini biasa di sebut “al-‘ard” (penyodoran). (2) Abu Hatim dan Muhammad bin ‘Abd Allah bin ‘Ammar al-Musili mengatakan bahwa, Abu al-Yaman adalah orang yang tsiqat.
Berdasarkan pernyataan para ahli kritikus hadis tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa, Abu al-Yaman adalah periwayat hadis yang memiliki kualitas pribadi yang baik, lebih-lebih lambang periwayatan yang di gunakan adalah lafal “akhbarana”, yang di mungkinkan ia menerima hadis tersebut dengan al-sama’, al-qira’ah atau dengan cara al-ijazah.
Maksud dari pada al-Ijazah ialah, seorang guru hadis memberikan izin kepada seseorang untuk meriwayatkan hadis yang ada padanya, baik melalui lisan maupun tulisan. Dan mayoritas ‘Ulama membolehkan cara al-Ijazah ini bahkan menilainya cukup terpercaya untuk periwayatan hadis.
Dengan demikian bahwa, Abu al-Yaman adalah seorang yang benar-benar telah menerima hadis dari gurunya, yang berarti pula bahwa, sanad hadis yang ada di antara keduanya adalah bersambung dan dapat di percaya.
 Syu’aib
Nama lengkapnya adalah  Syu’aib bin Abi Hamzah Dinar al-Amawi Mawlahum Abu Bisyr al-Himsi (w.162 H.). Dia menerima hadis dari al-Zuhri, dan muridnya yang meriwayatkan hadisnya adalah Abu al-Yaman.
Ibn Ma’in, al-‘Ijli, Ya’qub bin Syaybah, Abu Hatim dan al-Nasa’i, menilai  Syu’aib bersifat tsiqat. Lebih lanjut Ibn Ma’in menjelaskan bahwa dia termasuk orang yang asbat  pada al-Zuhri dan menjadi sekretarisnya. Ahmad menilai bahwa,  Syu’aib itu sabt, salih al-hadis, dia penulis dengan penuh kecermatan (dabit). Abu al-Yaman menilai,  Syu’aib itu sangat  ketat dalam hadis. Dan Abu Dawud juga menjelaskan bahwa,  Syu’aib adalah asakh hadisan min al-Zuhri. Kecuali itu tak seorangpun dari ahli kritik hadis yang mencela pribadi  Syu’aib. Dan pujian yang diberikan kepadanya adalah berperingkat tinggi. Dengan melihat hubungan pribadinya dengan al-Zuhri yang begitu akrab dengan menggunakan lambang periwayatan “akhbarana”, maka diyakini bahwa  Syu’aib benar-benar telah menerima hadis dari gurunya, yakni al-Zuhri. Yang berarti pula bahwa sanad di antara keduanya adalah bersambung.
Al-Zuhri
Nama lengkapnya adalah Muhammad bin Muslim bin ‘Ubayd Allah bin ‘Abd Allah bin Syihab bin ‘Abd Allah bin al-Haris bin Zuhrah bin Kilab bin Murrah bin Ka’ab bin Galib al-Quraisy Al-Zuhri Abu Bakr al-Madani (50-124 H.). Ia lebih populer dengan nama Ibn Syihab atau Al-Zuhri. Ia menerima hadis dari ‘Urwah, sedangkan muridnya yang meriwayatkan hadisnya adalah  Syu’aib.
Al-Zuhri adalah periwayat hadis yang diandalkan kejujuran dan kedabitannya. Hal itu diakui para ahli kritikus hadis seperti : (1) Ibn Sa’ad, bahwa al-Zuhri adalah orang yang tsiqat, ilmuwan, periwayat yang  faqih dan jami’. (2) Abu al-Zinad, bahwa Al-Zuhri adalah orang yang paling berilmu dimasanya, ia dapat menulis apa yang pernah di dengarnya dan menjadi hujjah. (3) Al-Lays menyatakan bahwa,  saya tidak pernah melihat orang yang pintar melebihi al-Syihab. (4) Ibn Manjuwiyah juga menyatakan bahwa, Al-Zuhri adalah orang yang pernah bertemu dengan sepuluh sahabat Nabi, dan dia adalah yang paling hafiz pada masanya.
Berdasarkan penilaian para kritikus hadis tersebut, menunjukkan bahwa Al-Zuhri adalah seorang tabi’in kecil yang berkualitas tsiqat. Dia menerima hadis dari ‘Urwah (seorang tabi’in besar) dengan lambang periwayatan “’an” yang dipercaya dan diyakini bahwa antara keduanya terjadi persambungan sanad.
‘Urwah
Dia adalah ‘Urwah bin al-Zubayr bin al- ‘Awwam bin Khuwaylid bin Asad bin ‘Abd al-‘Uzza al-Qurasyy al-Asaidi, Abu ‘Abd Allah al-Madani (22-92 H.). Sebagai seorang tabi’in besar yang teruji kualitasnya, ‘Urwah termasuk periwayat hadis yang banyak menerima hadis dari ‘Aisyah (bibinya), di samping berguru kepada Asma bint Abi Bakr (ibunya) sendiri, juga kepada Abu Humaid al-Saidi. Sedang murid-muridnya adalah al-Zuhri, Hisyam (putranya) dan lain-lain.
Menurut penilaian ahli kritik hadis, ‘Urwah termasuk periwayat hadis yang terpuji. Hal itu sebagaimana dikemukakan oleh : (1) Ibn Sa’ad, menempatkannya sebagai al-tabaqat al-saniyah (tingkat kedua) dari penduduk Madinah. ‘Urwah adalah seorang yang tsiqat, faqih,ma’mun, ‘alim dan sabt. (2) al-Ijliy mengatakan bahwa, ‘Urwah adalah tabi’in yang tsiqat, saleh dan tidak pernah terkena fitnah. (3) Sufyan bin Uyainah (w.198 H.), mengatakan hanya ada tiga orang yang paling mengetahui hadis ‘Aisyah, yaitu : al-Qasim bin Muhammad, ‘Urwah bin al-Zubair, dan ‘Amrah bint ‘Abd al-Rahman. (4) Sedang ibn Hibban memasukkan ‘Urwah kedalam orang yang tsiqat. Dia adalah penduduk Madinah yang sangat utama dan cendekiawan.
Sebagai seorang tabi’in besar yang pada umumnya langsung menerima hadis dari para sahabat Nabi, adalah tidak diragukan lagi kebenarannya bahwa, sanad antara ‘Urwah dengan sahabat Abu Humaid al-Saidi adalah benar-benar bersambung.
Abu Humaid
Dia adalah Humaid bin Nafi’ al-Ansari Abu Aflah al-Madani Maula Safwan bin Aus. Abu Humaid adalah seorang sahabat Nabi  yang sering bersama-sama sahabat Zaid ibn Sabit, salah seorang yang dipercaya Nabi SAW sebagai sekretarisnya  sejak  berumur 11 tahun. Salah satu murid Abu Humaid yang sangat tsiqat, faqih, ma’mun dan ‘alim yang menerima riwayatnya adalah ‘Urwah bin al-Zubair.
Abu Humaid di samping sebagai sahabat Nabi SAW, juga sebagai periwayat hadis yang memiliki keadilan dan kekuatan hafalan yang dapat diandalkan.  Hal ini dapat di fahami dari beberapa pernyataan dari ‘ulama rijal al-hadis, seperti Zainab bint Umm Salamah, Imam al-Nasa’i,  al-Bukhari,  Muslim, dan ibn Hibban,  bahwa Abu Humaid adalah seorang sahabat yang tsiqat. Tidak ada seorang ahli rijal al-hadis yang mencela pribadinya. Dan dengan melihat hubungannya yang sering bersama-sama Nabi dan para sahabat Nabi lainnya, dapatlah dinyatakan bahwa hadis yang sanadnya diteliti saat ini adalah terjadi persambungan antara periwayat (Abu Humaid) dengan Nabi SAW.
Apabila dicermati secara seksama keseluruhan sanad sebagaimana yang tertera pada skema sanad tersebut di atas, adalah memiliki integritas pribadi yang terpuji, tidak mengandung syadz dan ‘illat (mengandung kejanggalan dan kecacatan), karena seluruh periwayatnya dapat diandalkan kejujuran dan kekuatan hafalannya (tsiqat) kemudian sanad satu dengan yang lainpun bersambungan (muttasil). Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa hadis riwayat al-Darimi   yang tengah diteliti saat ini adalah telah memenuhi syarat-syarat sebagai sanad hadis yang memiliki kualitas sahih.
Berdasarkan Penelitian Matan
Penelitian terhadap matan dipandang sangat penting, mengingat kedudukan matan hadis bisa mempengaruhi kualitas kesahihan hadis dimana suatu hadis barulah dapat dinyatakan  berkualitas sahih,  apabila sanad dan matan hadis tersebut sama-sama berkualitas sahih
Jadi hadis yang sanadnya sahih tetapi matannya tidak sahih (da’if) atau sebaliknya, yakni sanadnya dha’if, tetapi matannya sahih, maka hadis yang demikian tidak dapat di nyatakan sebagai hadis sahih.
Untuk mengetahui bahwa, suatu matan hadis itu berkualitas sahih, minimal matan tersebut harus memenuhi empat macam tolok ukur, di antaranya: (1) Tidak bertentangan dengan al-Qur’an. (2) Tidak bertentangan dengan hadis mutawwatir. (3) Tidak bertentangan dengan ijma’ ‘Ulama, dan (4) Tidak bertentangan dengan logika yang sejahtera.
Musthafa al-Siba’i menambahkan bahwa, suatu matan hadis dapat dinilai berkualitas palsu (tidak berasal dari rasul), apabila matan hadis tersebut : (1) Memiliki susunan gramatika sangat jelek. (2) Maknanya sangat bertentangan dengan pendapat akal. (3) Menyalahi al-Qur’an yang tegas maksudnya. (4) Menyalahi kebenaran sejarah yang telah terkenal di zaman Nabi. (5) Bersesuaian dengan pendapat orang yang meriwayatkannya, sedang orang tersebut terkenal sangat fanatik terhadap mazhabnya. (6) Mengandung suatu perkara yang seharusnya di beritakan oleh orang banyak, tetapi ternyata hanya di riwayatkan oleh seorang saja. (7) Mengandung berita tentang pemberian pahala yang besar untuk perbuatan yang kecil, atau ancaman siksa yang berat terhadap suatu perbuatan yang tidak berarti.
Berdasarkan kriteria kesahihan matan yang dijadikan tolok ukur sebagaimana kriteria-kriteria tersebut di atas, maka dapat di simpulkan bahwa, matan hadis tentang larangan menerima hadiah bagi para pejabat yang di riwayatkan oleh imam al-Darimi   adalah matan hadis yang tidak bertentangan sama sekali dengan tolok ukur kesahihan matan hadis. Dan dapat dinyatakan sebagai matan hadis yang berkualitas sahih (benar-benar berasal dari Nabi SAW.).
Berdasarkan Pemahaman Secara Tekstual dan Secara Kontekstual
Pemahaman Secara Tekstual
Secara tekstual terdapat beberapa kata kunci dalam matan hadis yang dijadikan obyek penelitian, di antaranya: ( terangkatnya seorang pegawai, pejabat,  pekerja atau orang yang diserahi tanggung jawab untuk melaksanakan tugas, kemudian menerima hadiah, tetapi berkesan menyembunyikan sesuatu untuk diambil hasilnya atau berkhianat dalam arti populer terindikasi melakukan korupsi), maka Nabi SAW dengan tegas hingga dinyatakan dua kali dengan menggunakan kata “isim  istifham” (kata untuk bertanya) seperti kata-kata , yang menurut ahli Ushul mempunyai arti “ al-Nahyi” atau larangan yang bersifat “taubikh” (menegur). Larangan tersebut terlihat pada sikap ketidak relaan Nabi ketika menerima laporan dari seorang pegawai yang menerima hadiah ketika ia sedang menjalankan tugasnya.
Dengan demikian secara tekstual hukum bagi seorang pegawai atau pejabat yang menerima hadiah menurut hadis Al-Darimi   adalah tidak boleh atau “haram hukumnya”.

Pemahaman Secara Kontekstual
Secara kontekstual, sesungguhnya makna hadis dari al-Darimi   adalah ditunjukkan kepada orang banyak, tidak mengkhusus kepada hukum seorang pegawai atau pejabat yang menerima hadiah, tetapi lebih bersifat umum. Hal itu terbukti dari asbab al-Nuzul hadis tersebut pernah disampaikan Nabi SAW ketika selesai turun dari mimbar shalat, dengan nada ketidak puasan nabi kepada  seorang pegawai yang telah melapor kepadanya  di hadapan orang banyak. Sesungguhnya dasar hukum yang melarang seorang menerima hadiah  adalah lebih disandarkan atau di qiyaskan  kepada kasus seorang pegawai yang karena jabatan atau pekerjaannya, sehingga  seorang datang  memberikan hadiah kepadanya bukan karena dasar sukarela, tetapi dicurigai oleh  Nabi SAW mempunyai maksud-maksud tertentu, hubungan tertentu atau latar belakang tertentu, dengan istilah populer hadiah yang di terimanya itu terindikasi  berbau kolusi, nepotisme dan individualistis. Jadi apabila seseorang menerima hadiah dari orang yang memberi hadiah kepadanya bukan karena niat atau maksud-maksud tertentu , tetapi atas dasar sukarela dan bertujuan untuk memuliakan serta hanya mengharap ridha Allah SWT, maka pemberian hadiah atau penerimaan hadiah seperti ini adalah tidak termasuk katagori yang dilarang sebagaimana hukum yang terkandung dalam hadis riwayat Imam al-Darimi.

KESIMPULAN
Dengan selesainya pembahasan tentang penelitian metodologis hadis masalah korupsi, kolusi, nepotisme dan individualistis, yakni studi kasus atas hadis Abu al-Humaidi tentang larangan menerima hadiah bagi pejabat dalam melaksanakan tugasnya, dapat di simpulkan beberapa hal penting sebagai berikut :
Mengingat peran al-Hadis yang begitu penting sebagai sumber hukum Islam setelah al-Qur’an, mengharuskan adanya langkah penelitian yang mendalam sebagai upaya untuk menjaga kualitas kemurnian,  keotentikan dan kesahihannya. Sehingga dapat di pertanggung jawabkan sebagai dasar penetapan hukum dalam Islam.
1.    Sesungguhnya hadis riwayat Al-Darimi   yang dijadikan sebagai landasan hukum tentang larangan menerima hadiah bagi para pejabat, apabila dilihat dari kualitas sanad,  maupun matannya adalah berkualitas sahih, walaupun masuk dalam katagori hadis ahad. Sehingga dengan demikian keabsahannya sebagai landasan hukum  Islam dapat di terima .
2.    Secara tekstual maupun  secara kontekstual,  isi kandungan hadis yang diriwayatkan oleh Imam al-Darimi, berintikan  adanya larangan memberi atau menerima suatu hadiah yang dilatar belakangi oleh adanya maksud atau niat tertentu, hubungan tertentu  yang dalam  istilah  populer sekarang  terkenal dengan adanya indikasi suap, kolusi, nepotisme dan individualistis di dalamnya. Sedang pemberian  atau penerimaan hadiah yang disebabkan oleh adanya latar belakang dasar suka rela, untuk memuliakan satu dengan yang lainnya, dan untuk menjalin perdamaian di antara sesama yang dilakukan semata-mata mengharap ridha Allah SWT, maka pemberian atau penerimaan hadiah semacam ini tidak termasuk dalam larangan, bahkan sangat dianjurkan oleh Nabi SAW.


DAFTAR PUSTAKA

Al-Adlabi, Salah al-Din bin Ahmad. Manhaj Nadq al-Matn. Beirut:Dar al-Afaq al-Jadidah, 1403 H./1983 M.
Al-‘Asqalani, Syihab al-Din Ahmad bin ‘Ali bin Hajar. Tahzib al-Tahzib. Jilid III, IV, V, VI, dan VII. Beirut: Dar al-Fikr, 1404 H./1984 M.
Al-Baghdadi, Abu Bakar Ahmad bin ‘Ali al-Khatib. Tarikh Bagdad aw Madinah al-Salam, Juz X. al-Madinah al-Munawwarah: al-Maktabah al-salafiyyah,t.th.
‘Abd al-Hadi, Abu Muhammad ‘Abd al-Muhdi bin ‘Abd al-Qadir. Turuq Takhrij Hadis Rasulullah SAW,   di terjemahkan oleh H.S. Agil Husain Munawwar dan H.Ahmad Rifqi Muchtar. Metode Takhrij Hadis. Semarang: Dina Utama, 1994.
Al-Darimi, al-Imam al-Kabir ‘Abd Allah bin ‘Abd al-Rahman bin al-Fadil bin Bahram ibn ‘Abd al-Samad al-Tamimiy al-Samarqandiy. Sunan al-Darimi. Dar al-Fikr: al-Tab’ah wa al-Nasyr wa al-Tawziy, t.th.
 al-Bukhari,  Abi ‘Abd Allah Muhammad bin Ismail bin Ibrahim ibn al-Mughirah. Sahih  al-Bukhari, al-Juz VII. Beirut: Dar al-Fikr, 1401 H./1981 M.
Al-Sijistani, Abu Dawud Sulaiman ibn al-Asy’as. Sunan Abu Dawud, Juz IV. Beirut: Dar al-Fikr, t.th.
Al-Suyuti, Jalal al-Din ‘Abd al-Rahman bin Abi Bakr. Tabaqat al-Huffaz. Beirut: Dar al-Kutb al-‘Ilmiyah, 1403 H./1983 M.
Al-Tahhan. Usul al-Takhrij wa Dirasat al-Asanid. Halb : Matba’at al-Arabiyyah, 1398 H./1979.
Al-Zahabi, Abu ‘Abd Allah Muhammad bin Ahmad bin ‘Usman.Siyar A’lam al-Nubala’. Cet.ke-VII; Beirut: Mu’assasat al-Risalah, 1410 H./1990 M.
As-Siba’i, Musthafa. As-Sunnah wa Makanatuha Fit-Tasyri’il Islami. Al-Darul Qaumiyyah, t.th.
Amin,Ahmad. Islam Dari Masa Ke Masa. Cet.ke-1 ; Bandung: CV Rasyda, 1987.
Departemen Agama RI. Al-Qur’an dan Terjemahnya, Edisi Refisi. Surabaya: Pen. Mahkota, 1989.
Hanafi, A. Ushul Fiqh. Cet. Ke-7; Jakarta: Widjaya, 1980.
Ibn Taymiyah,Taqi al-Din Ahmad ibn ‘Abd al-Halim. Majmu’ Fatawa li Ibn Taymiyah, Juz I. T.t.: Matabi’ Dar al-Arabiyyah, 1398 H.
Ibn Al-Salah. ‘Ulum al-Hadis. Al-Madinat al-Munawwarah: al-Maktabah al-Ilmiyyah, 1972.
Ismail, M.Syuhudi. Kaidah Kesahihan Sanad Hadis (Telaah Kritis dan Tinjauan DenganPendekatan Ilmu Sejarah). Jakarta: Bulan Bintang, 1988.
———————-. Cara Praktis Mencari Hadis. Jakarta: Bulan Bintang, 1991.
———————-. Pengantar Ilmu Hadis. Cet. Ke-2; Bandung: Angkasa, 1991.